25 C
Samarinda
20 April 2025
BerandaKaltimPerjanjian Kerja Perusahaan Wajib Dicatatkan ke Disnakertrans Kaltim. Untuk Apa?

Perjanjian Kerja Perusahaan Wajib Dicatatkan ke Disnakertrans Kaltim. Untuk Apa?

Date:

Must read

Related News

Wisata Alam Gunung Boga Menjadi Destinasi Favorit Pada 2022. Pihak Pemkab Siap Menyokong 

Paser, MEDIASAMARINDA.COM - Akaml Malik selaku PJ Gubernjmur Kalimantan...

FPTI Luncurkan Pembinaan Prestasi Untuk Capai Hasil Ambisius di PON Mendatang

Samarinda, MediaSamarinda.com - Untuk meningkatkan jumlah peraihan medali pada...

Ini Target Perolehan Medali Kaltim Agar Raih Posisi 5 di PON 2024

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Atlet kontingen Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan target...

Gelar Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana, Begini Harapan BPBD Samarinda!

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama...

Selamat! BK PON Hasilkan 248 Medali, Kaltim Sukses Duduki Peringkat 4 Nasional

Samarinda, Mediasamarinda.com - Provinsi Kaltim kembali berhasil mengukir prestasi...

Kalimantan Timur, mediasamarinda.com – Perjanjian kerja yang ada di Kalimantan Timur secara umum terbagi menjadi dua yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Kedua perjanjian kerja itu sangat penting bagi kesejahteraan para pekerjanya ketika pemutusan kontrak kerja. 

Perbedaan PKWT dan PKWTT 

PKWT atau PKWTT termaktub di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 56 dan menyatakan bahwa, perjanjian kerja suatu perusahaan ada yang dibuat dengan waktu tertentu dan tidak dalam waktu tertentu. Untuk perjanjian dengan waktu tertentu disebutkan jika ada batasan waktu dan penyelesaian pekerjaannya. 

Hal yang paling terlihat dari perbedaan kedua perjanjian kerja itu ada pada waktu penyelesaian pekerjaan. Untuk PKWT, para karyawan harus dibatasi waktu saat menyelesaikan pekerjaan. Sedangkan PKWTT tidak mengenal batas waktu bahkan para karyawan bisa sampai pensiun atau meninggal dunia. 

perjanjian kerja
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Aris Munandar

Lalu perbedaan lain ketika karyawan dikenakan sanksi hingga akhirnya ia harus di PHK. Jika aturan dari perusahaan menggunakan PKWT maka otomatis terputus dan karyawatan tidak bisa melanjutkan ke proses LPPHI ( Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). Sedangkan karyawan yang terikat dengan PKWTT dan di PHK maka ia bisa menggugat perusahaan ke LPPHI

Selain itu, karyawan yang di PHK dengan PKWT maka perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon di masa kerjanya. Sedangkan untuk PKWTT, karyawan masih menerima dan perusahaan wajib memberikan uang kecuali ada PHK tertentu dimana perjanjian itu tidak berlaku. 

Lalu bentuk perbedaan lain yaitu ada pada perjanjian kerjanya. Untuk PKWT harus resmi secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia. Sedangkan PKWTT bisa dengan cara tertulis atau diucapkan secara lisan saja. 

Disnakertrans Pastikan Perjanjian Kerja Perusahaan Tercover Demi Kesejahteraan Pekerja

Demi memberikan kesejahteraan kepada para karyawan maka perusahaan perlu mencatat perjanjian kerja itu ke Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Kalimantan Timur. Demi mengupayakan itu, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan berbagai upaya kongkrit. 

Salah satunya memperluas kantor Disnakertrans dimana kini ada yang di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Dengan menyebarkan Disnaker di berbagai wilayah bisa membuat perusahaan lebih mudah saat melakukan pencatatan perjanjian kerja. 

Dalam proses pencatatan itu, perusahaan harus melampirkan PKWT dan PKWTT secara lengkap. Dengan pencatatan itu maka warga lokal yang ada di Kaltim akan lebih aman karena di kesejahteraan mereka saat bekerja terjamin

Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Aris Munandar mengatakan, jika perusahaan yang sudah membuat perjanjian maka hak-hak pekerja lebih terjamin. Mereka bisa mendapatkan pesangon atas kompensasi bila tidak lagi ada hubungan kerja, upah dan penghidupan yang lebih kayak. 

Maka ia menambahkan jika dirinya akan memastikan setiap perusahaan sudah mencatatkan PKWT dan PKWTT di tiap wilayah. Upaya tersebut dilakukan demi memberikan perlindungan yang maksimal kepada para pekerjanya. 

“Dengan perjanjian itu perusahaan wajib mencatat perjanjian itu ke disnaker, sesuai lokasi kerja di kabupaten dan kota, dengan begitu perlindungannya maksimal,” tutur Aris.

Meski Disnaker sudah ada di tiap kabupaten dan kota namun masih ada perusahaan yang belum memberikan kedua perjanjian kerja itu. Akhirnya beberapa karyawan ada yang mengadukan masalah itu ke Disnaker karena mereka merasa dirugikan dengan keputusan perusahaan. 

Menurut Aris, pencatatan perjanjian itu sebenarnya telah diatur di dalam Pasal 14 PP 35/2021 yang berbunyi, para pengusaha wajib mencatat perjanjian kerja di kementerian secara daring dengan durasi maksimal 3 hari sejak penandatanganan PKWT

“Memang ada beberapa perusahaan yang tidak mencatatkan, itu yang kadang membuat banyak aduan,” terangnya.

Menurutnya ada konsekuensi hukum jika perusahaan tidak mengumpulkan perjanjian kerjanya di Disnaker. Para perusahaan bisa bisa dituntut secara hukum karena melanggar aturan sesuai Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja. UU itu sebagai revisi dari aturan yang ada di Pasal 59 ayat 33 UU Ketenagakerjaan. (ADV/DISNAKERKALTIM/AG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini