Kalimantan Timur, Mediasamarinda.com – Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim mempunyai rencana untuk terus memberi materi K3 terbaik sepanjang berlangsungnya masa pembinaan program K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Benua Etam.
Pemberian Materi K3 Berhasil Diterima Pihak Perusahaan di Provinsi Kaltim
Data yang didapatkan dari WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) secara online oleh Kemnaker RI (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia) sejak tahun 2023 menyatakan bahwa pada saat ini total jumlah perusahaan di daerah Provinsi Kaltim berjumlah setidaknya ada 18.639 perusahaan.
Rozani Erawadi sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, menyatakan bahwa pada saat ini pihaknya tengah mencatat secara rinci, jumlah perusahaan kecil di Benua Etam ada 2.258 unit, perusahaan berskala menengah atau sedang ada 1.070-unit dan juga perusahaan skala besar ada 15.311 unit. Maka jumlah total dari tenaga kerja yang telah diserap ada sekitar 354.869 orang.
Tiap tahunnya, pihak Pemerintah Pusat dan juga pihak Pemda (Pemerintah Daerah) sudah melakukan berbagai evaluasi dan penilaian pada perusahaan aktif yang berada di Indonesia agar diberikan penghargaan pada bidang K3.
Setelah dilakukan pemberian materi K3 serta upaya pembinaan yang lumayan intens, maka pada tahun 2022, Provinsi Kaltim berhasil menduduki jajaran 4 besar. Sebagai informasi, ada 3 provinsi lainnya yang berada di peringkat atas sebelum Provinsi Kaltim, yaitu DKI Jakarta, Provinsi Sumut (Sumatera Utara) dan juga Provinsi Jatim (Jawa Timur).
“Untuk tahun 2022 Kalimantan Timur berada di bawah Jawa Timur, DKI Jakarta dan Sumatera Utara. Hal ini membuktikan bahwa Kalimantan Timur sangat serius dan komitmen dalam pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi.
Dengan kesuksesan menduduki jajaran 4 besar di tahun 2022, telah tercatat daftar banyaknya perusahaan yang berhasil meraih penghargaan K3 di Provinsi Kaltim sebanyak 215 perusahaan pada bidang Zero Accident, 68 perusahaan pada bidang P2 HIV-AIDS, 148 perusahaan pada bidang P2 Covid 19 sedangkan 52 perusahaan pada bidang SMK3.
Rozani Erawadi selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, menyatakan pihaknya memiliki komitmen kuat agar bisa terus memberi materi K3 terbaik serta selalu melakukan pembinaan K3 secara intens supaya di tahun 2024, Provinsi Kaltim bisa mendapatkan hasil yang lebih baik.
Optimalisasi Pemahaman Materi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
Esensi K3 ada dalam bentuk upaya menghadirkan lingkungan bekerja yang aman, bebas dari pencemaran lingkungan, menciptakan lingkungan yang sehat supaya bisa mengurangi dan juga menghindari terjadinya kecelakaan dan PAK (Penyakit Akibat Kerja) supaya mampu meningkatkan kembali efisiensi dan produktivitas kerja.
Dalam pelaksanaannya, ada berbagai pihak terkait yang juga harus turut memahami esensi materi K3 dan memahami norma aturan yang tentunya berkaitan secara langsung dengan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), mencegah terjadinya risiko kecelakaan serta penyakit akibat kerja sampai cara penerapannya secara maksimal agar mampu melindungi seluruh tenaga kerja.
Tiap tindakan dan juga keputusan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) harus bisa menjamin keselamatan operator dan tentunya pihak lainnya, menjamin kualitas peralatan agar aman dioperasikan hingga proses produksi yang bisa berjalan lancar & aman.
Untuk mengendalikan potensi bahaya, ancaman dan memaksimalkan kesehatan kerja, maka ada baiknya agar selalu melakukan pengendalian dan kontrol teknik evaluasi prosedur kerja sampai upaya isolasi atas kemungkinan bahan berbahaya, mengendalikan proses administrasi sejak proses penyusunan peraturan K3 hingga menyelenggarakan pelatihan sistem penanganan darurat.
Penting juga untuk selalu menerapkan protokol keselamatan kerja, dari mulai perlindungan mesin, pengamanan listrik, pengamanan ruangan hingga perlindungan badan. Mengenakan alat perlindungan diri secara lengkap seperti mengenakan safety helmet & belt, kacamata pengamanan, penutup telinga, memakai masker dan pelindung wajah.
(ADV//DISNAKER KALTIM//AG)