25.1 C
Samarinda
23 Januari 2025
BerandaKaltimPemekaran Wilayah RT: Langkah Bijak Lurah Melayu untuk Atasi Lonjakan Penduduk

Pemekaran Wilayah RT: Langkah Bijak Lurah Melayu untuk Atasi Lonjakan Penduduk

Date:

Must read

Related News

Wisata Alam Gunung Boga Menjadi Destinasi Favorit Pada 2022. Pihak Pemkab Siap Menyokong 

Paser, MEDIASAMARINDA.COM - Akaml Malik selaku PJ Gubernjmur Kalimantan...

FPTI Luncurkan Pembinaan Prestasi Untuk Capai Hasil Ambisius di PON Mendatang

Samarinda, MediaSamarinda.com - Untuk meningkatkan jumlah peraihan medali pada...

Ini Target Perolehan Medali Kaltim Agar Raih Posisi 5 di PON 2024

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Atlet kontingen Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan target...

Gelar Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana, Begini Harapan BPBD Samarinda!

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama...

Selamat! BK PON Hasilkan 248 Medali, Kaltim Sukses Duduki Peringkat 4 Nasional

Samarinda, Mediasamarinda.com - Provinsi Kaltim kembali berhasil mengukir prestasi...

Kutai Kartanegara, Mediasamarinda.com – Lurah Melayu kecamatan Tenggarong Kutai Kartanegara, Aditya Rahkman, telah mengumumkan rencana strategis untuk mengatasi peningkatan jumlah penduduk yang menghimpit dua Wilayah Rukun Tetangga (RT) di bawah pengawasannya, yakni RT 29 yang dikenal sebagai Gang Wakaf dan RT 35. Dalam upaya untuk meredakan beban yang terus bertambah, Lurah Melayu merencanakan pemekaran wilayah RT yang diharapkan akan menjadi solusi efektif.

Pemekaran Wilayah RT Melayu: Strategi Lurah Aditya Rahkman Hadapi Lonjakan Penduduk

Pemekaran wilayah
Pemekaran Wilayah RT: Langkah Bijak Lurah Melayu untuk Atasi Lonjakan Penduduk

Kondisi saat ini menunjukkan bahwa kedua RT tersebut telah melampaui standar ideal yang diinginkan, di mana satu RT seharusnya melayani 50 kepala keluarga. Namun, kenyataannya, kedua wilayah tersebut kini masing-masing memiliki lebih dari 100 kepala keluarga. Aditya Rahkman menjelaskan, “Standar idealnya adalah satu RT untuk 50 kepala keluarga, namun saat ini kedua RT tersebut sudah mencapai 100 kepala keluarga di kedua daerah itu.”

Rencana pemekaran wilayah RT ini akan difokuskan pada RT 29 (Gang Wakaf) dan RT 35 (Gunung Pegat). Aditya Rahkman juga memberikan gambaran bahwa proses pemekaran wilayah ini akan melibatkan aspek-aspek yang sangat penting, termasuk pertimbangan pembagian warga dan masalah administratif, seperti pemilihan antara RT 35 dan RT 48 oleh warga. Perubahan administratif ini akan mencakup pembaruan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat tanah.

Meskipun rencana pemekaran wilayah di RT 29 dan RT 35 masih dalam tahap pengembangan, Lurah Melayu menggarisbawahi pentingnya kerja sama aktif antara seluruh masyarakat setempat dan pihak berwenang untuk menjalankan proses ini dengan sukses. “Kami masih dalam tahap pengusulan dan merapatkan masalah ini. RT 35 sudah melakukan rapat terkait pemekaran, tetapi masalah administrasi, seperti pemilihan antara RT 35 dan RT 48 oleh warga, masih menjadi polemik. Akan ada perubahan administrasi, termasuk KTP, KK, dan surat tanah,” ungkapnya.

Dengan rencana pemekaran wilayah RT ini, Lurah Melayu berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan nyaman bagi penduduk yang tinggal di Gang Wakaf dan Gunung Pegat, serta mengatasi tantangan serius yang dihadapi wilayahnya, yaitu peningkatan jumlah penduduk yang signifikan.

Rencana ini menunjukkan langkah strategis yang diambil untuk menjaga kualitas hidup masyarakat setempat dan menyeimbangkan distribusi penduduk yang lebih adil.

Kukar Menuju 201 Desa: Pemkab Setujui Pemekaran Wilayah Delapan Desa

Pada bulan Februari sebelumnya, pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengusulkan rencana pemekaran delapan desa, sebagai bagian dari inisiatif progresif yang diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan warga setempat. Apabila rencana ini berhasil, akan terjadi peningkatan jumlah desa di Kukar, yang sebelumnya berjumlah 193 desa, menjadi 201 desa.

 Arianto, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, menjelaskan bahwa pemekaran delapan desa ini didasarkan pada evaluasi yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017. Dalam peraturan ini, terdapat persyaratan tertentu yang harus terpenuhi sebelum pemekaran desa dapat disetujui.

Proses pemekaran desa adalah usaha yang melibatkan serangkaian tahapan krusial. Tahap awal dimulai dengan pengusulan pemekaran yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala desa bersama warga. Usulan ini kemudian diajukan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan. Setelah peraturan bupati (perbup) diterbitkan, langkah berikutnya adalah mengirimkannya ke pemerintah provinsi (pemprov).

Desa-desa yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimekarkan akan diberikan status desa persiapan. Saat ini, sudah ada delapan desa di Kukar yang memenuhi syarat pemekaran, termasuk Desa Kembang Janggut, Jembayan, Sungai Payang, Loa Duri Ulu, Sepatin, Muara Badak, Bangun Rejo, dan Desa Batuah.

Arianto menjelaskan bahwa sebelumnya ada 18 usulan pemekaran desa, namun setelah melalui evaluasi yang teliti, hanya delapan desa yang memenuhi kriteria untuk pemekaran. Dalam upaya mencapai status definitif desa, persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) menjadi tahap yang sangat penting.

Pemerintah memberikan waktu tiga tahun bagi desa persiapan untuk mencapai status definitif. Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi dalam periode tersebut, desa yang mengajukan usulan pemekaran akan kembali menjadi desa asal dengan hukuman penalti berupa penundaan usulan pemekaran selama lima tahun.

Pemekaran delapan desa di Kukar mencerminkan tekad pemerintah dalam pengembangan otonomi daerah, dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan publik, memberdayakan masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan penduduk. Langkah-langkah ini juga mencerminkan kesungguhan dalam menghadapi pertumbuhan jumlah penduduk yang menjadi sorotan utama di wilayah ini, dengan menerapkan pendekatan progresif untuk menciptakan perubahan yang positif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini