Kalimantan Timur, mediasamarinda.com – Pelaksanaan Pemda (Pemerintah Daerah) perlu dilakukan proses evaluasi agar hasilnya lebih maksimal dan memuaskan. Untuk itu, Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik mendorong kepada pemda untuk terus melakukan berbagai upaya dan pemanfaatan potensi di daerah
Akmal Minta Pelaksanaan Pemda Lebih Inovatif
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur memberikan keleluasaan kepada Pemerintah Daerah baik kota atau kabupaten untuk melaksanakan tugasnya. Namun tugas yang dilaksanakan harus dengan perencanaan yang baik, terstruktur srta sesuai arahan Undang-Undang yang berlaku.
Maka dari itu, Akmal meminta pemerintah daerah agar terus melakukan berbagai evaluasi atas apa yang telah dilakukan, jika memang ada yang perlu diperbaiki maka harus ada perubahan perencanaan dari sebelumnya. Setiap pelaksanaan pemerintah pemda juga perlu ada tim penilaian untuk mengukur seberapa besar upaya dan hasil yang diraih.
Dengan banyak potensi lokal yang ada maka Akmal meminta agar bagian itu harus dimanfaatkan sebaik mungkin baik dari sektor pariwisata, pertambangan ataupun yang lainnya. Namun semua upaya pemanfaatan harus dalam rambu-rambu aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Kaltim.
Akmal menekankan agar pelaksanaan pemda mampu menciptakan sesuatu yang lebih inovatif agar apa yang dilakukan tidak monoton dan kegiatannya memberikan manfaatkan kepada masyarakat banyak serta mampu meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik, berkualitas dan memuaskan.
“Kita menghadapi pemilu serentak 2024, penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja mereka,” kata Akmal Malik
Baginya, inovasi adalah segala-galanya, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, efisien. Dengan harapan, setiap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) mampu menjadi sumber data yang nantinya berkaitan dengan praktik otonomi daerah.
“Upaya evaluasi dan penilaian tidak hanya berfokus pada peringkat semata, melainkan pada kemampuan kepala daerah dalam melaporkan kinerja yang telah dihasilkan selama satu tahun anggaran,” tuturnya.
LPPD harus diutamakan karena ini mencerminkan adanya kepemilikan dan pengelolaan aset yang harus dilaksanakan secara efektif dan semua informasi data kekayaan daerah akurat. Sehingga, kedepannya ada kerjasama antar daerah yang tujuan utamanya bisa mengoptimalkan setiap kekayaan daerah agar bisa memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
Menurut UU No.23 tahun 2014, semua pelaksanaan pemda harus ada penyampaian LPPD secara rutin kepada pemerintah pusat baik bulanan atau kurun waktu tertentu. Dari setiap laporan itu maka pemerintah pusat akan menilai lalu memberikan evaluasi atas pelaksanaan pemda yang telah dilakukan
“Jadi laporan ini berperan sebagai jendela bagi pemerintah pusat untuk memahami praktik desentralisasi dan penyelenggaraan urusan daerah oleh pemerintah daerah,” kata Akmal Malik.
Peran dan Kedudukan Pemerintah Daerah
Tugas pemerintah daerah sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dengan tujuan agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat bisa terwujud dengan cepat.
Setiap pemerintah daerah punya peranan dalam mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing namun tetap dalam asas otonomi dan beban itu bisa juga dibantu tugaskan ke pihak-pihak terkait
Pemerintah pusat membebaskan pelaksanaan pemda dalam hal otonomi secara menyeluruh, kecuali hal-hal yang kaitannya dengan pelayanan umum, kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah. Ketiga hal itu harus atas rambu-rambu dari pemerintah pusat dan tidak boleh dilanggar.
Peranan lain dari pemerintah daerah yakni tetap terjalinnya hubungan dengan pemerintah provinsi dalam berbagai hal seperti sumber daya alam, pelayanan umum, keuangan, kewenangan dan yang lainnya.
Sedangkan kedudukan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas tergantung tempat karena bisa di kabupaten atau kota. Untuk kabupaten tugasnya dilakukan oleh bupati dan tanggung jawabnya mampu menyelenggarakan pelayanan publik secara umum di tingkat kabupaten. Lalu, tingkat kota ada walikota yang tugasnya melakukan pengelolaan berbagai hal yang kaitannya dengan urusan di dalam kota. (ADV/FIT/DISKOMINFOKALTIM)