25.2 C
Samarinda
10 Desember 2024
BerandaKaltimPentingnya Ruang Laktasi pada Setiap Kantor OPD, Berikut Tanggapan Dinkes Kaltim

Pentingnya Ruang Laktasi pada Setiap Kantor OPD, Berikut Tanggapan Dinkes Kaltim

Date:

Must read

Related News

Wisata Alam Gunung Boga Menjadi Destinasi Favorit Pada 2022. Pihak Pemkab Siap Menyokong 

Paser, MEDIASAMARINDA.COM - Akaml Malik selaku PJ Gubernjmur Kalimantan...

FPTI Luncurkan Pembinaan Prestasi Untuk Capai Hasil Ambisius di PON Mendatang

Samarinda, MediaSamarinda.com - Untuk meningkatkan jumlah peraihan medali pada...

Ini Target Perolehan Medali Kaltim Agar Raih Posisi 5 di PON 2024

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Atlet kontingen Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan target...

Gelar Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana, Begini Harapan BPBD Samarinda!

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama...

Selamat! BK PON Hasilkan 248 Medali, Kaltim Sukses Duduki Peringkat 4 Nasional

Samarinda, Mediasamarinda.com - Provinsi Kaltim kembali berhasil mengukir prestasi...

KALIMANTAN TIMUR, MEDIASAMARINDA.COM – Dinkes Prov. Kalimantan Timur, menetapkan komitmennya untuk melengkapi setiap kantor OPD dengan fasilitas ruang laktasi. Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk mendukung kesehatan ibu dan bayi, khususnya ASN Kaltim yang memiliki kewajiban menyusui di tengah-tengah kesibukan mereka pada waktu bekerja.

Peran Ruang Laktasi Bagi Ibu Menyusui di Kantor OPD

Ruang Laktasi memiliki peran penting bagi ibu menyusui khususnya di lokasi publik, seperti perkantoran, pabrik, sekolah, dan lainnya. Dengan hadirnya ruangan ini di kantor, diharapkan dapat memastikan bahwa para ibu menyusui dapat memenuhi tanggung jawabnya terhadap bayi mereka tanpa kendala.

Hal ini selaras dengan pendapat Jaya Mualimin, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur. Ia berpendapat bahwa ruangan tersebut berperan penting dalam memberikan hak dasar bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupannya. Ia juga menekankan ruangan ini menjadi fasilitas utama bagi para ibu menyusui untuk memastikan bayinya mendapatkan ASI eksklusif.

ruang laktasi
Pentingnya Ruang Laktasi pada Setiap Kantor OPD, Berikut Tanggapan Dinkes Kaltim

“Ruang-ruang laktasi itu sangat penting untuk memberikan hak dasar kepada para bayi, yaitu mendapatkan ASI eksklusif selama enam bulan pertama,” ujar Jaya.

Jaya menjelaskan bahwa ruangan tersebut memberikan kemudahan bagi ibu yang bekerja di kantor, untuk menyimpan ASI yang telah dipompa. Para ibu menyusui berhak mendapatkan fasilitas ruangan khusus yang lebih privat, aman, kondusif, dan nyaman, untuk melakukan tugasnya sebagai ibu.

“Jangan sampai ada ibu yang memompa ASI di tempat yang tidak semestinya, harus ada ruang sendiri yang nyaman dan bersih,” tegas Jaya.

Selain bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), fasilitas ruang laktasi ini juga diperuntukan bagi para tamu dan masyarakat yang sedang berkunjung ke kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam kesempatan ini, Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan kepada pihak Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, jika menemukan kantor yang tidak menyediakan ruang laktasi, agar pihaknya dapat segera ditindaklanjuti.

Fasilitas Ruang Laktasi juga diharapkan dapat memberikan manfaat kepada para tamu dan masyarakat yang berkunjung ke kantor OPD. Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pemerintah setempat jika mereka menemui ketidaktersediaan ruang laktasi, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Demi mewujudkan kantor yang ramah ibu menyusui, Dinkes Kaltim telah melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltim, serta berlaku juga di sekolah dan kantor lainnya. 

Jaya berharap dengan keberadaan ruang laktasi di kantor-kantor OPD, dapat memberikan ketenangan kepada para ibu yang sedang bekerja, namun tetap bisa memastikan anak-anaknya mendapatkan ASI yang berkualitas.

Dinkes Kaltim memberikan apresiasi kepada kantor-kantor yang telah menyediakan Ruang Laktasi, sementara kantor yang belum memiliki fasilitas tersebut dihimbau untuk segera membuatnya sebagai dukungan terhadap hak reproduksi perempuan.

“Kami mengapresiasi kantor-kantor yang sudah menyediakan ruang laktasi bagi karyawati. Kami juga mengimbau kantor-kantor lain yang belum memiliki ruang laktasi untuk segera membuatnya, karena itu merupakan bentuk dukungan terhadap hak-hak reproduksi perempuan,” ucap Jaya.

Ruang Laktasi yang Kondusif Bagi Ibu Menyusui

Ruang Laktasi harus memenuhi standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 10. Persyaratan tersebut mencakup ukuran ruangan, pintu yang dapat dikunci, jenis lantai, ventilasi, kelembaban, pencahayaan, dan wastafel dengan air mengalir. Dinkes Kaltim berharap pemenuhan standar ini dapat menciptakan lingkungan optimal bagi pekerja perempuan yang menyusui.

Selain itu, ruangan tersebut harus dilengkapi dengan peralatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada Pasal 11 dalam regulasi tersebut, termasuk peralatan penyimpanan ASI seperti lemari pendingin, gel pendingin, tas pendingin, dan sterilizer botol ASI.

Kepedulian Dinkes Kaltim terhadap ruangan khusus ibu menyusui juga sejalan dengan komitmen Provinsi Kaltim dalam mencegah stunting. Pemberian ASI eksklusif diharapkan dapat mengurangi risiko kekurangan gizi pada bayi.

“ASI sangat baik bagi kekebalan bayi. Itu adalah nutrisi terbaik untuk menghindari gizi buruk,”

Dengan harapan bahwa inisiatif ini tidak hanya diterapkan oleh kantor pemerintahan, tetapi juga oleh perusahaan dan pabrik di Kalimantan Timur, diharapkan ASI berkualitas dapat mendukung pertumbuhan optimal generasi penerus daerah tersebut.

(ADV/DINKESKALTIM/GSM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini