Samarinda, Mediasamarinda.com – Setelah diberlakukannya berbagai program pemutihan pada pajak kendaraan bermotor oleh pihak Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kaltim yang telah dimulai sejak bulan Juni kemarin, pihak DPRD Provinsi Kaltim meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberikan perhatian yang lebih sambil mengevaluasi setelah diadakannya penghapusan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan juga pajak progresif kendaraan.
Urgensi Evaluasi Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor
Permintaan untuk melakukan evaluasi terhadap pajak kendaraan bermotor disampaikan oleh Nidya Listiyono selaku Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim yang menginginkan pihak Pemprov (Pemerintah Provinsi) agar segera menjalankan proses evaluasi pada berbagai program yang memiliki keterkaitan dengan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
“Kami minta pemerintah provinsi untuk melihat apa dampak, plus-minus, dan efektivitas dari program-program tersebut. Apakah program-program itu bisa meningkatkan pendapatan daerah, mengurangi kemacetan, dan mendorong penggunaan angkutan umum,” kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Nidya Listiyono.
Sebagai pihak legislator dari Dapil (Daerah Pemilihan) kota Samarinda, Nidya Listiyono, meminta supaya pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim ikut memikirkan tentang bagaimana cara paling efektif serta efisien dalam penguraian kemacetan di wilayah dengan padat penduduk ketika sebelumnya pajak progresif tengah digalakkan.
“Di beberapa negara maju, ada aturan kalau mau beli mobil harus punya tempat parkir dulu. Di Jakarta ada ganjil genap untuk mengurangi kemacetan. Sebenarnya, pajak progresif itu maksudnya supaya satu orang tidak punya banyak kendaraan. Cukup satu saja, kalau bisa pakai angkutan umum,” jelas Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Nidya Listiyono.
Mengingat urgensi program tersebut, Nidya Listiyono tengah berusaha mengingatkan kepada pihak masyarakat luas agar tidak salah paham kepada program kebijakan penghapusan pajak progresif kendaraan dan juga BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
“Kalau mau balik nama kendaraan plat luar ke Kaltim, biayanya gratis. Tapi pajaknya tetap harus dibayar. Proses balik nama itu beda dengan proses pembayaran pajak. Jadi, jangan sampai ada yang bingung atau salah paham,” pungkas Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Nidya Listiyono.
Memahami Lebih Dalam Tentang Pajak Kendaraan Bermotor
Jika dijelaskan secara harfiah, maka pajak kendaraan bermotor adalah suatu bentuk pajak provinsi dan dimasukkan dalam kategori pajak daerah. Meskipun dalam pelaksanaannya, aktivitas pemungutan pajak dilakukan di Samsat, tapi pada kenyataannya pajak kendaraan bermotor ikut melibatkan 3 instansi pemerintah lain seperti Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), Kepolisian Daerah RI dan juga PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Untuk objek pajak kendaraan bermotor sendiri adalah pemilik atau individu yang memiliki kuasa terhadap kendaraan bermotor, atau objek pajak lain yang telah ditetapkan Perda (Peraturan Daerah). Subjek pajak kendaraan bermotor sendiri adalah perseorangan / Badan yang punya kuasa atas kendaraan bermotor.
Pengenaan atas pajak kendaraan bermotor datang dari hasil perkalian serta nilai jual dari kendaraan bermotor atau lebih sering disebut NJKB, dan dilengkapi dengan informasi bobot kendaraan yang menggambarkan seberapa kerusakan jalan / pencemaran lingkungan dari penggunaan kendaraan bermotor tersebut.
Sebagai informasi, jumlah nominal dari pajak progresif yang diterapkan sebelumnya, akan bertambah nilainya jika jumlah kepemilikan kendaraan juga bertambah. Secara sederhana, besaran nominal pajak terus bertambah kalau jumlah kendaraan pun bertambah seiring pengenaan tarif yang berbeda – beda.
Sementara pajak BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang telah dihilangkan sebelumnya pajak BBNKB dibayar sebagai tanda resminya perjanjian kegiatan jual-beli, tukar menukar, hibah, pemasukan usaha sampai warisan.
Hal yang perlu diingat, BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan penghapusan pajak progresif tidak langsung membuat pajak kendaraan bermotor ikut dihapuskan. Sebagai pemilik atau pemegang kuasa kendaraan, individu atau badan usaha tetap wajib membayar pajak kendaraan bermotor serta disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
(ADV/DPRDPROVKALTIM/RH)