
SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com – Terpenuhinya progres penyaluran bankeu spesifik menjadi tanda keberhasilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur dalam mengoptimalkan tugasnya berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur No 8 Tahun 2017.
Dimana, hasil laporan hingga bulan Oktober lalu menunjukkan bahwa bantuan kuangan spesifik senilai Rp52,54 miliar telah disalurkan ke 10 kabupaten/kota yang ada di Benua Etam. Selain itu, laporan tersebut juga menunjukkan bahwa terlaksananya progres 100 persen itu juga berlaku bagi bantuan keuangan non-spesifik tahun anggaran 2023.
Komitmen Perangkat Daerah Mendukung Pengembangan Wilayah
Tercatat dalam Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur No 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembelian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan menyebutkan bahwa bantuan keuangan (bankeu) terbagi menjadi dua, yakni bankeu spesifik dan bankeu nonspesifik.
Bantuan keuangan spesifik adalah jenis belanja daerah yang mana penggunaannya ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur. Sementara bantuan keuangan non-spesifik adalah segala jenis belanja daerah yang penggunannya tidak berdasarkan keputusan gubernur.
Diatur dengan pergub yang sama, proses penyaluran bantuan keuangan spesifik maupun non-spesifik pada tahun anggaran 2023 juga telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana laporan Triwulan IV hingga bulan Oktober lalu menyebutkan bahwa bankeu senilai Rp52,54 miliar telah mencapai progres 100 persen dalam mekanisme penyalurannya.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Timur, Sri Wahyuni pun membeberkan bahwa pencapaian tersebut menjadi simbol keseriusan pemerintah dalam bekerja. Dimana, hal ini menjadi bukti kerja keras sekaligus komitmen perangkat daerah dalam mendukung pengembangan wilayah.
Harapannya, peyaluran bankeu spesifik di 10 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kalimantan Trimur pun menjadi landasan positif untuk meningkatkan kapasitas berbagai sektor, khususnya melalui penyuluhan pertanian, pengawasan, dan dana desa.

“Bantuan keuangan tersebut, memiliki dampak positif yang signifikan terutama dalam sektor penyuluhan pertanian, pengawasan, dan dana desa,” terang Sri Wahyuni.
Besaran Bankeu Spesifik di Kaltim
Menanggapi terlaksananya tugas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Biro Adbang Setdaprov Kaltim, H Irhamsyah juga turut mengonfirmasi. Ia menyebut, bahwa bantuan keuangan spesifik senilai Rp52,54 miliar telah tersalurkan seacara menyeluruh di 10 kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
Ia pun menjelaskan bahwa progres bantuan keuangan spesifik yang telah terpenuhi itu menjadi komitmennya dalam mendorong kesejahteraan masyarakat, yang mana berdasarkan laporan hingga bulan Oktober kemarin mencatata pembagian pagu anggaran tahun 2023 itu di tiga aspek penting, yakni dana penyuluhan pertanian sebesar Rp4,55 miliar, dana pengawasan sebesar Rp3 miliar, dan dana desa sekitar Rp44,99 miliar.
Selain itu, Irhamsyah juga membeberkan bahwa pihaknya telah mengalokasikan pula bantuan anggaran senilai Rp50 juta untuk masing-masing desa yang terdiri dari 841 desa serta anggaran senilai Rp60 juta untuk masing-masing Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berjumlah 49 unit BUMDes.
“Tiap desa mendapatkan Rp 50 juta untuk 841 desa, dan BUMDes menerima Rp 60 juta per BUMDes untuk 49 BUMDes,” tandasnya.
Secara rinci, bankeu spesifik Provinsi Kalimantan Timur pun dapat dipaparkan sebagai berikut :
- Kota Samarinda : Rp700 juta
- Kaupaten Kutai Barat : Rp10,9 miliar
- Kabupaten Kutai Kartanegara : Rp11,1 miliar
- Kabupaten Mahakam Ulu : Rp3,4 miliar
- Kota Bontang : Rp300 juta
- Kabupaten Kutai Timur : Rp8,9 miliar
- Kabupaten Berau : Rp6,1 miliar
- Kota Balikpapan : Rp250 juta
- Kabupaten Penajam Paser Utara : Rp69,5 miliar
- Kabupaten Paser : Rp8,2 miliar
Sementara untuk total bankeu non-spesifik, dapat dipaparkan sebagai berikut :
- Kota Samarinda : Rp353,7 miliar
- Kaupaten Kutai Barat : Rp27,1 miliar
- Kabupaten Kutai Kartanegara : Rp27 miliar
- Kabupaten Mahakam Ulu : Rp35 miliar
- Kota Bontang : Rp58,5 miliar
- Kabupaten Kutai Timur : Rp23,9 miliar
- Kabupaten Berau : Rp218,3 miliar
- Kota Balikpapan : Rp96,2 miliar
- Kabupaten Penajam Paser Utara : Rp2,5 miliar
- Kabupaten Paser : Rp235,6 miliar
(ADV/FIT/DISKOMINFOKALTIM)