Samarinda, Mediasamarinda.com – Sektor pelayanan kesehatan primer pada saat ini sangat membutuhkan dukungan agar bisa mendapat kelengkapan berupa ketersediaan dokter sub spesialis di Provinsi Kaltim. Tentu hal ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas pada pelayanan kesehatan primer.
Usaha Pemenuhan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Primer
Adanya kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan akan dokter sub spesialis pada unit pelayanan kesehatan primer disampaikan secara langsung oleh Ananda Emira Moeis sebagai salah satu anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim.
Dalam kapasitasnya sebagai pihak yang aktif dalam bidang kesehatan & kesejahteraan masyarakat, Ananda Emira Moeis, menyatakan bahwa tingkat ketersediaan dokter sub spesialis berhubungan langsung dengan pelaksanaan peran signifikan untuk memastikan apakah masyarakat telah diberikan pelayanan kesehatan primer dengan maksimal serta memudahkan hidup mereka sehari – hari?
“Meskipun kita memiliki fasilitas dan peralatan medis yang memadai, keberadaan dokter sub spesialis sangat penting untuk menangani kasus-kasus kesehatan yang lebih kompleks,” kata anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, demi merespons persoalan terkait ketersediaan dari dokter sub spesialis, maka pihak Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Provinsi Kaltim berkomitmen untuk memastikan dilakukannya berbagai usaha maksimal untuk melengkapi ketersediaan dokter sub spesialis. Terutama, untuk berbagai macam jenis spesialisasi kesehatan untuk unit pelayanan kesehatan primer.
“Langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan komprehensif,” ujar Ananda Emira Moeis sebagai anggota legislatif dari Dapil (Daerah Pemilihan) Kota Samarinda itu
Sebagai Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kaltim, Ananda Emira Moeis, ikut menyoroti betapa pentingnya peran pemberian dukungan dana yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini diperlukan demi memastikan adanya pemenuhan kebutuhan sektor kesehatan yang merupakan hak dasar untuk tiap warga negara bangsa Indonesia. Hal tersebut juga kembali ditegaskan dengan jelas oleh Ananda Emira Moeis.
“Kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara, dan kita perlu memastikan bahwa dana APBD kita mencukupi untuk mendukung sistem kesehatan yang berkualitas,” imbuh anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis.
Upaya Pemenuhan Ketersediaan Dokter Sub Spesialis
Sebagai anggota Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Provinsi Kaltim, Ananda Emira Moeis, menyampaikan pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan kualitas dari pelayanan kesehatan primer.
Dalam waktu dekat ini, pihak DPRD Provinsi Kaltim akan berfokus kepada jumlah dari usaha peningkatan dokter sub spesialis, mengadakan beasiswa spesialis sampai kepada usaha pengembangan infrastruktur untuk unit pelayanan kesehatan primer agar lebih memadai.
“Para pemangku kebijakan diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk rumah sakit dan lembaga pendidikan kedokteran, untuk mencapai tujuan ini,” tutur anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis.
Berhubungan dengan hal tersebut, Ananda Emira Moeis merasa perlu adanya upaya untuk meningkatkan jumlah dari dokter sub spesialis yang ada di unit pelayanan kesehatan primer. Nantinya, ia juga berharap bahwa pemenuhan akan permintaan tersebut mampu memberi dampak positif kepada upaya peningkatan kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan aksesibilitas masyarakat kepada unit pelayanan kesehatan primer berkualitas di Provinsi Kaltim.
“Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan langkah-langkah ini dapat menjadikan Kaltim sebagai pionir dalam penyediaan pelayanan kesehatan yang optimal dan berdaya saing,” pungkas anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis.
Untuk menjalankan praktik Good Clinical Governance dengan kualitas terbaik, tentu perlu diadakan upaya pemerataan terhadap pelayanan kesehatan yang bisa diakses dan digunakan oleh seluruh masyarakat. Prinsip good clinical governance menjadi kunci penting peningkatan taraf kualitas pelayanan kesehatan primer agar kedepannya bisa berkembang serta mempertahankan standar layanan kesehatan terbaik.
(ADV/DPRDPROVKALTIM/RH)