
Kutai Kartanegara, Mediasamarinda.com, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah,menerima Insentif Fiskal kategori Kinerja Periode III sebesar Rp 11,6 Miliar, dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, di Jakarta Pusat pada Senin (6/11/2023). Penyerahan Insentif Fisikal dihelat dalam rangkaian agenda Rapat Koordinasi (Rakor) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam rangka pembahasan pengendalian inflasi.
Kukar Terima Insentif Fiskal Untuk Kedua Kalinya
Selasa (7/11/2023), Kemenkeu RI mengapresiasi kinerja dan kerjasama, antara seluruh dinas, instansi stakeholder, perangkat daerah dan masyarakat Kukar.
Edi Damansyah selaku Bupati Kukar, mengucap syukur atas penghargaan yang diterima untuk Pemkab Kukar dari Kementerian Keuangan RI. Sebagaimana penghargaan ini tidak lepas dari kinerja dan kerja sama bersama seluruh dinas, instansi stakeholder, perangkat daerah dan masyarakat Kukar. Dan dana fiskal ini sendiri merupakan bentuk keberhasilan pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi.

“Hal ini tentunya sangat bermanfaat sekali bagi pembangunan di Kukar,” paparnya.
Kendati demikian, penerimaan dana fisikal ini, merupakan kali kedua bagi Pemerintah Kabupaten Kukar. Pada periode sebelumnya, telah menerima sebesar Rp 9,8 M beberapa bulan yang lalu.
Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi yang ke 24 dari 514 kabupaten dan kota yang ada. Dan Insentif dana fiskal ini, nantinya akan digunakan dalam rangka penanganan inflasi, stunting, program kemiskinan dan investasi di Kabupaten Kukar.
Dengan hal itu, Bupati Edi berharap peran penuh dari seluruh pihak terkait, agar dapat membangun Kukar menuju ke arah yang lebih baik.
“Untuk itu, peran serta kolaborasi seluruh dinas instansi,stakeholder serta masyarakat, sangatlah diharapkan agar semuanya dapat berjalan lancar, sebagaimana kita harapkan bersama,” pungkas orang nomor satu di Kukar itu.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan penghargaan insentif fiskal kepada daerah yang dinilai mampu mengendalikan laju inflasi. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada 34 daerah.
Kategori Daerah yang Menerima Insentif Fiskal
Insentif fiskal merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Insentif fiskal untuk pengendalian inflasi daerah tahun anggaran 2023 periode ketiga diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 400 tahun 2023. Daerah dinilai berdasarkan sejumlah kategori, diantaranya kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, pelaksanaan upaya pengendalian inflasi dan stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi daerah.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyampaikan, alokasi insentif tentu diharapkan akan terus digunakan oleh setiap kepala daerah untuk terus memperbaiki kinerja daerah – daerah tersebut. Dalam hal menangani inflasi, stunting, menangani kemiskinan ekstrim dan terus menggunakan APBDnya untuk produk – produk dalam negeri atau UMKM.
Selain itu, insentif fiskal tidak boleh digunakan untuk menambah gaji, penghasilan, honorarium dan berbagai perjalanan dinas.
Pada periode sebelumnya, insentif fiskal sebesar Rp 330 miliar diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota dan 3 provinsi yang sukses mengendalikan inflasi periode kedua. Sementara pada periode pertama, juga terdapat insentif sebesar Rp 330 miliar.
Di Setiap periode, terdapat daerah – daerah yang berbeda sebagai penerima insentif fiskal untuk kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah. Hal ini menurut Sri Mulyani, menjadi salah satu penanda bahwa persaingan tiap daerah untuk dapat mengendalikan inflasinya berjalan dengan baik.
Kerjasama antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi perlu terus ditingkatkan, khususnya dalam upaya menghadapi risiko dan ketidakpastian global di akhir 2023 dan 2024.
Insentif fiskal diharapkan bisa lebih memacu pemerintah daerah untuk menggenjot penggunaan produk dalam negeri, konsisten mempercepat realisasi belanja, ketersediaan pasokan barang dan menjaga stabilitas harga.
(ADV/DiskomKukar)