
KALIMANTAN TIMUR, MEDIASAMARINDA.COM – Pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kaltim No. 2 Tahun 2016 mengenai Pengarusutamaan Gender (PUG), Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Salehuddin, menyoroti perlunya keterlibatan kuat perempuan dalam politik, terutama seiring dengan penetapan Undang-Undang tentang Partai Politik yang mewajibkan minimal 30 persen perwakilan perempuan.
DPRD Kaltim dan Pengarusutamaan Gender dalam Politik
Pada Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim pada Rabu (08/11/2023), Salehuddin menyoroti pentingnya keterlibatan perempuan dalam politik, terutama sejalan dengan Undang-Undang tentang Partai Politik (Parpol) yang mensyaratkan kehadiran perempuan minimal 30 persen di dalam tubuh parpol.
“Sebagai contoh, dalam pemilihan umum, setidaknya 30 persen calon legislatif harus menjadi perempuan (perwakilan perempuan),” ungkap Salehuddin.
Menurutnya, kehadiran perempuan dalam politik memiliki peran vital dalam memperjuangkan kesetaraan gender dan kelangsungan pembangunan di Kalimantan Timur.

“Dengan adanya Perda tersebut, menjadi pondasi awal, untuk para perempuan berperan sebagai subyek pembangunan yang diberikan fasilitas” ungkapnya.
Perda Pengarusutamaan Gender merupakan tonggak penting dalam mendorong keterlibatan perempuan di bidang politik, khususnya di wilayah Kalimantan Timur. Ia menekankan bahwa hal ini merupakan langkah strategis dalam memastikan peran aktif para perempuan dalam memajukan Kalimantan Timur dalam ranah politik.
“Ini adalah langkah awal untuk mendorong perempuan agar berperan dalam politik dan membawa gagasan serta kebijakan yang lebih memihak kepada perempuan,” tambahnya.
Melalui pernyataan ini, DPRD Kaltim berharap bahwa kehadiran perempuan dalam politik akan membawa gagasan dan kebijakan yang dapat mencerminkan kebutuhan perempuan di Kalimantan Timur. Ia juga menyoroti pentingnya percepatan kesetaraan gender dalam politik Kalimantan Timur.
Untuk mewujudkan hal tersebut, ia berharap agar dalam tiga minggu hingga tiga bulan ke depan, Peraturan Gubernur (Pergub) terkait revisi Perda tentang Pengarusutamaan Gender dapat disusun, sehingga Kaltim dapat menggunakannya sebagai perangkat hukum serta panduan dalam proses pembangunan.
“Selain itu, tugas kita juga adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang PUG ini. Hal ini bisa dilakukan melalui lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PT2A), komunitas, dan kebijakan pembangunan yang mendukung kesetaraan gender,” jelasnya.
Salehuddin berharap bahwa dengan disahkannya revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender, akan membuka peluang besar bagi perempuan untuk terlibat secara aktif, atau bahkan memungkinkan perempuan menjadi pemimpin daerah.
Tantangan Politik Bagi Perempuan Kalimantan Timur
Meskipun langkah hukum telah diambil oleh pemerintah provinsi, tantangan perempuan tetap ada, terutama dalam kebiasaan sosial budaya masyarakat, yang kerap kali menjadi batu sandungan bagi partisipasi perempuan dalam politik.
Dukungan yang diberikan oleh Salehuddin sebagai anggota DPRD Kaltim, tidak hanya mendorong regulasi, tetapi juga memperkuat pendekatan sosial untuk memperkuat posisi perempuan di dalam politik.
Dia menegaskan bahwa inklusi perempuan dalam politik bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga kesempatan bagi masyarakat untuk mendapat manfaat dari berbagai perspektif dan ide yang dibawa perempuan dalam pengambilan keputusan.
Pentingnya kesetaraan gender dan keadilan di politik terus berkembang di Kalimantan Timur, dengan harapan melalui kerja sama yang kuat, suara perempuan akan semakin didengar dan dihargai dalam proses pembangunan provinsi ini.
Keterlibatan Perempuan Dalam Partai Politik
Dilansir dari databoks.com, menunjukkan bahwa sejumlah partai besar di Indonesia telah memenuhi syarat keterlibatan perempuan di atas 30 persen. Daftar terbaru menunjukkan persentase keterlibatan perempuan di partai politik yang signifikan.
Namun, berdasarkan data di tahun 2020, Kalimantan Timur belum masuk dalam 10 besar provinsi yang mendorong keterlibatan perempuan dalam struktur keanggotaan di partai politik.
Partai yang berada di posisi pertama, terkait keterlibatan perempuan, adalah Partai Garuda (41.4%), disusul oleh Partai Bulan Bintang – PBB (41.06%). Sedangkan, untuk beberapa partai besar lainnya, diantaranya Partai Solidaritas Indonesia – PSI (38.79), Partai Demokrat (34.83%), Partai Golongan Karya – Golkar (33.97), dan Partai Demokrasi Indonesia – PDI (33.1).
Untuk data per provinsi terkait keterlibatan perempuan dalam partai politik, di posisi pertama, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan 58.82 persen. Sementara Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan berada di posisi 7 besar dalam mengikutsertakan perempuan dalam partai politik setempat.
Harapannya, revisi Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dapat diimplementasikan dengan baik oleh pihak terkait. Dengan keterlibatan perempuan dalam partai politik, diharapkan suara perempuan mampu mencerminkan kebutuhan perempuan, khususnya di Kalimantan Timur.
(ADV/DPRDPROVKALTIM/RH)