Samarinda, MEDIASAMARINDA.com – Pihak Dishub Provinsi Kalimantan Timur menerima dan menyambut dengan baik visitasi atau kunjungan yang dilakukan oleh Tim Monev KPI. Kegiatan kunjungan itu dilaksanakan untuk memberikan penilaian terhadap penerapan prinsip transparansi dalam keterbukaan informasi publik di setiap badan publik sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dengan harapan badan publik memiliki tingkat transparansi dan akuntabilitas tinggi di masyarakat.
Prinsip Transparansi Sesuai Dengan Ketentuan Undang-undang
Sebagai Kepala Dinas dari instansi kedinasan yang bertugas dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah dalam bidang perhubungan, yaitu Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur, Yudha Pranoto dengan terbuka menerima dan menyambut dengan baik kegiatan visitasi dan kegiatan evaluasi yang dilaksanakan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik bersama Komisi Informasi Pusat (KIP).
Pelaksanaan kegiatan visitasi yang mempertemukan Tim Monev Kepatuhan Badan Publik KIP dengan pihak Dishub Provinsi Kalimantan Timur tersebut dilangsungkan di dalam kantor Dishub Provinsi Kalimantan Timur. Diketahui bahwa kantor Dishub Provinsi Kalimantan Timur tersebut berlokasi di Jalan Kesuma Bangsa, Nomor 01, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

(Foto : KaltimPost)
Kegiatan kunjungan yang diadakan oleh Tim Monev Kepatuhan Badan Publik KIP yang menemui pihak Dishub Provinsi Kalimantan Timur itu mempunyai tujuan tersendiri, yaitu untuk mengadakan penilaian terhadap seberapa jauh badan publik Dishub Provinsi Kalimantan Timur dalam mematuhi dan melaksanakan setiap ketentuan yang memiliki korelasi dengan prinsip transparansi dalam penerapan keterbukaan informasi publik. Sebagaimana prinsip transparansi ini terkandung di dalam praktik pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang pelaksanaannya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang.
Undang-undang yang berisi ketentuan tentang prinsip transparansi adalah Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana tujuan aturan tentang keterbukaan informasi publik ini diberlakukan adalah untuk memberikan jaminan hak masyarakat untuk diberitahu tentang hal-hal yang menyangkut alasan dasar pengambilan suatu keputusan publik, proses dari kegiatan pengambilan keputusan publik, rencana untuk pembuatan suatu kebijakan publik, dan program kebijakan publik tertentu.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 61 Tahun 2010 yang mengatur tentang tata pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menjadi landasan pelaksanaan amanat peraturan yang berhubungan dengan keterbukaan informasi publik yang turut mengampu prinsip transparansi dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dimana prinsip transparansi ini bukan berlaku untuk lembaga pemerintahan saja, namun juga untuk organisasi non-pemerintah yang sumber dananya mencakup seluruh atau sebagian bersumber dari dana publik, baik dari dana luar negeri, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD), dan sumbangan yang dihimpun dari masyarakat.
Penerapan Prinsip Transparansi di Badan Publik
Menurut penjelasan Yudha Pranoto, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur mempunyai tanggung jawab tersendiri untuk meyakinkan bahwa seluruh badan publik yang termasuk dalam Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan prinsip transparansi dengan patuh, sesuai dengan arahan KIP. Tindakan pengevaluasian ini juga dilakukan untuk memastikan bahwa tingkat akuntabilitas dan transparansi badan pemerintahan dalam batas aman terhadap masyarakat.
“Komisi Informasi Kaltim bertanggung jawab dalam memastikan seluruh badan publik di Kaltim, mematuhi prinsip-prinsip yang ada di KIP,” beber Yudha Pranoto.
Sehingga dengan dilakukannya kegiatan visitasi dari Tim Monev KIP ini, nantinya didapatkan suatu gambaran yang sifatnya komprehensif berkaitan dengan pelaksanaan praktik keterbukaan informasi di lingkup Dishub Provinsi Kalimantan Timur sebagai salah satu badan publik. Tindakan evaluatif yang dijalankan ini merupakan hal krusial untuk meyakinkan bahwa setiap kegiatan operasional badan publik, termasuk Dishub Provinsi Kalimantan Timur harus memiliki komitmen untuk melaksanakan prinsip transparansi secara patuh dan sesuai standar pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Di samping itu, Yudha Pranoto turut menjelaskan bahwa komisi informasi mempunyai peran sentral untuk memastikan prinsip transparansi dalam keterbukaan informasi publik diterapkan dengan benar oleh badan publik pemerintah. Karena penerapan keterbukaan informasi publik ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atau akuntabilitas yang harus dipegang secara teguh.
Oleh sebab itu, kegiatan visitasi Tim Monev KIP tersebut diharapkan dapat mewujudkan tingkat keterbukaan informasi menjadi lebih tinggi kedepannya. Dengan menerapkan prinsip transparansi dengan berdasarkan regulasi. Terutama dalam tata kelola pemerintahan di wilayah cakupan Provinsi Kalimantan Timur, baik tingkat kabupaten maupun kota.
(EL/ADV/DISHUBKALTIM)