Samarinda – MediaSamarinda.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam pidato kenegaraan menyebutkan urgensi dilakukannya langkah – langkah nyata reklamasi tambang, terutama menghutankan lokasi – lokasi bekas tambang. Penyebutan urgensi reklamasi tambang dalam pidato kenegaraan tentunya bisa diartikan Presiden RI menginginkan hal ini dilakukan sesegera mungkin.
Menilik Kepentingan Hilirisasi Industri dan Reklamasi Tambang
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, langsung merespons ucapan dan instruksi dari Presiden Jokowi selepas mendengarkan pidato kenegaraan dalam Rapat Paripurna ke 26. Menurut Samsun, saat ini pembentukan hilirisasi industri dipandang lebih penting bagi Kalimantan Timur.
Muhammad Samsun sendiri mengaku pesimis akan upaya untuk menghutankan lokasi bekas tambang yang tersebar di berbagai wilayah Kaltim. Pandangan Muhammad Samsun yang mendukung dibentuknya hilirisasi industri tak lain adalah untuk memaksimalkan potensi sumber daya alam tambang yang dinilai melimpah ruah di Benua Etam.
“Hilirisasi itu di Kaltim juga harus segera dilaksanakan. Hilirisasi terkait dengan pengoptimalan sumber daya alam. Di Kaltim, apa yang dihasilkan, lebih banyak batubara selama ini kita ekspor material saja atau bahan mentah,” ujarnya, usai rapat paripurna ke-24, di gedung B, kantor DPRD Kaltim pada Rabu (16/8/2023).
Lebih lanjut lagi, Samsun menyebutkan bahwa selain sektor tambang, di Kalimantan Timur sudah banyak berdiri pabrik minyak kelapa sawit yang aktivitas utamanya adalah mengolah aset minyak mentah sawit. Melihat kebutuhan industri yang saat ini terjadi di Kalimantan Timur, Muhammad Samsun berpandangan pemanfaatan industri dari hulu ke hilir sudah sangat dibutuhkan cepat dan tentunya sangat penting mengingat banyaknya produk turunan yang tersedia di Kalimantan Timur.
“Kaltim semestinya perlu memikirkan produk turunannya sehingga industri sawit bisa dioptimalkan dari hulu ke hilir,” ucapnya.
Muhammad Samsun memandang gagasan reklamasi tambang atau pemanfaatan areal pasca tambang oleh Presiden RI adalah jalur pemanfaatan yang sangat baik. Meskipun begitu, ia mengaku masih sangat pesimis atas konsep tersebut karena ia menilai hal itu terhitung sulit untuk diwujudkan secara efektif dan efisien.
Menurut Samsun, keadaan tanah pasca tambang di Kalimantan Timur kebanyakan mengandung zat asam yang dinilai bersifat merusak lahan sehingga kedepannya usaha reklamasi tidak akan berjalan lancar dan sangat sulit untuk ditanami pohon kembali. Alasan inilah yang mendorong Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Muhammad Samsun, merasa pesimis bahwa gagasan Presiden RI tentang reklamasi tambang akan meraih hasil maksimal.
“Intinya konsepnya bagus konsepnya pasca tambang kemudian bisa ditanami lagi tapi hasilnya enggak maksimal. Kalaupun bisa itu tadi upaya-nya terlalu keras kita harus menggemburkan tanah kembali dan harus meningkatkan unsur hara tanah,” pungkas Samsun.
Apakah Sepenuhnya Mustahil Untuk Melakukan Reklamasi Tambang?
Sejatinya, telah disebutkan dalam UU Tahun 1967 No. 11, UU Tahun 1982 No.4 dan juga UU Tahun 1992 No. 24, bahwa reklamasi tambang dan perbaikan daerah bekas tambang sangat penting untuk dilakukan agar nantinya ekosistem tambang tetap terjaga dan tidak rusak akibat hasil eksploitasi sumber daya alam yang dinilai berlebihan.
Berdasarkan Undang – Undang yang sudah disebutkan, Pemerintah Indonesia telah mengatur kebijakan keharusan reklamasi tambang oleh perusahaan ataupun pemilik tambang setiap kali selesai dilakukannya kegiatan eksploitasi hasil bumi. Pertanyaan yang timbul selanjutnya adalah, apakah proses reklamasi tambang benar bisa dilaksanakan secara maksimal dan ramah lingkungan?
Melansir dari Sucofindo sebagai perusahaan jasa berpengalaman yang mampu memberikan solusi perencanaan dari proses reklamasi tambang, menyebutkan beberapa langkah yang bisa dilakukan agar reklamasi tambang ramah lingkungan bisa dilakukan.
- Memeriksa Lahan Reklamasi Tambang
Keadaan lahan bekas tambang antara satu lokasi dan titik lainnya tentu bisa beragam. Maka daripada itu, perlu dilakukannya pemeriksaan keadaan lahan terlebih dahulu. Langkah pemeriksaan lahan bisa dimulai dari identifikasi jenis dan keadaan tanah, keadaan fauna dan flora di dekat tambang, keadaan iklim, identifikasi air tanah & permukaan, gambaran geologi, tata ruang, bentukan alam serta bentuk pemakaian lahan. - Melakukan Revegetasi Tanaman
Menanam kembali tanaman lokal merupakan salah satu langkah penting dalam reklamasi tambang yang ramah lingkungan. Hal yang penting untuk diperhatikan adalah menyesuaikan jenis tanaman dengan keadaan alam sekitar secara tepat agar kedepannya tanaman yang ditanam akan lebih mudah beradaptasi - Menciptakan Sinergi Usaha Antara Manusia dan Alam
Reklamasi tambang ramah lingkungan memerlukan sinergi positif antara manusia dengan alam, dalam hal ini lahan bekas tambang. Pembentukan sinergi positif ini bisa dimulai dari kegiatan penanaman pohon buah di sekitar lahan bekas tambang. Nantinya, pohon buah tersebut bisa mendatangkan burung atau kelelawar. Akhirnya, burung dan kelelawar akan membawa benih vegetasi terdekat yang berpotensi menumbuhkan pohon baru. - Memanfaatkan Mikroorganisme
Dalam proses reklamasi tambang, mikroorganisme berperan sebagai agen distributor kandungan fosfor serta nitrogen dari dalam tanah ke tanaman. Reklamasi tambang bisa memanfaatkan mikroorganisme alami seperti jamur penicillium, aspergillus dan juga eupenicillium. Kedepannya, pengkondisian mikroorganisme akan membentuk mineral tanah secara alami dan tentunya mampu menguraikan bahan organik - Fitoremediasi
Fitoremediasi sendiri adalah proses yang menggunakan tanaman hijau berklorofil sebagai media penyerapan polusi yang datang dari sisa tambang. Fitoremediasi termudah yang bisa dilakukan adalah dengan meletakkan tanaman eceng gondok untuk menyerap polusi dalam air. Hal ini sangat cocok diterapkan di wilayah pasca tambang Kaltim yang kebanyakan membentuk genangan air.
Pada akhirnya timbul pertanyaan besar, apakah usaha reklamasi tambang ramah lingkungan ini memang patut dicoba dan diaplikasikan di lokasi bekas tambang Kalimantan Timur? (RAH)
Sumber Eksternal :
Sucofindo – Bagaimana Tahapan Reklamasi Tambang yang Ramah Lingkungan?