Kalimantan Timur, MEDIASAMARINDA.com – Acara uji publik untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren telah resmi dimulai. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bertanggung jawab dalam mengawal jalannya proses ini.
Kesempatan uji publik ini menjadi momen penting untuk melibatkan masyarakat, terutama para pemangku kepentingan, dalam memberikan masukan dan pandangan terhadap isi Ranperda.
Ranperda Peluang Pesantren Dapatkan Bantuan Pengembangan
Salehuddin, anggota Pansus yang membidangi pembahasan Ranperda fasilitasi pengembangan pesantren, menjelaskan bahwa tujuan dari fasilitasi pesantren ini adalah memberikan peluang kepada pesantren untuk memperoleh bantuan dari pemerintah daerah (Pemda).
Hal ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pengembangan pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pusat kegiatan keagamaan. Salehuddin juga menyoroti pentingnya peran pesantren dalam mendorong pendidikan agama dan karakter.
Uji publik ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislatif. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, seperti tokoh agama, pengurus pesantren, akademisi, dan masyarakat umum, diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih akomodatif dan relevan dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.
Setelah mendapatkan masukan dari uji publik, Pansus akan mempertimbangkan perbaikan atau penyesuaian terhadap Ranperda sebelum disahkan menjadi peraturan daerah. Dengan memberikan fasilitasi, diharapkan pesantren dapat lebih berkembang dan memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat dan khususnya bagi peserta didik di lingkungan pesantren.
Salehuddin: Ini Sebagai Wujud Pemerataan Bantuan Fasilitasi untuk Semua Pesantren
Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan merata kepada seluruh pesantren dalam mendapatkan fasilitas yang dibutuhkan untuk pengembangan berbagai aspek keberlangsungan pesantren. Salehuddin menekankan pentingnya mewujudkan pemerataan bantuan fasilitasi untuk semua pesantren, khususnya yang berada di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
“Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren saat ini, tengah memasuki tahap uji publik Ranperda yang pada hari ini kita laksanakan. Dimana Pemda dengan segala perangkatnya dapat membantu juga dalam rangka monitoring, pembinaan dan pengawasan pondok pesantren,” jelasnya
Salehuddin mengusulkan agar segera dilakukan penyusunan aturan terkait fasilitasi pengembangan pesantren. Aturan ini diharapkan dapat menjadi landasan yang jelas dan mengikat bagi Pemda Kaltim dalam memberikan bantuan kepada pesantren.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pemberian manfaat dapat menjadi bentuk konkrit dari fasilitas tersebut, dan pemastian bahwa bantuan tersebut terselenggara dengan baik dan tepat sasaran merupakan suatu prioritas.
Fasilitasi Pengembangan Pesantren Merupakan Peraturan Baru Ranperda
Langkah ini mencerminkan komitmen anggota Komisi IV DPRD Kaltim, salah satunya untuk memastikan bahwa pesantren di wilayah tersebut dapat mendapatkan dukungan dan fasilitas yang adil dan merata.
Penjelasan Salehuddin tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren, yang merupakan peraturan baru, menyoroti signifikansi regulasi ini dalam memberikan dasar hukum dan perlindungan hukum bagi pesantren. Hal ini diharapkan dapat memastikan pemenuhan hak-hak pesantren dan memberikan kepastian hukum.
“Dalam hal pelaksanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Pemda dapat memberikannya bantuan dalam bentuk pemberian manfaat, untuk memastikan fasilitasi agar terselenggara dengan baik dan tepat sasaran,” ungkap Salehuddin.
Semua Regulasi Sesuai dengan UU No 18 Tahun 2019
Salehuddin menekankan bahwa kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pesantren akan memberikan dasar hukum yang diperlukan untuk pesantren. Semua regulasi ini memberikan landasan yang kuat untuk mendukung pesantren dalam pengembangan dan pemenuhan kebutuhan mereka.
Dia menjelaskan bahwa ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan peraturan turunannya.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan peraturan-peraturan turunannya seperti PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2020, dan Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren,” ungkapnya.
Pesantren memiliki peran penting dalam pengembangan negara, dan peraturan ini dirancang untuk mengakomodir serta memberikan perlindungan hukum terhadap eksistensi pesantren.
Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren merupakan langkah pemerintah untuk memberikan pengakuan dan dukungan kepada pesantren. Dengan adanya undang-undang dan peraturan turunannya, pesantren akan mendapatkan payung hukum yang setara dengan lembaga pendidikan formal lainnya.
(ADV/DPRDPROVKALTIM/RH)