
Samarinda, MEDIASAMARINDA.com – Sebagai upaya persiapan data dan tindakan pemulihan pasca bencana, BPBD Kabupaten Kutai Timur menggelar acara Pendampingan Jitupasna dan R3P . Kegiatan pendampingan ini diadakan agar nantinya penanganan bencana dan pendistribusian bantuan bencana dapat dilakukan dengan lebih cepat. Supaya pemulihan pasca bencana yang dilakukan dapat mengurangi risiko dampak bencana.
Kajian Kebutuhan Pasca Bencana dan Penyalurannya
Secara khusus, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur menggelar suatu kegiatan pelatihan mitigasi dan antisipasi pasca bencana . Kegiatan pelatihan tersebut adalah kegiatan Pendampingan dan Pelatihan Petugas Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) sekaligus menyusun persiapan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).

Diketahui pula bahwa penyelenggaraan kegiatan pendampingan tersebut diadakan di Hotel Royal Victoria Sangatta, yang merupakan salah satu hotel berfasilitas lengkap di Jalan A. W. Syahrani No. 1 RT. 04, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan pendampingan untuk mempersiapkan tindakan pasca bencana tersebut dihadiri oleh sebanyak 30 orang jumlah peserta dengan 9 orang diantara peserta tersebut mengikuti kegiatan pendampingan secara online. Kegiatan ini melibatkan beberapa lembaga sebagai peserta, yakni dari pihak BPBD Kabupaten Kutai Timur dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang saling berkaitan. Dengan pelaksanaannya dibuka oleh Poniso Suryo Renggono yang memiliki posisi jabatan sebagai Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur.
Membuka kegiatan pendampingan pasca bencana tersebut, Poniso Suryo Renggono menjelaskan maksud dari diadakannya kegiatan pendampingan tersebut. Dimana disebutkan Poniso Suryo Renggono bahwa kegiatan pelatihan dan pendampingan tersebut diadakan karena segala persiapan pendataan Jitupasna memang harus dilakukan. Persiapan tindak pasca bencana ini bermaksud agar nantinya dapat melakukan upaya antisipasi atas terjadinya bencana banjir dan bencana lain yang kerap terjadi di beberapa wilayah yang termasuk dalam Kabupaten Kutai Timur.
Sehingga apabila sewaktu-waktu terjadi bencana, para pihak yang bertugas untuk menangani bencana sudah dalam keadaan siap siaga. Dan kesiapsiagaan tersebut sangat penting diancang-ancang agar tidak kewalahan dan bingung saat menghadapi bencana. Setidaknya, pihak BPBD Kabupaten Kutai Timur dan OPD terkait telah mempunyai sejumlah data awal, dengan begitu kedepannya hanya memerlukan pembaruan saja. Dan untuk kegiatan pendampingan, nanti akan segera dilaksanakan, bertujuan agar percepatan dalam penanganan dan penyaluran bantuan bencana dapat diwujudkan.
Hal yang demikian itu lantaran, bencana banjir yang terjadi pada tahun 2022 lalu, ditemukan sebanyak kurang lebih seribu korban yang terkena dampak. Oleh sebab itu, tindakan pemulihan pasca bencana dianggap sebagai tahapan yang penting untuk menghadapi dinamika bencana di Indonesia pada umumnya. Hal tersebut juga merupakan suatu bentuk prinsip dasar pemulihan pasca bencana.
Dimana pemulihan dilakukan dengan menghidupkan kembali semua aktivitas kehidupan daerah dengan lebih aman, lebih baik, dan berkesinambungan dengan tujuan mitigasi bencana atau mengurangi dampak risiko bencana agar kearifan lokal dapat tetap terjaga.
Pengklasifikasian Kerusakan Pasca Bencana
Disebutkan oleh Khairunnisanur yang memiliki posisi jabatan sebagai Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi di BPBD Kabupaten Kutai Timur, pada saat bencana banjir melanda di tahun 2022 silam, kondisi yang ada di lapangan, ditemui sebanyak seribu orang yang terdampak bencana banjir. Namun ternyata adapula ditemui sejumlah warga yang tidak ingin segala kerusakan yang sudah diderita didata oleh petugas. Penolakan tersebut dengan alasan kerusakan yang akan ditanggulangi tidak parah.
“Kejadian di lapangan itu, kita melihat yang disampaikan memang seperti itu, dan ada beberapa warga yang tidak ingin didata, mereka ingin mandiri, dan kerusakannya juga tidak begitu parah,” jelas Khairunnisanur.
Selanjutnya, Khairunnisanur menyatakan bahwa dalam mendata korban pasca bencana, pihaknya memiliki tiga pengklasifikasian yang menjadi bagian dari status kerusakan, yaitu klasifikasi ringan, sedang, dan berat. Dan dari ketiga pengklasifikasian itu, ditemukan bahwa ada sebanyak 907 data yang sudah selesai verifikasi. Daya yang diverifikasi tersebut mencakup kondisi rumah dan kepemilikan lahan.
Disebutkan pula oleh Khairunnisanur, hal yang termasuk dalam verifikasi pendataan oleh BPBD Kabupaten Kutai Timur adalah kepemilikan lahan yang terdampak dan status kepemilikan rumah apakah sewa atau milik sendiri. Dipastikan pula telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan lahan dan lokasi rumah tidak di kawasan bantaran.
(ADV/HSP/BPBDKALTIM).