Samarinda, MEDIASAMARINDA.com – Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, banyak calon legislatif (caleg) yang mengadakan sosialisasi melalui alat peraga kampanye (algaka) atau reklame. Sayangnya, beberapa pemasangan algaka terjadi di area yang dilarang seperti pinggir jalan protokol dan tempat umum sebelum masa kampanye dimulai. Hal ini perlu mendapat perhatian agar menghindari pelanggaran aturan.
Alat Peraga Kampanye Banyak Terpasang di Tempat yang Tidak Semestinya
Kehadiran reklame dadakan ini turut menggerakkan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda untuk mengambil tindakan tegas. Beberapa anggota Satpol PP terpantau telah aktif membersihkan algaka yang dipasang pada berbagai titik kota sejak hari Selasa (15/8/2023) waktu setempat.
Maradona Abdullah selaku Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan (PPNS) Satpol PP Samarinda mengungkapkan, pihaknya telah menertibkan puluhan reklame yang tidak memiliki izin pemasangan. Sebagian besar reklame tersebut menurutnya juga dipasang pada lokasi yang tidak semestinya dan mengganggu tata kota. Beberapa diantaranya meliputi pohon, atas parit, bahkan hingga badan jalan.
Maradona pun kembali mengungkapkan bahwa alat peraga kampanye yang tidak membayar pajak juga akan mereka tertibkan. “Kalau daerahnya di Kecamatan Sambutan itu kita sisir dari Gunung Manggah sampai ke arah Jembatan Achmad Amins. Intinya lokasi yang tidak melanggar peraturan daerah (perda) tapi tidak membayar pajak kita tertibkan juga,” ungkapnya.
Langkah ini diambil oleh pihak Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan seiring mendekatnya masa kampanye Pemilu 2024. Dengan demikian, Maradona menghimbau kepada seluruh pihak, pemasangan algaka diharapkan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah berlaku di lingkungan Kota Samarinda.
Kembali Mengimbau Parpol Untuk Membayar Pajak
Maradona juga kembali mengingatkan kepada para pengurus partai politik (parpol) yang ingin kembali memasang algaka yang telah diatur, harus membayar pajak dan mendaftarkan reklamasi pada situs yang telah disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda. Adapun, situs yang dimaksud yaitu reklame.samarindakota.go.id.
“Kami telepon kepada parpol yang punya untuk mengurus pajaknya untuk bisa di pasang kembali. Jika sewaktu-waktu pihak partai atau bacalegnya mau mengambil lagi kami silahkan ,tetapi jika ingin memasang lagi harus mengurus izinnya ataupun membayar pajak yang telah ditentukan,” tambah Maradona.
Terkait perizinan, setelah parpol mendaftarkan alat peraga kampanye di situs tersebut, reklame non permanen selanjutnya akan diberi stiker dengan kode scan (barcode). Kode ini harapannya dapat mempermudah Satpol PP untuk memindai reklame tersebut. Dari hasil pindaian tersebut, nantinya didapatkan detail rinci tentang reklame, termasuk pembuatan, isi, dan masa berlakunya.
Namun terkait kode tersebut, Maradona juga kembali mengingatkan, “Tapi meskipun ada barcode belum tentu resmi, (palsu) tetapi ada aplikasi reklame dan kita cek ternyata resmi maka tidak akan tertibkan, sebaliknya jika tidak resmi kita tertibkan. Tapi sementara belum ada menemukan barcode palsu.”
Dijalankan Berdasarkan Perwali 34 Tahun 2023
Segala kegiatan penertiban alat peraga kampanye ini dilakukan berdasarkan aturan yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan, perizinan, dan penataan reklame. Terdapat pula Perwali Nomor 39 Tahun 2023 yang mengatur tata cara perhitungan dan penetapan nilai sewa reklame di wilayah Kota Samarinda.
“Pokoknya selama tidak ada barcode-nya kita amankan, di atas pohon tadi banyak di daerah Sambutan sehingga di situ kita harus manjat,” tambahnya. Perlu diinformasikan kembali bahwa masa kampanye resmi calon legislatif akan diadakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, atau tiga hari setelah KPU mengumumkan daftar calon tetap.
Ketentuan ini penting untuk dipahami agar pemasangan reklame kampanye tetap sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan mengikuti regulasi yang berlaku. Hal ini juga penting guna menghindari praktik kampanye kotor dari beberapa caleg, yang kerap terjadi menjelang masa Pemilu di Indonesia.
(ADV//SatpolPP//jvk)