
KALIMANTAN TIMUR, MEDIASAMARINDA.COM – Bapemperda Provinsi Kalimantan Timur berencana untuk meluncurkan 10 Ranperda Kaltim di tahun 2023. Berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah terdapat 11 program yang diusulkan oleh pihak Bapemperda tahun 2023.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)Kalimantan Timur, Rusman Ya’qub, mengungkapkan bahwa mereka sedang berupaya memastikan kelengkapan data untuk seluruh rancangan peraturan yang telah mereka susun, dengan diperkirakan 10 dari 11 Ranperda Kaltim tersebut, ditargetkan akan rampung sebelum akhir tahun 2023.
Ranperda Kaltim Produk Hukum Bapemperda Kaltim

Secara keseluruhan Ranperda yang diusung dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2023 telah disepakati. Diantaranya ada empat program yang tengah diupayakan kelengkapan datanya, yaitu:
- Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Ranperda ini merupakan inisiatif Pemprov Kaltim.
- Penyelenggaraan Ketentraman, dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Ranperda Kaltim inisiatif Pemprov Kaltim ini, baru saja dilakukan Uji Publik pada 5 November lalu, rencananya akan dilakukan rapat kembali pada pertengah November nanti.
- Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
- Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kaltim Sejahterah (Perseroda). Ranperda ini merupakan inisiatif dari Pemprov Kaltim tahun 2023.
- Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda), merupakan Ranperda inisiatif Pemprov Kaltim 2023.
Untuk kelima program tersebut, akan diselesaikan secepatnya pada bulan November 2023, agar tidak terjadinya penumpukkan pekerjaan serta memastikan kelancaran proses legislasi di DPRD Kalimantan Timur.
Namun, berdasarkan konfirmasi Rusman pada Selasa, 31 Oktober 2023, satu dari 11 Ranperda yang sedang dibahas tahun ini, akan diluncurkan pada tahun depan. Keputusan ini bukan karena masalah dalam proses pembahasan, melainkan karena masih adanya ada yang perlu dilengkapi.
“Iya menjadi 10 Ranperda, karena ada salah satu yang kita jadikan luncuran, itu faktornya bukan karena tidak selesai dibahas melainkan ada data yang kurang lengkap,” jelas Rusman.
Rusman menjelaskan bahwa total keseluruhan Ranperda Kaltim yang masih dalam proses pembahasan saat ini, hanya tersisa tiga yang belum terlengkapi, dan semuanya sedang ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus). Setiap Pansus telah berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan yang diperlukan agar Ranperda Kaltim dapat segera disiapkan.
Rusman merasa optimis terkait kemajuan pembahasan ini, karena sebagian besar Pansus sudah mencapai tahap akhir atau finalisasi pembahasan. Saat ini, Bapemperda hanya perlu menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) sebelum menyelesaikan tahap administrasi.
Sebelas Rancangan Peraturan Daerah yang Disusun Tahun 2023
Pembahasan Ranperda Kaltim ini diperkirakan akan selesai pada pertengahan November. Upaya ini dilakukan oleh Rusman Ya’qub bersama timnya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan ketersediaan peraturan daerah yang diperlukan demi kemajuan politik dan pemerintahan di wilayah tersebut.
“Jadi kita optimis sebentar, tinggal menunggu waktu administrasi saja, dari Kemendagri juga mungkin bisa dipercepat karena pembahasan raperda ini di target sampai pertengahan November, jadi kita optimis bisa rampung sebelum pergantian tahun,” tegas Rusman.
Berikut adalah 11 Program Ranperda Kalimantan Timur yang telah disusun oleh Bapemperda:
1. Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
2. Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
3. Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
4. Perlindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
5. Pengelolaan Keuangan Daerah.
6. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
7. Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur Menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda).
8. Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya Menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Sejahtera (Perseroda).
9. Penyelenggaraan Perlindungan Pengelola Lingkungan Hidup.
10. Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
11. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Upaya keras dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kalimantan Timur dalam menyusun produk hukum ini adalah bukti komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hukum demi kepentingan dan keadilan masyarakat Provinsi Kalimantan Timur.
Harapannya adalah agar seluruh pihak yang terlibat dapat melaksanakan Program Rancangan Peraturan Daerah ini dengan baik, dan masyarakat Kaltim dapat merasakan manfaat positif dari produk hukum yang akan diterapkan nantinya.
(DPRDKaltim//RAH)