Samarinda, MEDIASAMARINDA.com – Sebagai bentuk menanggapi dan menindaklanjuti surat pemberitahuan Ketua KPK berupa Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2021, telah diadakan rapat yang digelar oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur disertai oleh TAPD. Rapat tersebut digelar untuk menyesuaikan perencanaan anggaran APBD Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan arahan KPK agar tidak terjadi kekeliruan. Dengan selesainya rapat ini, pihak OPD diharapkan mampu mengejar ketertinggalan.
Perencanaan Anggaran APBD Disesuaikan Dengan Surat Edaran KPK
Rapat penyesuaian terhadap perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah selesai diadakan oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur. Begitu menurut pengakuan Muhammad Samsun yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Rapat penting itu diadakan untuk menindaklanjuti isi dari Surat Edaran yang telah dikirimkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui bahwa Surat Edaran Ketua KPK Nomor. 8 Tahun 2021 ini mengenai tentang Pencegahan Korupsi Terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD.
Rapat tersebut digelar dengan maksud untuk memahami dan menganalisa isi surat edaran dari Ketua KPK agar selanjutnya perencanaan anggaran APBD dapat direvisi kembali. Perevisian itu disesuaikan dengan arahan yang tercantum dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 8 Tahun 2021 tersebut. Rapat yang dinaungi pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur disertai dengan seluruh anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kalimantan Timur tersebut diadakan pada hari Senin beberapa waktu lalu, tepatnya tanggal 20 November 2023. Bertempat di Lt. 1 Gedung E, kawasan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang lokasinya di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Muhammad Samsun memberikan penjelasan bahwa rapat yang sudah diselesaikan pada hari itu merupakan pertemuan antar para petinggi yang berwenang dalam penyusunan APBD untuk melakukan penyesuaian terhadap perencanaan anggaran APBD Tahun 2023. Disamping itu, rapat tersebut dijadikan sebagai bentuk tanggapan dari sejumlah saran dan beberapa arahan yang disampaikan oleh pihak KPK dalam bentuk surat edaran. Hal ini dilakukan untuk memperkecil kemungkinan adanya kekeliruan dan kesalahan yang tidak diinginkan di dalam perencanaan anggaran APBD Provinsi Kalimantan Timur.
Anggota badan legislatif dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tersebut mengungkapkan bahwa secara resmi pihak KPK sudah menurunkan surat pemberitahuan. Dimana maksud dari surat pemberitahuan KPK itu adalah agar dapat memudahkan para petinggi yang berwenang, dalam hal ini pejabat pemerintah daerah dan anggota TAPD, dalam menyusun dan memproses perencanaan anggaran APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023.
Maka dari itu, setiap instansi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan untuk memperhatikan dengan seksama dan teliti atas setiap keterangan dan arahan yang tercantum dalam Surat Edaran Ketua KPK No. 8 Tahun 2021 tersebut.
Kelengkapan Persyaratan Perencanaan Anggaran Oleh OPD
Lebih lanjut, anggota parlemen Karang Paci tersebut juga menjelaskan mengenai hal yang berkaitan dengan serapan APBD Tahun 2023 Provinsi Kalimantan Timur. Yang mana serapan APBD Tahun 2023 Provinsi Kalimantan Timur tersebut sebagian besar sudah dinyatakan telah memenuhi segala hal yang disyaratkan untuk menyusun perencanaan anggaran APBD yang benar. Dan hal tersebut ada di dalam tahap kemajuan.
Selain itu, Muhammad Samsun juga mengaku optimis dalam memproyeksikan dan memperkirakan secara perseptif bahwa seluruh dana dalam APBD Tahun 2023 Provinsi Kalimantan Timur dipastikan nantinya dapat terserap dan terlaksana dengan baik dan lancar. Hal demikian ini disebabkan karena tuntutan dalam memenuhi persyaratan dalam perencanaan anggaran APBD ini hampir seluruhnya sudah terpenuhi dengan baik semua, yang tentunya telah disesuaikan dengan arahan dan petunjuk yang telah disampaikan.
“Catatan krusialnya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Arah KPK terkait perencanaan,” pungkas Muhammad Samsun.
Di sisi lain, hanya saja Muhammad Samsun harus meninjau kembali atas adanya sejumlah OPD yang belum memaksimalkan penyesuaian dalam perencanaan anggaran. Oleh sebab itu, pihak anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur kemudian bergegas untuk mengagendakan rapat internal untuk menindaklanjuti hal-hal yang dianggap belum tuntas yang dikerjakan oleh sejumlah OPD. Diketahui salah satu OPD yang dimaksud yaitu Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah yang sampai saat ini masih dalam tahap proses memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
(ADV/DPRDPROVKALTIM/RH)