Samarinda, MediaSamarinda.com – Saat ini proses penyusunan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah sampai di tahap finalisasi draf. Dengan ini, proses penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pansus (Panitia Khusus) akan segera selesai.
Tak lama ini, telah diselenggarakan rapat yang membahas finalisasi draf bersama dengan pemegang kepentingan terkait dalam usaha menyusun perumusan pajak daerah dan retribusi daerah.
Tahap Finalisasi Draf Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono, mengatakan saat ini proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sudah selesai dan Panitia Khusus akan segera memberikan laporan akhir sebagai proses evaluasi lanjutan.
“Jadi tinggal kami rapikan, saya pikir insyaallah sudah selesai. Nanti Senin depan mungkin kita laporan akhir,” ungkap Sapto usai melakukan rapat di gedung E kantor DPRD Kaltim. “Setelah ini, ada proses evaluasi. Baru diregistrasi dan diperdakan. Ini sudah menunggu, termasuk tarif-tarif lainnya yang mungkin bisa kita ambil untuk proses pajak dan retribusi,” sambung Sapto kembali.
Lebih lanjut, Sapto Setyo Pramono menyatakan masih ada hal – hal lain yang akan disempurnakan lagi oleh Pansus (Panitia Khusus) terkait penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kali ini. Sebagai informasi, salah satu topik yang perlu dilakukan peninjauan secara mendalam menyangkut perihal pendapatan asli pada kategori alat berat.
“Alat berat itu memang kita rapikan (aturannya) dan juga kami tambahkan tim terpadu dalam rangka proses inventarisir alat berat. Lalu ada juga berhubungan dengan pajak bahan bakar alat berat. Alat berat kan tidak masuk di bagian kendaraan bermotor,” jelas Sapto.
Perihal penyusunan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Sapto menyampaikan pihak Pansus (Panitia Khusus) tengah merapikan aturan yang bersangkutan dengan Nopol (nomor polisi) pada kendaraan yang saat ini tengah berada di luar wilayah provinsi Kaltim.
Sejatinya, solusi persoalan dari kendaraan dengan nomor polisi (nopol) Provinsi Kalimantan Timur yang saat ini tengah berada di luar wilayah sangat penting untuk diketemukan solusinya. Saat ini pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim dan berbagai pihak – pihak terkait yang bersumbangsih membangun sistem tersebut tengah mencari jawaban terbaik.
“Ini sekaligus memudahkan untuk proses balik nama juga bisa dilakukan. Selama ini ketika ada plat di luar kaltim, kerugian kita BBM habis. Yang menghabiskan kuotanya bukan orang Kaltim,” ujar Sapto.”Lalu kita tidak menerima pajak kendaraan bermotornya. Sebab pajaknya di daerah asal, dan merusak areal sini,” sambung Sapto lagi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Sapto Setyo Pramono kembali menegaskan saat ini upaya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pajak Daerah dan juga Retribusi Daerah menempati posisi krusial.
Upaya finalisasi Raperda kali ini memakan waktu karena diketahui ada lima Perda (Peraturan Daerah) yang segera dijadikan dalam satu Peraturan Daerah (Perda) saja. Mengukur kompleksitas masalah tersebut, Sapto melihat sudah wajar jika penyusunan draf Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang dilakukan oleh Panitia Khusus memakan waktu sedikit lebih lama.
“Makanya agak panjang (prosesnya) bukan apa. Sebab ini menyangkut semua pemangku kepentingan, tidak 1 tempat aja. Ini harus benar-benar diatur,” pungkas Sapto.
Penerimaan Pajak Daerah Untuk Provinsi Kaltim
Dilansir dari BPD (Badan Pendapatan Daerah) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, pemasukan pajak daerah untuk Provinsi Kaltim bersangkutan dengan beberapa variabel. Jika dipandang dari sisi Kendaraan, maka Pajak Kendaraan Bermotor yang seharusnya diterima berasal dari pajak kepemilikan dan/atau penguasaan pada kendaraan bermotor.
Ditambah lagi penerimaan pajak daerah yang berasal dari BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang berupa pemasukan pajak dari penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang berasal dari perjanjian antara 2 pihak atau sepihak menyangkut situasi jual beli, tukar menukar, pemasukan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), hibah atau warisan.
Hal ini sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Telah dijelaskan pada UU No. 1 Tahun 2022 bahwa terdapat sekitar 16 variabel pajak daerah yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah (Pemda).
Dari total 16 variabel Pajak Daerah, diketahui tujuh jenis pajak daerah masuk ke dalam wewenang Pemprov (Pemerintah Provinsi) sementara sembilan pajak daerah merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.
(ADV/DPRDPROVKALTIM/RH)