
Penajam Paser Utara, MEDIASAMARINDA.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan upaya antisipasi terhadap potensi bencana. Salah satu langkah yang digunakan ialah dengan menekankan pentingnya dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) dan Rencana Kontinjensi (Rekon).
Budi Santoso selaku Kepala Pelaksana BPBD PPU menyatakan bahwa saat ini fokusnya adalah pada penyusunan dokumen RPKB dan Rekon. Hal ini dikarenakan dokumen-dokumen tersebut memiliki peran yang sangat vital dalam menanggulangi bencana di wilayah PPU.
Upaya Efektif Penanggulangan Bencana Melalui Dokumen RPKB dan Rekon
Melalui dokumen-dokumen RPKB dan Rekon, BPBD PPU dapat melakukan upaya yang lebih efektif dan efisien dalam merespon situasi darurat. Tentunya, hal ini melibatkan berbagai pihak sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Lebih lanjut, Budi Santoso menekankan dokumen RPKB dan Rekon sangat penting untuk menanggulangi bencana di PPU. Melalui ungkapan tersebut, mencerminkan kesadaran akan urgensi perencanaan dan persiapan dalam menghadapi potensi bencana.
Budi Santoso menambahkan betapa krusialnya memulai proses penyusunan tersebut sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menurutnya, mengikuti standar dan prosedur yang telah dikeluarkan oleh BNPB menjadi landasan utama agar rencana penanggulangan bencana yang disusun memiliki kualitas dan keefektifan yang optimal.

“Terlepas dari standar atau prosedur yang sudah dibuat oleh BNPB, rangka penyusunan RPKB dan Rekon itu harus diawali dengan rapat pendahuluan. Ini yang kita lakukan adalah rapat pendahuluan rencana penyusunan dokumen tersebut,” tambahnya.
Proses Penyusunan RPKB dan Rekon Dimulai dengan Rapat Pendahuluan
Santoso menjelaskan bahwa rapat pendahuluan ini menjadi platform untuk membahas langkah-langkah awal, tujuan, dan arah keseluruhan proses penyusunan RPKB dan Rekon. Dalam rapat ini, semua pihak terlibat dapat menyampaikan masukan dan perspektifnya, sehingga rencana yang dihasilkan lebih komprehensif dan dapat diimplementasikan dengan baik.
“Kami hari ini melaksanakan kegiatan rapat koordinasi untuk membangun kesepahaman bersama bahwa ke depan kita akan membentuk dokumen Rekon maupun RPKB,” ujar Budi Santoso.
Dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana dan Rencana Kontinjensi dirancang dengan tujuan utama untuk menyajikan informasi komprehensif mengenai probabilitas terjadinya berbagai jenis bencana di wilayah tertentu.
Kepala Pelaksana BPBD PPU menegaskan bahwa melalui dokumen ini, rencana penanggulangan yang telah disusun akan menjadi panduan yang jelas bagi setiap langkah yang harus diambil ketika bencana tiba. Dokumen ini tidak hanya mengidentifikasi potensi bencana, tetapi juga merinci langkah-langkah konkret yang harus diambil untuk mengatasi dan merespons situasi darurat.
“Peran masing-masing pihak yang terlibat dalam penanggulangan bencana akan terlihat dalam dokumen ini,”tambahnya.
Dengan demikian, dokumen ini tidak hanya menjadi rencana operasional, tetapi juga menjadi alat komunikasi yang efektif untuk mencapai koordinasi yang optimal dalam penanggulangan bencana.
Dokumen RPKB dan Rekon Bukan Hanya Kepatuhan Administratif Tetapi Instrumen Proaktif
Dalam konteks ini, penting untuk mencatat bahwa dokumen RPKB dan Rekon bukan hanya sekadar kepatuhan administratif terhadap standar BNPB, tetapi juga merupakan instrumen proaktif untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas dalam menghadapi potensi bencana.
Pemerintah Daerah PPU terus berupaya meningkatkan tingkat kesiagaan dalam menghadapi potensi bencana. Dokumen RPKB dan Rencana Kontinjensi (Rekon) menjadi instrumen yang sangat penting dalam memastikan tercapainya koordinasi yang efektif dan penanganan yang cepat ketika bencana benar-benar terjadi.
“Kerja sama dan kesadaran akan pentingnya perencanaan ini juga menjadi kunci dalam upaya menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Dalam menghadapi potensi bencana, pendekatan ini tidak hanya menekankan pada respons cepat dan koordinasi yang efektif, tetapi juga pada upaya bersama untuk meminimalkan dampak negatif yang mungkin terjadi.
Langkah-langkah seperti peningkatan kesiagaan, penyusunan dokumen RPKB dan Rekon, serta penekanan pada kerja sama dan kesadaran bersama menciptakan fondasi yang kuat dalam manajemen risiko bencana. Dengan pendekatan ini, Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan komitmen yang serius untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat di tengah ketidakpastian potensi bencana.(ADV/HSP/BPBDKALTIM)