
Kalimantan Timur, MEDIASAMARINDA.com – Setiap individu memiliki hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk mendapatkan informasi secara cepat, mudah, dan tepat waktu. Prinsip keterbukaan ini menjadi dasar penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di berbagai sektor, terutama di dalam lingkup Pemprov Kaltim.
Proses pengaksesan informasi tidak hanya terbatas pada hak individu untuk mengetahui. Tetapi juga melibatkan suatu sistem penilaian yang mengukur tingkat informatif suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Skor dan predikat diterapkan sebagai alat evaluasi untuk menilai sejauh mana suatu OPD di Pemprov Kaltim dapat memberikan informasi yang memadai dan relevan kepada masyarakat.
Predikat KIP Mencerminkan Kualitas dan Kemampuan OPD
Melalui pendekatan ini, Pemprov Kaltim berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dan mengukur efektivitasnya. Masyarakat akan dapat lebih percaya dan memiliki keyakinan bahwa pemerintahan beroperasi dengan transparan dan akuntabel, sesuai dengan semangat Undang-Undang KIP yang bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Penting untuk memahami bahwa makna skor dan predikat ini mencerminkan tingkat kualitas dan kemampuan suatu OPD dalam menyajikan informasi. Penilaian ini bukan hanya sekadar angka, tetapi juga mencerminkan sejauh mana suatu entitas pemerintahan dapat menjalankan kewajibannya dalam memberikan akses yang memadai terhadap informasi publik.
Muhammad Faisal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, menjelaskan proses penilaian kategori oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kategori tersebut melibatkan penilaian tingkat informativitas, dengan opsi kategori yang mencakup informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.
Muhammad Faisal: Ikuti Saja Tahapan dan Arahan Pasti Predikat Naik
Dalam konteks ini, Faisal memberikan arahan kepada instansi terkait, bahwa langkah-langkah yang harus dilalui adalah tahapan yang harus dijalani. Lebih lanjut, ia menyampaikan pesan positif, mengajak untuk tidak bersikap pesimis.
Faisal menekankan bahwa dengan memenuhi persyaratan yang kurang, kemungkinan besar akan terjadi peningkatan kategori. Hal ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Pembentukan PPID Pelaksana Fakultas dan Unit di Lingkungan Universitas Mulawarman.

“Penuhin saja, tahapan-tahapan harus kita lalui, tidak usah pesimis, kalau kita penuhi yang kurang pasti naik,” ungkap Faisal.
Tidak Ada Sanksi Bagi OPD Terkait KIP, Hanya Hukuman Bersifat Moral
Dalam pembahasan lebih lanjut, terkait konsekuensi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak mematuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Muhammad Faisal mengakui bahwa tidak ada sanksi hukuman khusus yang diatur. Namun, dia menegaskan bahwa konsekuensi yang muncul bersifat hukuman moral.
“Tidak ada hukuman sebenarnya, tapi ini hukuman moral. Udah ada juga UU Nomor 14/2008, bahkan di Kaltim perdanya sudah ada, aturan ini sudah jadi kewajiban bagi kita untuk terbuka,” imbuhnya di Gedung Prof Masjaya Ruang Teater..
Mematuhi aturan tersebut dianggap sebagai suatu kewajiban moral yang harus dipenuhi oleh setiap OPD. Dengan penekanan pada aspek moral mencerminkan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab pribadi, terutama dalam menjalankan kewajiban untuk memberikan akses informasi.
Menaikkan Predikat KIP Sangat Mudah, Penuhi Semua Persyaratan dan Arahan
Menurut Kepala Diskominfo Kaltim mencapai kategori keterbukaan informasi yang diinginkan merupakan hal yang mudah. Menurutnya, langkah-langkah sederhana seperti memenuhi persyaratan yang diarahkan di situs web dapat memenuhi kriteria yang dibutuhkan.
Proses ini telah didukung oleh prosedur yang telah tersedia, termasuk fasilitas front office yang sudah siap digunakan.
“Gampang kok, SOP dilaksanakan, penuhi persyaratan website, saya jamin dapat kategori menuju informatif,” jelasnya.
Faisal juga mengungkapkan bahwa saat ini Diskominfo Kaltim sedang dalam proses monitoring dan evaluasi (monev) oleh Komisi Informasi (KI) Pusat. Hal ini menunjukkan komitmen pihaknya untuk memastikan bahwa standar keterbukaan informasi yang diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia mengakui bahwa dalam penilaiannya ia tidak mengacu pada peringkat, melainkan selalu mempertimbangkan data angka konkret. Melalui adanya pernyataan ini mencerminkan fokusnya pada data kuantitatif yang mengindikasikan tingkat keterbukaan informasi yang telah dicapai oleh Diskominfo Kaltim.(ADV/FIT/DISKOMINFOKALTIM)