26.7 C
Samarinda
23 Januari 2025
BerandaKaltimRespons Perkembangan IKN, Ini Pendapat Seno Aji Terkait Isu Perpindahan Aset Kukar

Respons Perkembangan IKN, Ini Pendapat Seno Aji Terkait Isu Perpindahan Aset Kukar

Date:

Must read

Related News

Wisata Alam Gunung Boga Menjadi Destinasi Favorit Pada 2022. Pihak Pemkab Siap Menyokong 

Paser, MEDIASAMARINDA.COM - Akaml Malik selaku PJ Gubernjmur Kalimantan...

FPTI Luncurkan Pembinaan Prestasi Untuk Capai Hasil Ambisius di PON Mendatang

Samarinda, MediaSamarinda.com - Untuk meningkatkan jumlah peraihan medali pada...

Ini Target Perolehan Medali Kaltim Agar Raih Posisi 5 di PON 2024

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Atlet kontingen Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan target...

Gelar Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana, Begini Harapan BPBD Samarinda!

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama...

Selamat! BK PON Hasilkan 248 Medali, Kaltim Sukses Duduki Peringkat 4 Nasional

Samarinda, Mediasamarinda.com - Provinsi Kaltim kembali berhasil mengukir prestasi...

Samarinda, MediaSamarinda.com – Perkembangan IKN memasuki babak baru, kini mulai menguat kabar tentang pengalihan dari sebagian aset yang tadinya dimiliki oleh Kabupaten Kukar (Kutai Kartanegara) untuk IKN (Ibu Kota Negara).

Setelah perbincangan perpindahan isu semakin menguat ke permukaan, Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Kalimantan Timur, Seno Aji, memberikan tanggapannya terkait masalah perpindahan aset.

Penyelamatan Aset Daerah dalam Perkembangan IKN

Legislator Dapil (Daerah Pemilihan) Kabupaten Kutai Kartanegara, Seno Aji, memberikan keterangan bahwa pengalihan aset daerah nantinya dilakukan sesuai penerapan dari revisi Undang – Undang IKN. Seno Aji juga menyebutkan kalau revisi Undang – Undang IKN akan dilakukan dalam bulan September hingga bulan Desember nanti.

Perkembangan IKN
Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Kalimantan Timur, Seno Aji

“Jadi nanti setelah adanya Pemdasus (Pemerintahan Daerah Khusus, red) di ibu kota negara, baru nanti didiskusikan antara kabupaten, provinsi dan IKN, jadi masih belum ada yang bisa dilakukan untuk itu,” sebut politisi yang akrab dipanggil Seno.

Seno lanjut mengatakan bahwa sekarang ini, aset – aset daerah yang segera dipindahkan masih merupakan kepemilikan Provinsi Kaltim juga  Kabupaten Kukar (Kutai Kartanegara). Seno Aji turut menerangkan mekanisme dari perpindahan aset daerah rupanya akan mengikuti kepada perubahan yang ada di Undang – Undang IKN.

Undang – Undang tersebut juga sebelumnya harus sudah diresmikan terlebih dahulu oleh pihak DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Republik Indonesia baru nantinya didiskusikan lebih lanjut terkait perpindahan aset daerah.

“Kemudian participating interest dari Pertamina tetap untuk Kukar dan Kaltim belum ada perubahan sama sekali,” ujar Seno. “Setelah nanti perubahan undang-undang IKN diketok oleh DPR RI baru kita diskusikan masalah itu bersama pemerintah provinsi, kabupaten, dan pihak dari IKN,” lanjut Seno kembali.

Tahap 1 Perkembangan IKN

Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis H. Sumadilaga, turut menjelaskan perkembangan IKN yang masih dalam tahap 1 adalah kesempatan emas untuk Pemerintah yang ingin memaksimalkan skema penataan kota terbaik dan sesuai dengan teori dan aturan berhubung proses pembangunan IKN dimulai benar – benar dari nol.

“IKN ini didesain pelaksanaannya sampai 2045, yang diharapkan Indonesia menjadi Negara emas atau Negara maju, karena pembangunan IKN bukan hanya pembangunan fisik saja, tetapi di situ ada transformasi kehidupan dan transformasi pekerjaan terutama dalam hal pemanfaatan teknologi,” kata Danis.

Lebih lanjut, Danis menerangkan perkembangan IKN berada di tahap I, artinya Pemerintah akan melakukan pembangunan infrastruktur dasar. Infrastruktur dasar yang dimaksud merupakan bangunan – bangunan untuk kantor pemerintahan yang nantinya rencananya berlokasi di KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan).

“Konstruksi infrastruktur dasar IKN Tahap 1 ini yang kontrak pekerjaannya telah dimulai sejak tahun 2021 seperti pembangunan Jalan Tol Akses IKN tahap 1, Bendungan Sepaku Semoi, Istana Negara dan Kantor Presiden,” jelas Danis kembali.

Menyikapi Perkembangan IKN, Penyelamatan Aset Daerah Jadi Prioritas

Sehubungan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kaltim, sebagian wilayah kecamatan dari Kabupaten Kukar (Kutai Kartanegara) bertransformasi menjadi bagian IKN.

Merespons hal ini, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Kukar (Kutai Kartanegara) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah akan mengejar pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai bentuk usaha penyelamatan aset – aset daerah.

Ketua Bapemperda DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), Ahmad Yani mengatakan aset daerah yang saat ini masuk ke IKN atau participating interest melingkup 10% sektor Minyak dan Gas.

Aset tersebut dikelola secara langsung oleh RS (Rumah Sakit) Samboja, Penyertaan Modal Pelabuhan Samboja, kantor kecamatan hingga MGRM. Aset daerah inilah yang perlu diperjuangkan secara legislatif melalui perumusan Perda (Peraturan Daerah).

“Ada aset kita di sana dan itu perlu adanya Perda untuk menaunginya. Ini urgensi karena menyangkut masyarakat Kukar,” ungkap Ahmad Yani.

Saat ini aset daerah atas nama Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Kutai Kartanegara berpotensi dimiliki IKN, contohnya seperti penyertaan modal pada Pelabuhan Amborawang.

Urgensi penyelamatan aset daerah ini menjadi sangat penting karena berhubungan dengan pendapatan daerah. Sumber pendapatan daerah dinilai harus bisa menghasilkan penghasilan bagi Kabupaten Kukar.

(ADV/DPRDPROVKALTIM/RH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini