Kalimantan Timur, mediasamarinda.com – Peningkatan tenaga kerja di Kalimantan Timur terus mengalami peningkatan yang cukup drastis. Dengan naiknya tenaga kerja di Kaltim maka berimbas pada tingkat kepatuhan yang ada di provinsi tersebut.
Peningkatan Tenaga Kerja 2023 Berpengaruh ke Tingkat Kepatuhan di Kaltim
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur (Disnakertrans),Kaltim Rozani Erawadi mengungkapkan, peningkatan tenaga kerja yang sudah terserap lebih banyak dari tahun sebelumnya dan jumlahnya cukup besar.
Pada Agustus 2022 lalu, penyerapan tenaga kerja di Kalimantan Timur di sekitar angka 1.852.802 orang. Lalu pada tahun 2023 per bulan Agustus kemarin saja mengalami kenaikan sebanyak 98.058, sehingga totalnya 1.950.860 orang.
Dari peningkatan tenaga kerja ini imbasnya banyak orang terserap di berbagai perusahaan baik di skala kecil, menengah hingga besar. Untuk perusahaan kecil, tenaga kerja yang terserap sekitar 2.258 pekerja, perusahaan sedang atau menengah 1.070 orang dan perusahaan besar 15.311 orang.

Selain perusahaan di atas masih ada berbagai perusahaan atau sektor bisnis lainnya yang menyerap tenaga kerja. Sehingga total peningkatan tenaga kerja yang sudah terserap mencapai 354. 869 orang.
Menurut data dari Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) online, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia per 31 Januari 2023 mencatatkan jumlah perusahaan yang hingga kini masih aktif dengan total 18.869 perusahaan baik yang statusnya berupa PT (Perseroan Terbatas) atau CV.
Melihat peningkatan tenaga kerja yang semakin besar maka Disnakertrans Kalimantan Timur terus melakukan berbagai upaya peningkatan dari sektor kesehatan kerja dan keselamatan atau lebih banyak dikenal dengan K3.
Upaya tingkat kepatuhan K3 tahun ini tergolong lebih besar daripada tahun 2022 lalu. Kalimantan Timur untuk peningkatan K3 di tahun 2022 masih ada di bawah Jawa Timur, DKI Jakarta dan Sumatera Utara, sehingga posisinya ada di 4 besar.
Namun di tahun 2023, tingkat kepatuhan K3 sudah mencapai 100 persen. Upaya ini menjadi bukti nyata bahwa Kalimantan Timur punya usaha lebih serius untuk selalu berkomitmen dalam membina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di setiap perusahaan atau tempat bekerja lainnya
“Sudah naik seratus persen, artinya semangat untuk patuh K3 itu, sudah semakin baik, diharapkan ini bisa dipelihara,” harap Rozani
Rozani merasa bangga dengan peningkatan ini karena di tahun 2022, penghargaan K3 di Kalimantan Timur di kategori P2 Covid 19 sebanyak 148 perusahaan, kategori Zero Accident sekitar 215 perusahaan, Kategori P2 HIV-AIDS sebanyak 68 perusahaan, Kategori SMK3 sebanyak 52 perusahaan.
Upaya Peningkatan Tenaga Kerja
Peningkatan tenaga kerja sangat dibutuhkan karena bisa menciptakan karyawan yang lebih berkualitas dan imbasnya bisa membuat kinerjanya semakin bagus dan berkontribusi besar pada perusahaan.
Para tenaga kerja yang mengalami peningkatan umumnya karena sudah terampil dan ahli di bidangnya, sehingga setiap pekerjaan yang mereka lakukan bisa selesai tepat waktu dan dilakukan dengan benar serta akurat.
Untuk meningkatkan kemampuan tenaga kerja perlu diadakan berbagai macam pelatihan. Mereka akan semakin terlatih dan punya dasar dalam melakukan setiap pekerjaan setelah berhasil mengikuti pelatihan.
Namun dalam pelaksanaannya perlu memilih pembimbing atau instruktur terbaik saat melatih para tenaga kerja. Semakin terlatih instrukturnya maka tenaga kerja yang dihasilkan juga akan semakin bagus dan berkualitas.
Pelatihan saja tidaklah cukup tetapi harus diimbangi dengan melakukan latihan kerja. Upaya ini bisa dilakukan ketika tenaga kerja belum masuk ke perusahaan atau dalam istilah lainnya magang. Dengan latihan maka tenaga kerja memiliki gambaran umum terkait bagaimana dunia kerja yang sebenarnya serta apa saja tantangan di didalamnya.
Selain itu, peningkatan tenaga juga bisa dengan cara memberikan materi atau teori agar ada peningkatan kualitas dan keterampilannya. Bila bagian ini sudah ada peningkatan maka daya pikir dan skillnya akan semakin terlatih dan meningkat. (ADV/DISNAKERKALTIM/AG)