SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com – Kepolisian Resor Kota Samarinda (Polresta Samarinda) telah berhasil menggagalkan aksi seorang pemuda berusia 26 tahun berinisial MIH yang terlibat dalam bisnis narkoba jenis ekstasi atau ineks. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat, terutama di wilayah Samarinda Seberang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan hasil penangkapan ini dalam sebuah rilis resmi pada Kamis, 20 Juli 2023. Tersangka MIH ditangkap di Jalan Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang, ketika hendak mengantar pesanan ekstasi. Polisi berhasil mengamankan 50 butir ekstasi dari tangan tersangka saat penangkapan dilakukan.
Temuan Bukti Besar Saat Penggeledahan Rumah Tersangka Kurir Ekstasi
Langkah selanjutnya adalah penggeledahan di rumah tersangka, yang menghasilkan temuan yang mengejutkan. Polisi menemukan 3.717 butir ekstasihttps://mediasamarinda.com/tag/ekstasi/
siap edar di dalam rumahnya. Selain itu, polisi juga berhasil menyita uang senilai Rp 80 juta dan barang bukti lainnya yang diduga sebagai hasil dari transaksi penjualan narkoba.
Dalam pengembangan kasus ini, hasil penyidikan menyatakan bahwa tersangka MIH adalah seorang kurir ekstasi yang beroperasi atas perintah seorang pria berinisial HA. HA, yang merupakan warga Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan MIH membuka jaringan peredaran ekstasi yang lebih luas yang terkait dengan HA.
“HA memesan 50 butir ekstasi dari tersangka sebelumnya. Setelah tidak mendapat jawaban dari HA, tersangka kemudian menghubungi pembeli yang dimaksud oleh HA, yaitu BG,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan pengambilan ekstasi atas perintah HA sebanyak dua kali. Akibat dari tindakan ini, tersangka dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai sanksi hukum yang akan diberlakukan.
“Yang menghadirkan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” terangnya.
Polisi Amankan 57 Poket dari Tiga Pelaku Peredaran Narkoba
Kepolisian juga berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu yang berlangsung di wilayah yang sama. Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan 57 poket sabu dari tiga orang pelaku. FY, salah satu pelaku, menyimpan 1 poket sabu, R menyimpan 6 poket sabu, dan M menyimpan 50 poket sabu di dalam rumahnya.
Di rumah pelaku M, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 80 juta yang diduga sebagai hasil dari transaksi narkoba. Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam lemari pakaian. Penangkapan para pelaku ini menunjukkan bahwa bisnis narkoba di wilayah tersebut semakin mengkhawatirkan dan membutuhkan tindakan tegas dari aparat kepolisian.
Kombes Pol Ary Fadli menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti di sini. Upaya memberantas peredaran narkoba akan terus dilakukan dengan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih kompleks dan membawa para pelaku ke pengadilan.
Generasi Muda Menentang Narkoba: Memilih Jalur Hidup yang Cerah dan Produktif
Bisnis narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. Penggunaan narkoba dapat merusak masa depan mereka dan merenggut banyak nyawa. Oleh karena itu, peran serta seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran narkoba dan mendukung tindakan tegas y ang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dan selektif dalam pergaulan serta memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Edukasi tentang bahaya narkoba harus terus disosialisasikan, terutama kepada generasi muda, agar mereka memiliki kesadaran yang tinggi untuk menjauhkan diri dari narkoba.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi seluruh pihak terkait untuk semakin meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan bisnis gelap narkoba dapat diberantas sepenuhnya dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan sehat dari pengaruh buruk narkoba. Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi generasi muda untuk menjauhi narkoba dan memilih jalur kehidupan yang lebih baik demi masa depan yang lebih cerah dan produktif.