Mediasamarinda.com – Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah untuk menindak tegas 436 perusahaan sawit dan tambang ilegal yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin. Permintaan ini disampaikan setelah ditemukan fakta bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah mengeruk keuntungan besar dari kegiatan ilegal yang merusak lingkungan.
Menurut data Kementerian Kehutanan (Kemenhut), sekitar 3,37 juta hektare lahan hutan telah dialihfungsikan menjadi kebun sawit dan tambang ilegal. Robert J. Kardinal, anggota Komisi IV DPR, mengusulkan agar perusahaan-perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar mungkin karena telah menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 36/2025 yang mencatat daftar perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditandatangani pada 6 Februari 2025.
Robert meminta agar Kemenhut tidak ragu menindak tegas pelaku usaha sawit yang melakukan penyimpangan. Ia menyoroti dampak besar yang ditimbulkan, seperti kerusakan ratusan ribu hektare lahan hutan. “Mereka ini adalah pengusaha-pengusaha kaya yang sudah menikmati hasil usaha mereka selama puluhan tahun,” ujarnya.
Selain itu, Robert juga meminta agar pemerintah mencabut izin usaha tambang yang beroperasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, karena berpotensi merusak ekosistem laut. Ia menegaskan bahwa Komisi IV DPR mendukung penuh langkah pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan hukum.