Kalimantan Timur, MEDIASAMARINDA.com – Pengemudi ojek online (ojol) di Kalimantan Timur telah menyuarakan tuntutannya terkait batas biaya sewa aplikasi yang mereka anggap terlalu tinggi. Para ojol Kaltim yang diwakili oleh Driver Gojek Samarinda (Budgos) dan Tepian Driver Online (TDO), menuntut agar batas biaya sewa aplikasi tidak melebihi 15 persen.
Mereka merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 667 Tahun 2022 yang menetapkan angka tersebut sebagai standar yang wajar bagi ojol Kaltim.
Batas Biaya Sewa Aplikasi Harusnya Tidak Diatas 15 Persen, Ini Memberatkan Para Ojol Kaltim
Menurut para pengemudi, batasan biaya sewa aplikasi pada angka 15 persen sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, dan hal ini dianggap sebagai langkah yang adil dan sesuai dengan kebijakan pemerintah. Tuntutan ini merupakan keinginan para pengemudi ojol untuk memastikan adanya keseimbangan yang berkeadilan dalam hubungan antara pengemudi dan penyedia layanan aplikasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Yudha Pranoto, memberikan klarifikasi terkait tuntutan tersebut. Dalam keterangannya, beliau menjelaskan bahwa para pengemudi ojol Kaltim menginginkan agar perusahaan penyedia aplikasi mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait batas biaya sewa.
“Mereka menginginkan agar aplikator tidak menetapkan biaya sewa di atas 15 persen,” ujarnya.
Dengan adanya tuntutan ini, diharapkan ada dialog antara para pengemudi ojol Kaltim dan penyedia aplikasi dapat terus berlanjut untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak dan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tanggapan PT Gojek Indonesia Terkait Tuntutan Ojol Kaltim
Perwakilan PT Gojek Indonesia Michael, menegaskan bahwa perusahaan masih menerapkan potongan biaya sewa sebesar 20 persen. Hal ini melebihi tuntutan yang diajukan oleh para pengemudi ojol Kaltim.
Michael juga menyampaikan bahwa meskipun tarif sewa tetap pada 20 persen, PT Gojek Indonesia berusaha memberikan kompensasi dalam bentuk lain untuk mendukung kesejahteraan para ojol Kaltim.
“Namun kami memberikan kompensasi dalam bentuk lain seperti program swadaya, layanan asuransi, dan jaminan keberlanjutan usaha kepada pengemudi Gojek,” jelasnya.
Dalam upayanya untuk memberikan insentif kepada para pengemudi, PT Gojek Indonesia menawarkan program swadaya, layanan asuransi, dan jaminan keberlanjutan usaha. Program swadaya dapat diartikan sebagai upaya untuk memberikan dukungan finansial atau manfaat lainnya kepada para pengemudi.
Layanan asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan dapat memberikan perlindungan tambahan kepada para pengemudi dalam menjalankan aktivitas mereka. Selain itu, jaminan keberlanjutan usaha mencerminkan upaya PT Gojek Indonesia untuk memastikan kelangsungan usaha para pengemudi di tengah dinamika industri ojol Kaltim.
Perwakilan Aplikasi Grab Turut Bicara, Penerapan 20 Persen Sudah Atas Persetujuan Kemenhub
Sementara itu, Ferry selaku perwakilan dari PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab), memberikan pandangan bahwa angka 20 persen adalah jumlah yang paling rasional untuk menjaga kelangsungan usaha di sektor transportasi daring.
Dalam penilaiannya, ia menekankan bahwa tingkat potongan biaya sebesar 20 persen adalah angka yang normal. Sehingga dapat menciptakan keseimbangan bagi usaha layanan transportasi daring.
Ferry juga menegaskan bahwa sebelum penerapan aturan 15 persen, pihaknya telah melakukan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Perhubungan. Upaya berkoordinasi ini mencerminkan komitmen PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sejalan dengan regulasi dan kebijakan pemerintah.
“Kami sudah bertemu Kemenhub untuk bernegosiasi mengenai angka tersebut,” tukasnya.
Pandangan dan koordinasi ini juga dapat dianggap sebagai upaya untuk menjelaskan perspektif perusahaan terkait penentuan tarif dan potongan biaya sewa, serta membangun pemahaman bersama antara penyedia layanan transportasi daring dan regulator.
Dengan demikian, dapat diharapkan bahwa adanya dialog ini dapat membantu mencapai kesepakatan yang menguntungkan dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi daring. (ADV/DISHUBKALTIM/FIT)