![](https://mediasamarinda.com/wp-content/uploads/2023/10/BANNER-PEMDES2.webp)
Kutai Kartanegara, MediaSamarinda.com – Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah menagih kewajiban perusahaan dalam tanggung jawabnya pada pembangunan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
![Pembangunan Daerah](https://mediasamarinda.com/wp-content/uploads/2023/10/Edi-Damansyah-Tagih-Peran-CSR-Perusahaan-Terhadap-Pembangunan-Daerah-Kukar-300x172.webp)
Foto : Istimewa
Edi Damansyah menegaskan setiap perusahaan yang aktif beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara wajib menginvestasikan sumber daya pada program Corporate Social Responsibility (CSR). Investasi program CSR inilah yang akan memberikan dampak positif pada pembangunan daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara dan juga memaksimalkan usaha memberantas kemiskinan.
Korelasi Keberadaan Perusahaan Dengan Pembangunan Daerah Kukar
Mengenai partisipasi aktif dari perusahaan sejatinya mampu mempengaruhi kecepatan pembangunan daerah. Tentunya hal ini berkaitan erat dengan pengadaan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang menjadi media bagi perusahaan agar bisa bertanggung jawab sosial kepada masyarakat di sekitar perusahaan ataupun kepada masyarakat luas dan kepada para pemangku – pemangku kepentingan.
Edi Damansyah mengatakan sebagian besar perusahaan yang saat ini sedang beroperasi di Kutai Kartanegara masih belum terlihat secara aktif apalagi memberikan kontribusi aktif ke usaha pembangunan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dengan ini, saat ini Edi Damansyah mulai meminta pada perusahaan yang tengah aktif di Kabupaten Kutai Kartanegara agar mau mengoptimalkan tugas serta fungsi program Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya dimiliki oleh perusahaan.
“Saya tetap meminta peningkatan optimalisasi program CSR ini sejalan dengan program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar,” ungkap Edi Damansyah kepada warta, pada Senin (2/10/2023).
Iklim pembangunan daerah Kutai Kartanegara pastinya akan meningkat jika masing – masing perusahaan yang ada di Kabupaten Kukar untuk kontribusi aktif. Dalam hal ini, Edi Damansyah terutama menyasar kepada perusahaan – perusahaan yang sedang aktif di bidang pertambangan, minyak & gas serta perkebunan.
Terutama pada perusahaan yang saat ini tengah aktif bergerak pada bidang pertambangan, tentu sudah selayaknya mampu memberi pengaruh serta sinergi positif pada masyarakat yang tengah berada dan bermukim pada area aktif pertambangan.
“Kita harap untuk lebih proaktif dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan mengembangkan wilayah Kukar,” ujar orang nomor satu di Kutai Kartanegara itu.
Diyakini melalui pengoptimalisasi program CSR (Corporate Social Responsibility), pihak perusahaan dianggap memiliki kemampuan untuk ikut membantu juga memberi fasilitas yang penting dan diperlukan oleh masyarakat.
Hal ini mampu diwujudkan lewat berbagai program CSR (Corporate Social Responsibility) dalam bentuk bantuan dari perusahaan tersebut. Bantuan serta peran aktif dari sebuah perusahaan kepada ekosistem di sekitarnya bisa berwujud program pemberdayaan masyarakat, kegiatan pengentasan buta huruf, pelaksanaan program bedah rumah ataupun optimalisasi kualitas program pendidikan.
“Kami tidak ingin mendapatkan lubang-lubang saja, kami ingin ada pembangunan,” pinta Bupati Kutai Kartanegara
CSR Merupakan Keharusan Untuk Perusahaan
Secara hukum, sebenarnya kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) dari Perusahaan sudah diatur sedemikian rupa di Peraturan Undang – Undang Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Tentang Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan Perseroan Terbatas.
Kehadiran CSR bertujuan menjaga perusahaan supaya mampu berperilaku sesuai etis serta menunaikan tanggung jawab yang dimiliki pada masyarakat sekitar serta kepada masyarakat yang tengah berada dalam cakupan daerah operasional perusahaan terkait.
Jika melihat UU Perseroan Terbatas (PT) Pasal 74, tercantum bahwa setiap perusahaan aktif yang menjalankan sebuah usaha pada bidang atau berkaitan secara langsung kepada usaha pemanfaatan SDA (sumber daya alam) punya kewajiban mengikat untuk ikut bertanggung jawab sosial dan lingkungan.
Seandainya kewajiban pelaksanaan CSR tidak dijalankan, perusahaan terkait akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan juga peraturan UU (undang – undang) yang ada.
Merunut pada pasal ke 2 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 47 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa tiap PT (perseroan terbatas) otomatis menjadi subjek hukum dan memiliki tanggung jawab baik secara sosial ataupun lingkungan.
Pada dasarnya, Perseroan Terbatas (PT) adalah wujud bentuk usaha yang harus mempunyai komitmen serta pertanggung jawaban terkait sinergi positif kepada masyarakat & lingkungan di sekitarnya. Pastinya hal ini harus selaras dengan penerapan budaya, nilai – nilai dan norma yang berlaku.
Hal ini bisa diwujudkan sejak awal beroperasi, karena sejatinya setiap perusahaan terkait harusnya merumuskan Rencana Kerja Tahunan dan disetujui Dewan Komisaris. Rencana Kerja Tahunan tersebut harus memuat rencana perusahaan terkait akan bagaimana bentuk kontribusi kegiatan serta penyusunan anggaran untuk program Corporate Social Responsibility (CSR).