23.4 C
Samarinda
8 Februari 2025
BerandaKaltimPutusan Sidang Isbat Ramadhan 1443 H di Islamic Center Samarinda

Putusan Sidang Isbat Ramadhan 1443 H di Islamic Center Samarinda

Date:

Must read

Related News

Kompetisi Film Pendek Islami Kalimantan Timur 2023, Mengangkat Kreativitas dalam Keberagaman

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Media film pendek merupakan sarana yang...

Samarinda, mediasamarinda.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang diwakili oleh Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kaltim mengadakan putusan sidang isbat sebagai penentuan untuk menetapkan 1 Ramadan 1443 Hijriyah pada Jumat, 01 April 2022 pukul 16:00 WITA. Putusan sidang isbat itu diadakan di Menara Masjid Islamic Center Samarinda, tepatnya di Jalan Slamet Riyadi No.1, Tlk. Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kaltim.

Putusan Sidang Isbat Dengan Metode Rukyatul Hilal

Putusan Sidang Isbat sebagai ritual penentuan 1 Ramadhan 1443 H merupakan kegiatan yang sakral bagi seluruh umat muslim di dunia khususnya Indonesia. Pasalnya, selalu terdapat kemungkinan yang terjadi mengenai perbedaan awal Ramadhan di beberapa kalangan. Hal ini terjadi karena penetapan 1 Ramadhan menggunakan metode yang tidak sama.

Dilansir dalam laman resmi Diskominfo Provinsi Kaltim, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Kaltim, yaitu H Masrawan, menjelaskan bahwa berdasarkan instruksi dari Kemenag Pusat, setiap Kantor Wilayah (Kanwil) Kabupaten maupun Kota di wilayah masing-masing harus turut menyaksikan rukyat (aktivitas mengamati penampakan hilal) pada awal Ramadhan. Hal ini merupakan tujuan dari diadakannya rukyatul hilal untuk menetapkan awal 1 Ramadhan 1443 H. Oleh karena itu, Kemenag Provinsi Kaltim mengimbau masyarakat untuk menunggu dan menerima hasil putusan sidang isbat sehingga dapat menjalankan ibadah suci di bulan Ramadhan dengan tenang dan damai.

Disamping itu, Muhammad Adib S.Ag selaku Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Provinsi Kaltim menyatakan bahwa putusan sidang isbat penentuan awal 1 Ramadhan 1443 H yang diadakan pada tanggal 01 April 2022 tersebut bersamaan dengan 29 Syaban 1443 H. Yang mana hal ini sesuai dengan wasiat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 mengenai penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Muhammad Adib turut menjelaskan bahwa fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tersebut mengatur empat hal penting. Diantaranya adalah aturan untuk menetapkan awal Ramadhan, Syawal, Dzulhijjah yang penentuannya dilakukan berdasarkan metode hisab dan rukyah yang telah disarankan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dan berlaku secara nasional.

Sebagai tambahan informasi, putusan sidang isbat untuk menentukan awal Ramadhan 1443 H tersebut dilakukan secara tertutup setelah pelaksanaan ibadah sholat Maghrib. Putusan sidang isbat ini nantinya juga akan merujuk kepada hasil konfirmasi rukyatul hilal yang dilakukan pihak Kemenag yang berada di 101 lokasi di seluruh wilayah Indonesia.

Putusan sidang isbat dengan menggunakan metode Rukyatul Hilal ini dilakukan oleh Kemenag Provinsi Kaltim bersama dengan beberapa pihak lainnya seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta pihak-pihak yang berkepentingan dari Islamic Center Samarinda.

Putusan Sidang Isbat Gunakan Hisab dan Rukyat

Berdasarkan informasi yang dikutip dalam laman resmi Kemenag Republik Indonesia, sesuai dengan fatwa MUI  Nomor 2 Tahun 2004 yang telah ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI yaitu KH Ma’ruf Amin dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI yaitu Hasanudin, menetapkan bahwa untuk menentukan awal bulan Hijriyah pemerintah Indonesia menggunakan metode hisab dan rukyat.

Hisab merupakan cara untuk mengamati keberadaan posisi hilal. Hilal sendiri adalah lengkungan bulan sabit yang tertipis dan memiliki kedudukan pada ketinggian yang rendah dan berada di atas ufuk barat setelah terbenamnya matahari (ghurub).

Sementara rukyat adalah suatu kegiatan untuk melakukan konfirmasi untuk memastikan apakah perhitungan hisab sudah benar dengan melakukan pengamatan lebih lanjut. Pengamatan atau observasi ini biasanya dilakukan pada hari ke-29 bulan Hijriyah dengan melihat apakah sudah terjadi pergantian bulan atau belum.

Dalam hal ini, Kemenag Provinsi Kaltim akan memantau posisi hilal sudah berada pada berapa derajat. Posisi derajat tersebut setidaknya harus berada pada 3 derajat atau lebih untuk dapat dipastikan sudah masuk awal Ramadhan, setelah itu Kemenag Provinsi Kaltim akan melaporkan ke pusat yang juga sedang melakukan sidang isbat di Kantor Kementerian Agama RI. Setelah itu barulah bisa diputuskan kapan hari pertama ibadah puasa mulai dijalankan.

Referensi :
Diskominfo Provinsi Kaltim 
Kemenag RI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini