SAMARINDA,MEDIASAMARINDA.com – PT DBK (Dardjat Bina Keluarga) menilai RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang dilakukan oleh PT ME (Medical Etam) bermasalah. Selasa 27 Juni 2023 lalu, Pengacara PT DBK, Yayes Arianto,S.H mengungkapakan proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Medical Etam (ME) diduga bermasalah.
PT DBK Tidak Dilibatkan Dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Yayes Arianto, selaku pengacara PT. DBS menjelaskan mekanisme RUPS yang dilakukan PT ME diduga dimanipulasi. Hal ini berawal dari RUPS yang bermula saat mengundang ahli waris di PT DBK yang tidak memiliki wewenang dan saham di PT ME. Namun, undangan tersebut mendapat penolakan dari pihak ahli waris PT DBK.
Tidak sampai disitu,PT ME (Medical Etam) kembali mengundang direktur PT. DBK yakni H. Achmadsyah bin H. Dardjat untuk menghadiri RUPS. Namun tanggal yang tertera dalam surat undangan justru mengalami kekeliruan. Yakni pada Selasa 12 April 2023.
Yayaes menambahkan, hari selasa itu tanggal 11, sedangkan tanggal 12 adalah hari Rabu. Ia menyimpulkan PT DBK hanya diundang sekali,namun itu pun salah tanggal.
Dari informasi yang dihimpun, PT. DBK adalah pemilik saham mayoritas di RS Haji Darjad, yakni totalnya sebesar 75 persen. Sedangkan sisanya, 25 persen milik PT ME. Namun anehnya, PT ME tidak melibatkan PT DBK dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
“Pemegang saham tersebar adalah PT DBK sebesar 75 persen. Namun, PT DBK tidak dilibatkan dalam RUPS yang dilakukan PT ME” jelas Yayes “Bukti ini (persetujuan perubahan AD oleh Kemenkumham,Red.) bukti sahih, A1” tambahnya.
Dugaan pelanggaran ini semakin menguat saat PT DBK menemukan bukti salinan persetujuan perubahan anggaran dasar yang diterbitkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan Pengesahan nomor AHU-0032995.AH.01.02 Tahun 2023 tertanggal 14 Juni 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Klik Samarinda, pengurus baru PT ME didaftarkan sebagai penerima somasi. Karena diduga telah melanggar Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Mereka adalah, direktur utama, komisaris utama, direktur dan komisaris. Sementara itu, surat somasi juga dikirimkan kepada pihak lain. Yayes menghimbau, melalui informasi ini bisa mencegah pihak lain agar terhindar dari masalah hukum.
Yayes juga menambahkan, jika ada dugaan pemalsuan dokumen itu masalah lain yang mungkin saja terjadi. Pihaknya menduga pelanggaran ada di mekanisme pengambilan keputusan untuk perubahan kepengurusan dan AD.
Yayes Mendatangi RS Darjad Namun Tidak Membuahkan Hasil
Menurut Yayes, salah satu cara untuk melakukan perbaikan di PT ada di Rapat Umum Pemegang Saham.Tetapi, RUPS yang dilakukan PT ME banyak yang diselewengkan. Pihaknya akan membuktikan di pengadilan terkait hari (pelaksanaan RUPS,Red) yang diduga ada kesalahan penulisan tanggal.
Upaya untuk mencari bukti dan informasi yang valid. Yayes memutuskan untuk mendatangi lokasi RUPS yang dilaksanakan di RS Haji Darjad. Namun ketika sampai di lokasi, ia kaget karena tidak terjadi kegiatan apa – apa. Dia hanya bertemu dengan MW, perwakilan manajemen dari RS Haji Darjad.
Selama lebih dari sejam Yayes menunggu di lokasi RS. Dari informasi yang diperoleh, pihak yang berinisial MW hanya menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan tanggal dan tidak melakukan ralat. Ia (MW) mempunyai bukti terkait foto dan video.
Karena merasa belum puas dengan satu informan, Yayes berusaha untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pimpinan RS Haji Darjad berinisial dr. AN, namun sayang pihak pimpinan menolak untuk menemui Yayes. Dalam keterangannya, saat ia datang di lokasi, salah satu pemegang saham sudah hadir. Tetapi, RUPS tidak segera digelar.
Untuk ketiga kalinya Yayes juga mengalami penolakan dari manajemen RS Haji Darjad berinisial IL. Padahal Yayes hanya meminta konfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan apapun dari manajemen RS Haji Darjad maupun PT ME.