
Kalimantan Timur, MediaSamarinda.com – Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesiapan menghadapi potensi kebakaran lahan perkebunan melalui pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sarana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan (Dalkarlabun). Kegiatan ini menjadikan Kutai Barat dan Kutai Kartanegara sebagai tujuan akhirnya.
Menilai Efektivitas dan Kesiapan
Monev ini melibatkan Brigade Disbun Kaltim, BPBD Kaltim, Dishut Kaltim, dan Brigade Distanbun Kukar dan Kubar. Ahmad Muzakkir, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, menjelaskan bahwa Monev dilakukan secara menyeluruh untuk menilai efektivitas dan kesiapan sarana serta prasarana.

Berdasarkan informasi deteksi dini titik panas di Kalimantan Timur, tercatat penurunan sebesar 45 persen hingga November. Hal ini menjadi indikasi positif terhadap upaya pengendalian potensi kebakaran lahan.
Kegiatan Monev Sarpras Dalkarlabun menjadi tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.1/K.620/2023 tanggal 21 Agustus 2023. Surat keputusan tersebut menetapkan Status Keadaan Siaga Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan Serta Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan.
Maksud dan Tujuan Monev di Perkebunan Kelapa Sawit
Monev Sarpras Dalkarlabun di Perkebunan Kelapa Sawit bertujuan memastikan bahwa pelaku usaha perkebunan memenuhi standar sistem, sarana, dan prasarana pengendalian karlabun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari organisasi sumber daya manusia hingga alat-alat dan sarana pengendalian karlabun.
Ahmad Muzakkir juga menyampaikan harapannya agar perusahaan perkebunan selalu waspada terhadap risiko kebakaran lahan perkebunan di wilayah kerjanya. (ADV/FIT/DISKOMINFOKALTIM)