KUTAI KARTANEGARA, MEDIASAMARINDA.COM – Dalam menghadapi Pemilu 2024 yang semakin mendekat, menjaga netralitas ASN di Kutai Kartanegara menjadi hal yang sangat penting. Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, dengan tegas mengingatkan ASN di wilayah Kukar untuk menjaga netralitas mereka selama periode menjelang Pemilu 2024.
Pentingnya Netralitas ASN di Masa Pemilu
Pada tanggal 6 Oktober 2023, Sunggono memberikan peringatan serius ini kepada semua ASN di wilayahnya dengan tujuan agar mereka menjaga sikap netral selama seluruh tahapan Pemilu 2024. Dengan Surat Edaran yang mengikat seluruh ASN, pemerintah daerah berharap ASN dapat mematuhi ketetapan ini dengan pemahaman yang baik dan sepenuh hati.
“Saya berharap bahwa Surat Edaran ini akan dihormati dan diikuti oleh seluruh ASN,” ujar Sunggono dengan tekad kuat, menunjukkan komitmen pemerintah setempat untuk menjaga integritas dan netralitas ASN selama Pemilu yang akan datang.
Sunggono juga mengajak ASN di Kutai Kartanegara untuk menjaga perilaku dan sikap mereka, terutama dalam beberapa bulan ke depan. Salah satu aspek yang ditekankan adalah penggunaan media sosial. Ia menegaskan bahwa ASN tidak seharusnya terlibat dalam aktivitas politis atau melakukan tindakan yang dapat mempengaruhi sikap mereka di media sosial.
“Jangan mengklik, membuka konten, atau meng-like di media sosial yang dapat merugikan mereka sendiri,” tegas Sunggono.
Pesan penting ini bertujuan untuk mengingatkan ASN di Kukar bahwa netralitas mereka harus tetap terjaga, bahkan di dunia media sosial. Dengan menghindari tindakan-tindakan tersebut, ASN dapat menghindari potensi risiko yang dapat merugikan mereka.
Sanksi untuk Pelanggaran Netralitas ASN di Kutai Kartanegara
Sunggono juga mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar ketentuan netralitas ini. Sanksi ini dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.
“Bentuknya ada sanksi ringan, sedang, dan berat,” jelas Sunggono. Dengan penjelasan ini, ASN di Kutai Kartanegara diingatkan akan konsekuensi tindakan mereka jika mereka melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Sunggono menegaskan bahwa pihaknya akan memantau pelanggaran yang dilakukan ASN Kaltim selama periode ini. Setiap tindakan yang terindikasi mengancam sikap netral akan mendapat perhatian khusus, dan hukuman atau sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Bahkan penurunan pangkat sampai pemberhentian tidak hormat,” tegas Sunggono.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat serius dalam menjaga netralitas ASN di Kutai Kartanegara, dan pelanggaran yang serius dapat berakibat pada sanksi yang sangat berat, termasuk penurunan pangkat atau pemberhentian secara tidak hormat.
Peran Kementerian PANRB dalam Mengingatkan ASN
Selain upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga telah mengambil tindakan untuk mengingatkan ASN di seluruh Indonesia tentang pentingnya menjaga netralitas dalam konteks Pemilu 2024.
Pada 20 Februari 2023, Kementerian tersebut mengadakan sebuah webinar yang bertajuk “Politik dan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024“. Tujuan utama dari webinar ini adalah memberikan pemahaman kepada ASN tentang teknologi politik dan inovasi serta bagaimana mengantisipasi pelanggaran netralitas dalam Pemilu nanti.
Dalam webinar ini, Damayani Tyastianti, Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kementerian PANRB, dengan menekankan bahwa netralitas ASN di Kutai Kartanegara harus dilaksanakan secara nyata dalam pelayan publik, pembuatan kebijakan, manajemen ASN, dan pelaksanaan pemilu.
Ia juga menjelaskan bahwa ketidaknetralan ASN dapat berdampak pada kesenjangan di antara ASN, konflik kepentingan, diskriminasi layanan, dan penurunan profesionalisme. Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, juga menegaskan pentingnya birokrasi yang netral dan tidak terlibat dalam politik praktis sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam konteks teknologi dan inovasi, Wawan Sobari, seorang pengajar di Universitas Brawijaya, menjelaskan bahwa kemajuan media sosial dan komunikasi politik digital telah meningkatkan potensi pelanggaran prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Media sosial telah menjadi salah satu penyebab utama permasalahan ini.
Arie Budhiman, seorang Komisioner yang bertanggung jawab atas Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN serta Netralitas ASN di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menegaskan bahwa peraturan yang mengatur netralitas ASN sudah tersedia, dan sekarang saatnya untuk mengawasi dan menegakkan prinsip netralitas ASN melalui kerja sama antara KASN, Kementerian PANRB, BKN, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri.
Upaya menjaga prinsip netralitas ASN dalam konteks Pemilu 2024 terus berlanjut demi memastikan keadilan dan integritas dalam proses demokrasi. Peran yang sangat penting ini membantu memastikan bahwa Pemilu 2024 berlangsung dengan adil dan transparan, memberikan keyakinan kepada masyarakat.
Tindakan dan komitmen yang telah diambil oleh Sekda Kutai Kartanegara, Sunggono, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang mendukung demokrasi yang sehat dan berintegritas di wilayah mereka. Ini sejalan dengan himbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB RI.
Karenanya, diharapkan semua ASN di Kutai Kartanegara mematuhi aturan netralitas ini demi kepentingan bersama dalam mewujudkan pemilihan yang adil dan demokratis pada tahun 2024.