25.2 C
Samarinda
10 Desember 2024
BerandaKaltimSamarindaSegini Besarnya Biaya Kompensasi Lahan dari Pemprov Kaltim

Segini Besarnya Biaya Kompensasi Lahan dari Pemprov Kaltim

Date:

Must read

Related News

Wisata Alam Gunung Boga Menjadi Destinasi Favorit Pada 2022. Pihak Pemkab Siap Menyokong 

Paser, MEDIASAMARINDA.COM - Akaml Malik selaku PJ Gubernjmur Kalimantan...

FPTI Luncurkan Pembinaan Prestasi Untuk Capai Hasil Ambisius di PON Mendatang

Samarinda, MediaSamarinda.com - Untuk meningkatkan jumlah peraihan medali pada...

Ini Target Perolehan Medali Kaltim Agar Raih Posisi 5 di PON 2024

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Atlet kontingen Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan target...

Gelar Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana, Begini Harapan BPBD Samarinda!

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama...

Selamat! BK PON Hasilkan 248 Medali, Kaltim Sukses Duduki Peringkat 4 Nasional

Samarinda, Mediasamarinda.com - Provinsi Kaltim kembali berhasil mengukir prestasi...

Samarinda, Mediasamarinda.com – Biaya kompensasi adalah sejumlah uang yang diberikan Pemprov kaltim kepada warga Kelurahan Simpang Pasir. Informasi pemberian kompensasi ini disampaikan langsung oleh Akmal Malik selaku Pj Gubernur Kaltim. Pihaknya akan melakukan pembayaran biaya kompensasi kepada warga sesuai jumlah KK yang telah terdata. 

Besarnya Biaya Kompensasi Lahan dari Pemprov Kaltim

Warga transmigran yang ada di Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran, Samarinda patut berbahagia. Sebab usaha mereka selama puluhan tahun berbuah manis. Diketahui mereka berjuang untuk meminta ganti rugi lahan atau tanah yang telah diambil. 

Menurut Anwar, Pemprov Kalimantan Timur benar-benar memastikan akan biaya kompensasi kepada warga. Proses pembayaran kompensasi tersebut akan dibayarkan pada bulan November ini. 

Menurut Gubernur Kaltim, biaya kompensasi ini akan dibayarkan ke 84 KK. Jumlah tersebut rinciannya tanah atau lahan tersebut terbagi dua dimana ada 70 KK dan 14 KK milik warga transmigran. Dari total tersebut, baru 14 KK yang dananya sudah di transfer ke masing-masing warganya. . 

Biaya Kompensasi
Segini Besarnya Biaya Kompensasi Lahan dari Pemprov Kaltim
Dok. Biro Adpim Setdaprov Kaltim

“Paling lambat akhir November ini untuk yang 70 KK dan 14 KK sudah ditransfer ke rekening masing-masing warga, karena datanya sudah ada,” ungkap Akmal.

Kepastian biaya kompensasi itu karena menyusul adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 3381 K/Pdt/2022. Dalam putusan itu diketahui nomor perkaranya 49/Pdt.G/2019/PN Smr dengan penggugat Abdul Buchairi dan kawan-kawan (70 KK). 

Jumlah lahan warga transmigran itu sekitar 15 ribu meter persegi (m2) dan itu dimiliki per KK. Dalam kasus ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan memberikan kompensasi sebesar Rp. 500 juta per KK. Sehingga total dana yang akan dibayarkan sekitar Rp. 35 miliar dan itu dilakukan secara cash atau tunai. 

Pemprov Kaltim Siap Menyelesaikan Pembebasan Lahan

Pemprov Kalimantan Timur tidak hanya mengganti biaya kompensasi melainkan siap mengurus perkara atau pembebasan lahan. Hal ini sesuai dengan nomor putusan  2/Pdt.G/2021/PN Smr dengan penggugat atas nama Kastumi dan kawan-kawan (14 KK). 

Dengan adanya surat tersebut maka perkara ini sudah punya kekuatan hukum tetap sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5069 K/Pdt/2022. Lalu perkata itu juga dikuatkan dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 137/PDT/2021/PT SMR jo 2/Pdt.G/2021/PN Smr.

Dalam putusan ini diketahui Pemerintah Provinsi harus mengurus dan menyelesaikan terkait lain 188 KK. Semua lahan itu juga sama-sama milik warga transmigran yang lokasinya ada di Simpang Pasir. 

Penyelesaian pembebasan lahan ini memang tidak main-main karena sudah ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur tersebut. Penandatanganan dilakukan pada 18 Oktober 2023 lalu dengan nomor 100.3.6/15323-HK/BKM. Semua itu dilakukan sebagai upaya konkrit Pemprov Kaltim dalam mengajukan fatwa permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung di Jakarta. 

“Untuk 118 KK ini, saya sudah bersurat kepada Mahkamah Agung (MA). Saya mengajukan fatwa terkait penyelesaiannya,” kata Akmal.

Harapannya dengan adanya pengajuan fatwa bisa memudahkan langkah pemprov Kalimantan Timur untuk segera melakukan pembayaran. Dalam kasus ini nomor putusannya 1293 K/Pdt/2020 dari perkara Nomor 159/Pdt.G/2017/PN Smr dengan penggugat Dwi Nurani dan kawan-kawan (118 KK)

Akmal juga menambahkan jika biaya kompensasi ini belum ada kejelasan terkait nominal pastinya. Upaya pemberian dana ini sebagai upaya jika warga menolak ganti rugi berupa lahan yang luasnya 15 ribu meter persegi. Itu semua dilakukan karena pemerintah sendiri tidak memiliki lahan seluas itu. 

Ia juga meminta warga agar tetap bersabar karena sekarang semuanya sudah dianggarkan untuk pembebasan lahan itu. Kala itu ia menjelaskan jika akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawalan atas permohonan fatwa biaya kompensasi tersebut. Harapannya ketika MA sudah menerbitkan fatwa maka proses ganti rugi bisa segera dibayarkan. 

Semua pihak sudah terlibat untuk memudahkan proses ini diantaranya para perangkat daerah yang bertugas menindaklanjuti surat ke MA. ia juga mengajak kuasa hukum yang warga transmigran untuk sama-sama mengawal fatwa itu.

(ADV/DISNAKER KALTIM/AG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini