
Samarinda, MEDIASAMARINDA.com – Presiden Joko Widodo pada bulan lalu baru saja mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tentang pertanggungjawaban atas perjalanan dinas (perjadin). Tercatat bahwa beberapa provinsi dan kota telah membuat peraturan daerah turunan berdasarkan perpres terbaru ini, seperti Kota Palembang dan Provinsi Kepulauan Riau atau disingkat dengan Kepri. Kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ingin mengikuti jejak provinsi lain untuk menerapkan konsistensi hukum di tingkat Provinsi Kalimantan Timur yang disematkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Urgensi Perancangan Pergub Perjadin
Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam laman resmi Kementerian Keuangan, perjalanan dinas (perjadin) merupakan kegiatan perjalanan keluar dari tempat domisili dalam rangka melakukan dan menyelesaikan urusan kepentingan negara yang dilakukan di dalam maupun di luar satuan wilayah negara Republik Indonesia (RI). Komposisi biaya yang terkandung dalam setiap perjalanan dinas yaitu terdiri dari uang harian, biaya transportasi, dan biaya penginapan.

Uang harian meliputi segala biaya transportasi lokal dari daerah tempat perjalanan dinas, uang saku, dan uang makan. Biaya transportasi, seperti tiket pesawat atau kereta dan bus menuju tempat perjalanan dinas, taksi, dan biaya retribusi lainnya. Sementara biaya penginapan adalah segala biaya yang dikeluarkan untuk menyewa tempat menginap atau hotel. Adapun uang respresentasi yaitu biaya yang dikeluarkan khusus untuk pejabat negara yang melakukan penyewaan kendaraan yang berada di dalam dan luar kota.
Di daerah Provinsi Kalimantan Timur sendiri aturan ketentuan mengenai Perjalanan Dinas diatur dalam Pergub Provinsi Kalimantan Timur No 3 Tahun 2021 atas perubahan kedua dari Pergub Provinsi Kalimantan Timur No 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur. Namun, dengan ditetapkannya Perpres Nomor 53 Tahun 2023 terbaru, DPRD Provinsi Kalimantan Timur menagih Pemprov Kalimantan Timur untuk turut segera mengeluarkan Pergub terbaru sesuai dengan perpres terbaru tersebut.
Ajuan permohonan pergub terbaru tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yaitu Marthinus. Marthinus dan rekan-rekan DPRD Kalimantan Timur telah meminta secara langsung pada Pemprov Kalimantan Timur atas perancangan peraturan-peraturan yang menetapkan regulasi atas pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dilakukan oleh setiap anggota DPRD.
Marthinus juga menginformasikan bahwa saat ini Provinsi Kepulauan Riau atau disingkat dengan Kepri dan Kota Palembang sudah mulai mempraktikkan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 yang baru saja disahkan pada 11 September 2023 tersebut. Berkaca dari provinsi dan kota lain di Indonesia tersebut, DPRD Kalimantan Timur ingin Pemprov Kalimantan Timur untuk turut serta menyusun Pergub terbaru tentang perjadin yang nantinya akan menjadi petunjuk dan markah bagi anggota DPRD Kalimantan Timur untuk melaksanakan perjadin sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023.
“Rekan-rekan DPRD meminta untuk membuat Pergub yang menyangkut masalah Perpres 53 itu. Jadi, akan ada turunannya, dan teman-teman DPRD dapat melaksanakan tugas kunjungan atau perjalanan dinas sesuai dengan Perpres 53 tahun 2023,” jelasnya.
Nyatanya, Marthinus dan pihak DPRD Kalimantan Timur yang lain telah mengajukan permintaan penyusunan pergub terbaru mengenai perjadin dari sebelum masa kepemimpinan mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Isran Noor-Hadi Mulyadi berakhir. Namun kini pihaknya meneruskan percepatan permohonannya kepada Penjabat Gubernur Akmal Malik, seiring dengan berkas permohonan yang sudah berada pada tingkat eksekutif.
Isi Kandungan Perpres Nomor 53 Tahun 2023
Di dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tersebut memuat tentang berbagai macam bentuk pertanggungjawaban yang ketentuan aturannya berdasarkan biaya yang dikeluarkan selama perjalanan dinas dilakukan. Biaya yang dimaksud seperti biaya tiket pesawat, biaya segala jenis tiket transportasi seperti kapal dan bus, pas naik (boarding pass), dan surat pernyataan bahwa tidak ada biaya penginapan. Semua pembebanan biaya ini nantinya akan diberikan sekaligus dalam jumlah besar di muka (lumpsum).
Selain itu, pertanggungjawaban atas biaya yang dikeluarkan selama perjadin ini sebelumnya melalui pertimbangan dengan menilai beberapa aspek. Aspek yang dipertimbangkan untuk pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas tersebut yaitu tingkat akuntabilitas (tugas dan tanggung jawab pelaksana perjadin), tingkat kewajaran, kepatutan, dan mengukur seberapa efektif dan efisien perjalanan dinas tersebut dilakukan. Dimana semua ketentuan tersebut telah tertera secara lebih lengkap dan jelas dalam Pasal 3A Perpres Nomor 53 Tahun 2023.
(ADV/DPRDPROVKALTIM/RH)