25.1 C
Samarinda
23 Januari 2025
BerandaKaltimPPUPT ITCIKU Beri Ancaman Penggusuran Lahan Warga Penajam Paser Utara

PT ITCIKU Beri Ancaman Penggusuran Lahan Warga Penajam Paser Utara

Date:

Must read

Related News

BPBD Kaltim Gelar Rapat Penyusunan Rencana Kontinjensi Bencana di Kabupaten PPU

Penajam Paser Utara, MediaSamarinda.com - Kepala pelaksana BPBD Provinsi...

Dalam Upaya Memerangi Korupsi, Pemprov Kaltim Luncurkan Program Desa Anti Korupsi

Penajam Paser Utara, MediaSamarinda.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah...

Angka Penularan Tinggi di Kawasan Hutan, Dinkes Kaltim Terapkan Cara Pengobatan Malaria Khusus

Kalimantan Timur, MediaSamarinda.com - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian...

Dishub Kaltim Ambil Alih Tata Kelola Terminal Penajam Guna Peningkatan Pelayanan

Penajam, MEDIASAMARINDA.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim tampak semakin...

SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com – PT ITCI Kartika Utama mengancam penggusuran lahan kepada masyarakat Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU). Diketahui, perusahaan tersebut mengklaim lahan seluas seluas 83,55 hektare sebagai bagian dari Hak Guna Bangunan (HGB).

Latar Belakang Ancaman Penggusuran Lahan

mengungkapkan bahwa sengketa penggusuran lahan ini bermula saat tahun 2017 lalu. Ia mengatakan bahwa PT ITCIKU telah memberikan surat pertanyaan kepada warga Desa Telemow, khususnya di kawasan RT 13 dan 14.

PT ITCI
Foto : Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kaltim, Fathur Roziqin Fen
Sumber : Kaltim Today

“Pangkal mula kejadian ini dimulai pada 2017. Ketika itu warga Desa Telemow memiliki tanah di kawasan RT 13 dan 14 diberi surat pernyataan Form 001/ITCI/2017 tertanggal 17 Juli 2017 dari PT ITCI Kartika Utama,” ungkap pria yang biasa disapa Iqin.

Menurutnya, saat itu warga desa didesak untuk membubuhkan tandatangannya terhadap surat pernyataan tersebut. Melihat tidak adanya pembangunan di kawasan yang diklaim sebagai HGB, warga desa pun enggan untuk memberikan tandatangannya.

“Surat pernyataan ini tidak ditandatangani oleh warga. Sebab mereka mempertanyakan bahwa kawasan yang diklaim HGB tersebut tidak menunjukkan adanya satu pun bangunan PT ITCI Kartika Utama,” ucap Iqin.

Sejak saat itu, Iqin membeberkan bahwa warganya kerap menerima intimidasi dari PT ITCI Kartika Utama dengan dilakukannya penggusuran lahan. Akibatnya, sebanyak 93 Kepala Keluarga (KK) pun terancam kehilangan tempat tinggal. Selain itu, ada pula bangunan puskesmas hingga kantor desa yang diprediksi akan ikut mengalami penggusuran.

Warga Desa Telemow Lebih Dulu Memiliki Izin Tinggal

Sebelum berdirinya PT ITCIKU, Iqin menegaskan bahwa masyarakat Desa Telemow lebih dulu memiliki izin tinggal. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat penggarap pertama dan kedua tahun 1912-1960 di lahan yang dulunya disebut Desa Selong Kitik.

Tak hanya itu, bukti lain pun ditunjukkan oleh Iqin dengan memperlihatkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tanggal 07 Maret 1997 yang disetorkan lewat Kantor Pelayanan PBB Balikpapan.

Warga Penajam Paser Utara (PPU) Meminta Keadilan

Sebagai perwakilan Perlawanan Masyarakat Sipil Kaltim (PORMASI), Iqin menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh perlawanan masyarakat Desa Telemow. Ia pun menyampaikan 3 (tiga) tuntutannya terhadap pihak perusahaan agar tidak ada lagi warga yang merasa tertindas.

“Satu, hentikan upaya intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga Desa Telemow. Dua, Kembalikan tanah warga Desa Telemow. Tiga, bebaskan wilayah 481,6 Ha administrasi Desa Telemow dari area perusahaan apa pun,” tandasnya.

Iqin meminta pemerintah PPU untuk bertindak tegas dalam persoalan tersebut. Tak hanya itu, Iqin juga mengkhawatirkan terkait risiko ketimpangan wilayah jika lahan tidak dikelola dengan baik. Sehingga, dirinya berencana akan melaporkan permasalahan tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“DPRD PPU juga telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan masyarakat Desa Telemow dan pihak perusahaan, namun hingga saat ini belum menemukan titik terang,” sebutnya.

Mengetahui adanya perlawanan dari masyarakat, PT ITCIKU justru melakukan aksi kriminalisasi terhadap warga desa dengan melayangkan somasi pada 17 Maret 2020. Akibat somasi ini, masyarakat Desa Talemow kemudian terpaksa terlibat dalam kasus penyidikan dan permasalahan hukum.

“Akibat perlawanan warga tersebut, selanjutnya pihak PT ITCI Kartika Utama melakukan upaya kriminalisasi terhadap warga dalam bentuk somasi hingga berujung pada proses penyidikan. Surat somasi itu dilayangkan pada 17 Maret 2020,” ungkap Iqin.

Ancaman Somasi PT ITCIKU

Di tengah maraknya pembangunan Ibu Kota Nusantara, warga Penajam Paser Utara justru mengalami persoalan hukum karena dikeluarkannya somasi oleh PT ITCIKU. Padahal, kawasan tersebut merupakan salah satu kawasan pengembangan IKN.

“Tujuan surat somasi itu agar warga menandatangani pengakuan bahwa telah menempati dan menggunakan lahan seluas 83,55 Ha milik PT ITCI Kartika Utama berdasarkan sertifikat 00001 Desa Telemow. Pada Maret-April 2020 masyarakat Telemow mendapatkan surat permintaan klarifikasi dari Satreskrim Polres PPU kepada 27 warga yang dituduh menempati bagian dari area HGB PT ITCI Kartika Utama tanpa memperoleh izin,” ungkap Iqin.

Sementara itu, Iqin juga menambahkan terkait dampak negatif yang dirasakan masyarakat. Menurutnya, persoalan tersebut hanya akan menimbulkan masalah baru yang nantinya akan jauh lebih kompleks.

“Dengan adanya HGB ini, akhirnya kelompok tani masyarakat pun tidak jadi terbangun,” pungkasnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini