KALIMANTAN TIMUR, MEDIASAMARINDA.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, mengemukakan pandangannya mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang masih menggantung dan belum disahkan hingga saat ini. RUU ini pertama kali diajukan secara nasional sejak tahun 2008, yang artinya telah berjalan selama 18 tahun tanpa kepastian akan disahkan.
Pentingnya Perjanjian Kerja dalam Hubungan Pekerjaan Rumah Tangga
Dalam wawancara telepon pada Jumat, 11 Agustus 2023, Rozani Erawadi mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima draft RUU PPRT atau diajak untuk berpartisipasi dalam pembahasan terkait RUU tersebut. Fokus utama dari RUU ini adalah membahas permasalahan yang berkaitan dengan hubungan kerja, terutama mengenai penerimaan upah dan waktu kerja bagi pekerja rumah tangga.
Rozani menyatakan bahwa penting mengatur hubungan kerja antara majikan dan pekerja rumah tangga. Adanya perjanjian kerja, kita dapat lebih mudah menangani jika terjadi aduan atau sengketa. Namun, kenyataannya, banyak hubungan kerja di sektor ini yang belum diatur dengan baik melalui perjanjian resmi.
“Kalau ada hubungan kerja, kita dapat menindaklanjuti jika ada aduan. Namun kebanyakan tidak memiliki perjanjian kerja,” kata Rozani.
Lebih lanjut, Rozani menekankan betapa esensialnya adanya perjanjian kerja yang jelas dan tertulis dalam konteks pekerjaan rumah tangga. Dalam perjanjian tersebut, hal-hal yang harus diatur antara lain adalah besaran upah yang harus dibayarkan oleh majikan kepada pekerja rumah tangga, jumlah jam kerja yang diharapkan, dan aspek-aspek legalitas lainnya.
Dalam pemaparan Rozani menegaskan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Timur sangat memperhatikan aspek legalitas ini, dan tidak ada alasan untuk tidak mengatur hubungan kerja ini secara resmi. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengurus perjanjian kerja secara tertulis agar semua pihak memiliki kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing.
“Kami pasti perhatikan, tidak mungkin tidak kita perhatikan. Maka paling penting harus mengurus perihal perjanjian kerja tertulis,
Jaminan Kesehatan dan Upah Lembur dalam RUU PPRT
Rozani menyoroti urgensi jaminan kesehatan dan upah lembur bagi pekerja rumah tangga. Menurutnya, dalam RUU PPRT idealnya harus diatur secara tegas mengenai hak-hak ini agar pekerja rumah tangga tidak terpinggirkan. Jika terdapat ketidakjelasan atau pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, maka mereka harus merasa memiliki saluran pelaporan yang jelas dan aman.
Dalam konteks ini, Rozani Erawadi mengingatkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai pekerja rumah tangga yang mengalami ketidakadilan atau pelanggaran hak. Namun, hal ini tidak serta merta berarti bahwa masalah ini tidak ada di daerahnya.
Rozani mendorong agar masyarakat yang menjadi pekerja rumah tangga atau majikan harus lebih berhati-hati dan proaktif dalam menjaga hak-hak pekerja melalui perjanjian kerja yang sah dan tertulis. Dengan tegas Rozani mengatakan bahwa masyarakat tidak boleh meremehkan pentingnya hubungan kerja yang jelas dan adil.
Meskipun saat ini belum ada laporan aduan di wilayah kami, hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa masalah ini mungkin terjadi di tempat lain. Oleh karena itu, kita harus berupaya untuk mencegah masalah tersebut dengan cara mengikatkan hubungan kerja secara resmi.
“Hubungan kerja itu penting, walaupun hingga hari ini belum ada aduan ya, tidak tahu kalau di daerah,” ungkapnya.
RUU PPRT: Langkah Maju Menuju Perlindungan yang Lebih Efektif
Pentingnya RUU PPRT juga disoroti sebagai langkah maju menuju perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga secara lebih efektif. Dengan memiliki payung hukum yang kuat, diharapkan hak-hak pekerja rumah tangga dapat lebih terjamin dan terlindungi. Selain itu, adanya regulasi ini juga dapat menciptakan iklim kerja yang lebih harmonis dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Dalam mengakhiri wawancara ini, Rozani Erawadi menegaskan kembali komitmennya terhadap upaya memajukan perlindungan pekerja rumah tangga. Meskipun hingga saat ini belum ada laporan aduan yang diterima oleh pihaknya, hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memperhatikan isu yang penting ini. Ia berharap bahwa pemerintah pusat dapat segera merampungkan pembahasan RUU PPRT ini agar hak-hak pekerja rumah tangga dapat lebih terjamin di masa depan.