Kalimantan Timur, Mediasamarinda.com – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pemerintahan Desa, pihak Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) lewat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sedang menjalin ikatan kerja sama bersama pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dengan menyelenggarakan delapan jenis pelatihan untuk para aparatur desa.
Korelasi Pelatihan Aparatur Desa dengan Efektivitas Pemerintahan Desa
Pelatihan paling awal yang dilaksanakan oleh pihak Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) akan lebih berfokus pada jajaran aparatur Desa. Nantinya, pelatihan untuk aparatur desa ini akan berlanjut kemudian diikuti oleh para perangkat Pemdes (Pemerintahan Desa) seperti para Ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK ), Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa hingga Kepala Desa.
Pelatihan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahap selanjutnya dilakukan demi menguatkan kualitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Untuk mendapatkan hasil terbaik dari pelatihan tahap lanjutan ini rencananya akan diikuti pihak Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa hingga ke jajaran anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selanjutnya, pada pelatihan tahap tiga akan dilakukan pelatihan aparatur desa yang memiliki tujuan untuk menguatkan ikatan kerja sama antara jajaran personil Pemerintahan Desa, dari mulai Kepala Desa, Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang tentunya untuk kesempatan saat ini diwakili oleh pihak Ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa, Sekretaris Desa ataupun Kepala Urusan.
Tidak hanya tiga jenis pelatihan, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) turut memberi, Pelatihan Penguatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pelatihan Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa serta Lembaga Adat Desa & Penguatan Posyandu,, Pelatihan Aparatur Desa menetapkan Penegasan Batas Desa serta Pelatihan Penerapan Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa.

Menu pelatihan yang diadakan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pastinya memiliki tujuan serta pemberian jawaban atas sebuah tantangan yang dinilai tengah dihadapi pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) ketika menunaikan tugasnya seperti yang sudah diamanatkan pada UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Perlu diketahui, sepanjang tahun 2023 ditargetkan keseluruhan total peserta yang mendapat fasilitas pelatihan mencapai 2.976 orang yang berasal dari kira – kira total 744 desa dari keseluruhan total 841 desa di Provinsi Kaltim.
Koordinator RMC (Regional Management Consultant) wilayah Kaltim, Isgiarto mengatakan sepanjang tahun 2023 pihak RMC sudah menyasar desa di enam Kabupaten demi mendapat pelatihan aparatur desa yaitu, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Sampai saat ini hanya Kabupaten Mahakam Ulu yang belum mengikuti pelatihan aparatur desa dalam jajaran Pemerintahan Desa.
“Untuk melatih peserta yang cukup banyak tersebut dibagi dalam 97 kelas. Total pelatih yang yang diperlukan sebanyak 194 pelatih, 97 narasumber kepemimpinan dan 97 narasumber kewirausahaan,” tutur Isgiarto Koordinator Regional Management Consultant (RMC) Wilayah Kalimantan Timur.
Berbicara biaya pelatihan, keseluruhan dari biaya pelatihan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berasal dari pinjaman dana Bank Dunia. Jauhar Efendi yang menjadi pelatih dalam pelatihan aparatur desa menyatakan tingkat antusiasme peserta pelatihan aparatur desa sangat tinggi. Tingkat antusiasme semakin terlihat pada sesi diskusi.
“Pertanyaan tersebut seputar isu-isu kontemporer yang dihadapi oleh Pemerintah Desa dan perlu dicarikan jalan keluarnya, agar kinerja Pemerintah Desa mengalami peningkatan” ucap Jauhar.
Memahami Tentang Pemerintahan Desa
Jika melihat UU Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 yang membahas Tentang Desa, maka bisa disimpulkan bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Keseluruhan usaha pembangunan desa, pengadaan pembinaan kemasyarakatan sampai upaya pemberdayaan masyarakat desa diwajibkan untuk didasarkan nilai – nilai UUD 1945, Pancasila, Kesatuan NKRI serta tak ketinggalan asas Bhinneka Tunggal Ika.
Ketika melakukan pengaturan atas satuan unit Desa pun, pihak Pemerintahan Desa diharapkan mampu menerapkan asas keberagaman, rekognisi, kebersamaan, subsidiaritas, gotong royong, kekeluargaan, kemandirian, musyawarah, partisipasi, demokrasi, keberlanjutan, pemberdayaan dan kesetaraan.
(ADV//DPMPD KALTIM//AG)