SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com – Disdikbud Kaltim siap ambil alih rencana pembangunan SMK di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser. Pasalnya, pembangunan yang sudah dilakukan sejak tahun 2013 lalu itu tidak juga kunjung terselesaikan. Hal ini terlihat lewat bangunan yang baru terdiri dari tiang-tiang pondasi dan tidak mendapatkan tindaklajut secara maksimal.
RDP Ungkap Mangkraknya Pembangunan SMK di Long Kali
Lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser yang dilaksanakan pada Juli lalu, pemerintah mengetahui kegagalan pembangunan di sektor pendidikan tersebut. Proyek yang sebelumnya direncanakan dengan dana yang bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltim senilai 2,2 miliar terungkap mangkrak dan baru akan ditindaklanjuti di tahun 2023 ini.
Komisi II DPRD Paser, Abdul Aziz ikut menanggapi persoalan ini dalam rapat yag diselenggarakan di Ruang Bapekat DPRD Paser, Senin (17/7/2023) lalu. Ia nampak menyayangkan kinerja pihak terkait dalam urusan peningkatan pembangunan di sektor pendidikan.
“Sangat kita sayangkan, ini kan bangunan sejak 2013 namun 2023 ini baru ada tindak lanjut,” sesal Aziz di tengah RDP, Senin (17/7/2023).
Selain itu, Aziz beserta peserta rapat yang hadir mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Paser, Camat Long Kali , dan Dinas PUTR pun menaruh harapan besar agar proyek tersebut dapat segera ditindaklanjuti. Terlib, dengan tidak adanya fasilitas Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri di wilayah tersebut.
“Kami dari DPRD ingin bangunan SMK Long Kali ini tetap dilanjutkan karena semua pihak yang hadir pada hari ini seperti Kepala Dinas Pendidikan Paser, Camat Long Kali , Dinas PUTR dan semua pihak yang hadir setuju untuk dilanjutkan,” ucap politisi Golkar ini.
Lebih lanjut, Aziz meminta Disdikbud Paser untuk segera melimpahkan proyek tersebut terhadap pemerintah provinsi. Langkah ini diambil guna mempercepat proses pembangunan yang sudah mangkrak selama 10 tahun.
Ia menegaskan agar pihak yang bersangkutan mengurus proses administrasi penghibahan lahan dari pemkab kepada pemprov. Sehingga, kewenangan mutlak nantinya akan dipegang oleh pemprov.
“Agar pembangunannya dilanjutkan, kemudian tinggal proses administrasinya yang nanti diserahkan ke provinsi, agar segera menjadi aset provinsi,” lugas anggota Komisi II DPRD Paser itu.
Menanggapi itu, Kepala Disdikbud Kabupaten Paser M Yunus Syam kemudian memberikan tanggapannya terkait terhambatnya pembangunan tersebut. Menurut Yunus, pemerintah telah menyediakan lahan seluas 1,7 hektare yang direncanakan untuk pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Namun karena menindaklanjuti permintaan masyarakat agar dibangun sebuah SMK negeri di wilayah tersebut, maka lahan itu kemudian direalisasikan sesuai aspirasi masyarakat, khususnya di Kecamatan Long Kali. Bukan tanpa alasan, keputusan itu juga diambil karena melihat lokasi kecamatan yang masih dekat dengan SMA-SMA di sekitarnya.
“Dari kami tinggal menyerahkan asetnya ke provinsi, seterusnya tergantung Pemprov sebagai penentu kebijakan,” singkatnya.
Disdikbud Kaltim Tindaklanjuti Rencana Pembangunan SMK di Long Kali
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim dengan tegas akan menindaklanjuti proyek pembangunan SMK yang sudah direncanakan sejak 2013 lalu. Ia menyebutkan, dana yang digunakan nantinya akan bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp. 2,2 Miliar.
Selain itu, Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim, Surasa menyampaikan bahwa realisasi ini dilakukan mengingat tidak adanya SMK negeri di Kecamatan Long Kali. Diketahui, di wilayah ini hanya ada satu Sekolah Menengah Kejuruan yaitu SMK Al Ikhlas yang dikelola oleh swasta.
“Hingga saat ini status aset lahannya kan masih tercatat masih menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser,” ujarnya pada kamis (10/08/2023).
Karena sampai saat ini status kepemilikan lahan masih menjadi kewenangan Pemkab Paser, Surasa meminta agar pihak terkait segera menyelesaikan urusan administrasi. Sehingga, Pemprov Kaltim dapat segera menindaklanjuti proyek tersebut.
“Kita sampaikan, bahwa kalau dibangunkan sekolah untuk jenjang menengah sebagaimana yang diharapkan masyarakat Kecamatan Long Kali, agar Pemkab Paser bisa mempercepat proses penghibahan lokasi atau tanah untuk Pemprov Kaltim. Untuk saat ini masih kewenangan Pemkab Paser,” terangnya.
Lebih lanjut, Surasa menyebut pihaknya tengah mempersiapkan semaksimal mungkin proses pembangunan untuk melihat kendala apa saja yang kemungkinan akan terjadi di lapangan. Dalam pelaksanaannya, ia menyebut keterlibatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai lembaga yang berwenang terhadap proses penghibahan lahan.
“Untuk proses penghibahan ini tentunya yang berwenang adalah dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” tutupnya.