23.8 C
Samarinda
14 Desember 2024
BerandaKaltimPekerja Rumah Tangga Menuntut Kejelasan RUU PPRT

Pekerja Rumah Tangga Menuntut Kejelasan RUU PPRT

Date:

Must read

Related News

Wisata Alam Gunung Boga Menjadi Destinasi Favorit Pada 2022. Pihak Pemkab Siap Menyokong 

Paser, MEDIASAMARINDA.COM - Akaml Malik selaku PJ Gubernjmur Kalimantan...

FPTI Luncurkan Pembinaan Prestasi Untuk Capai Hasil Ambisius di PON Mendatang

Samarinda, MediaSamarinda.com - Untuk meningkatkan jumlah peraihan medali pada...

Ini Target Perolehan Medali Kaltim Agar Raih Posisi 5 di PON 2024

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Atlet kontingen Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan target...

Gelar Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana, Begini Harapan BPBD Samarinda!

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama...

Selamat! BK PON Hasilkan 248 Medali, Kaltim Sukses Duduki Peringkat 4 Nasional

Samarinda, Mediasamarinda.com - Provinsi Kaltim kembali berhasil mengukir prestasi...

KALIMANTAN TIMUR, MEDIASAMARINDA.comKepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, mengemukakan pandangannya mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang masih menggantung dan belum disahkan hingga saat ini. RUU ini pertama kali diajukan secara nasional sejak tahun 2008, yang artinya telah berjalan selama 18 tahun tanpa kepastian akan disahkan.

Pentingnya Perjanjian Kerja dalam Hubungan Pekerjaan Rumah Tangga

Dalam wawancara telepon pada Jumat, 11 Agustus 2023, Rozani Erawadi mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima draft RUU PPRT atau diajak untuk berpartisipasi dalam pembahasan terkait RUU tersebut. Fokus utama dari RUU ini adalah membahas permasalahan yang berkaitan dengan hubungan kerja, terutama mengenai penerimaan upah dan waktu kerja bagi pekerja rumah tangga.

Rozani menyatakan bahwa penting mengatur hubungan kerja antara majikan dan pekerja rumah tangga. Adanya perjanjian kerja, kita dapat lebih mudah menangani jika terjadi aduan atau sengketa. Namun, kenyataannya, banyak hubungan kerja di sektor ini yang belum diatur dengan baik melalui perjanjian resmi.

PRT, Rozani Erawadi, RUU PPRT
Teriakan PRT Menuntut Kejelasan RUU PPRT

“Kalau ada hubungan kerja, kita dapat menindaklanjuti jika ada aduan. Namun kebanyakan tidak memiliki perjanjian kerja,” kata Rozani.

Lebih lanjut, Rozani menekankan betapa esensialnya adanya perjanjian kerja yang jelas dan tertulis dalam konteks pekerjaan rumah tangga. Dalam perjanjian tersebut, hal-hal yang harus diatur antara lain adalah besaran upah yang harus dibayarkan oleh majikan kepada pekerja rumah tangga, jumlah jam kerja yang diharapkan, dan aspek-aspek legalitas lainnya.

Dalam pemaparan Rozani menegaskan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Timur sangat memperhatikan aspek legalitas ini, dan tidak ada alasan untuk tidak mengatur hubungan kerja ini secara resmi. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengurus perjanjian kerja secara tertulis agar semua pihak memiliki kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing.

“Kami pasti perhatikan, tidak mungkin tidak kita perhatikan. Maka paling penting harus mengurus perihal perjanjian kerja tertulis,

Jaminan Kesehatan dan Upah Lembur dalam RUU PPRT

Rozani menyoroti urgensi jaminan kesehatan dan upah lembur bagi pekerja rumah tangga. Menurutnya, dalam RUU PPRT idealnya harus diatur secara tegas mengenai hak-hak ini agar pekerja rumah tangga tidak terpinggirkan. Jika terdapat ketidakjelasan atau pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, maka mereka harus merasa memiliki saluran pelaporan yang jelas dan aman.

Dalam konteks ini, Rozani Erawadi mengingatkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai pekerja rumah tangga yang mengalami ketidakadilan atau pelanggaran hak. Namun, hal ini tidak serta merta berarti bahwa masalah ini tidak ada di daerahnya.

Rozani mendorong agar masyarakat yang menjadi pekerja rumah tangga atau majikan harus lebih berhati-hati dan proaktif dalam menjaga hak-hak pekerja melalui perjanjian kerja yang sah dan tertulis. Dengan tegas Rozani mengatakan bahwa masyarakat tidak boleh meremehkan pentingnya hubungan kerja yang jelas dan adil.

Meskipun saat ini belum ada laporan aduan di wilayah kami, hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa masalah ini mungkin terjadi di tempat lain. Oleh karena itu, kita harus berupaya untuk mencegah masalah tersebut dengan cara mengikatkan hubungan kerja secara resmi.

“Hubungan kerja itu penting, walaupun hingga hari ini belum ada aduan ya, tidak tahu kalau di daerah,” ungkapnya.

RUU PPRT: Langkah Maju Menuju Perlindungan yang Lebih Efektif

Pentingnya RUU PPRT juga disoroti sebagai langkah maju menuju perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga secara lebih efektif. Dengan memiliki payung hukum yang kuat, diharapkan hak-hak pekerja rumah tangga dapat lebih terjamin dan terlindungi. Selain itu, adanya regulasi ini juga dapat menciptakan iklim kerja yang lebih harmonis dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Dalam mengakhiri wawancara ini, Rozani Erawadi menegaskan kembali komitmennya terhadap upaya memajukan perlindungan pekerja rumah tangga. Meskipun hingga saat ini belum ada laporan aduan yang diterima oleh pihaknya, hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memperhatikan isu yang penting ini. Ia berharap bahwa pemerintah pusat dapat segera merampungkan pembahasan RUU PPRT ini agar hak-hak pekerja rumah tangga dapat lebih terjamin di masa depan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini