23.9 C
Samarinda
14 Desember 2024
BerandaKaltimSamarindaPemberdayaan Masyarakat Revolusioner oleh Pemkot Samarinda! BUM RT Pertama Indonesia Diresmikan

Pemberdayaan Masyarakat Revolusioner oleh Pemkot Samarinda! BUM RT Pertama Indonesia Diresmikan

Date:

Must read

Related News

Dispora Kaltim Gelar Kirab Pemuda Untuk Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 95 Tahun

Samarinda, MediaSamarinda.com, Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda, Dinas...

Selamat HUT PMI ke 78! Begini Harapan Andi Harun Selama Kegiatan Donor Darah!

Kalimantan Timur, MEDIASAMARINDA.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang...

Antrian BBM di Samarinda Mengular, Ini Permintaan DPRD ke Pj Gubernur

Samarinda, Mediasamarinda.com - Antrian BBM di Samarinda menjadi sorotan...

Kedepankan Peran Koperasi, DPRD Serius Kejar Gerakan Ekonomi Masyarakat

Samarinda, Mediasamarinda.com – Pada saat ini peran koperasi telah...

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Dorong Pelaku UMKM Gunakan E-Katalog

SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.COM - Encik Wardani, anggota Komisi II DPRD...

Samarinda, MediaSamarinda.com – Andi Harun selaku Wali Kota Samarinda baru saja meresmikan Badan Usaha Milik RT (BUM RT) di daerah Gunung Lingai, Sungai Pinang sebagai upaya peningkatan pemberdayaan masyarakat. Dengan diresmikannya BUM RT menandakan fase awal pendirian BUM RT lainnya di seluruh kelurahan dan juga kecamatan di Samarinda.

Usaha Pemberdayaan Masyarakat Lewat Badan Usaha Milik RT

Pengesahan BUM RT pertama di Indonesia ini berlokasi di lahan tambak warga Gang Harapan Kita, Gunung Lingai, Sungai Pinang. Acara yang dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus turut menghadirkan  tokoh – tokoh yang ikut aktif dalam pembentukan dan juga peresmian program BUM RT (Badan Usaha Milik RT). Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Samarinda, Firmansyah Subhan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Sugiyono dan juga Kepala Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Samarinda.

Pemberdayaan Masyarakat
Wali Kota Samarinda Luncurkan BUM RT Pertama di Indonesia Sebagai Pemberdayaan Masyarakat
Sumber : swarakaltim

Andi Harun selaku Wali Kota Samarinda menerangkan anggaran pembentukan BUM RT diambil dari anggaran Program Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya). Program Probebaya (Pemberdayaan Masyarakat) adalah program khusus dari Pemkot Samarinda. Maka daripada itu, 40% bagian dari total anggaran Probebaya digunakan untuk meningkatan pembangunan masyarakat, salah satunya usaha pemberdayaan ekonomi.

“Jadi implementasinya dapat melalui BUM RT,”ungkap Andi Harun

Andi Harun sebagai Wali Kota Samarinda menyatakan program BUM RT (Badan Usaha Milik RT) sebagai pengaplikasian program pembangunan masyarakat yang pertama kali dipraktikkan di Indonesia dan ikut memberdayakan badan usaha sampai tingkat RT (Rukun Tetangga). Pemkot Samarinda pun telah menyusun prosedur teknis BUM RT secara lengkap sampai ke tahap pemberlakuan peraturan Wali Kota Samarinda.

Salah satu harapan terbesar dari Wali Kota Samarinda adalah supaya Badan Usaha Milik RT ini bisa meningkatkan kemampuan masyarakat Samarinda untuk bisa mandiri. Nantinya, kemandirian secara ekonomi juga akan berdampak pada lingkungan sekitar yang turut tumbuh pesat. Pasalnya, sebagian keuntungan penjualan budidaya ikan hingga panen sayur dan buah ada sebagian yang akan digunakan sebagai potongan untuk pembangunan daerah.

“Termasuk bisa dilihat pengecoran dan penimbunan ini berasal dari iuran warga, Rp 5 ribu setiap panen, jadi sangat menguntungkan,”pungkas Andi Harun.

Esensi Penting dari Upaya Pemberdayaan Masyarakat

Pada dasarnya, pemberdayaan masyarakat dapat dilihat sebagai usaha untuk mengentaskan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi serta mendorong masyarakat agar bisa berperan aktif dan mengoptimalkan potensinya. Untuk melaksanakan pembangunan masyarakat bisa dilaksanakan dengan memberi kuasa pada masyarakat, seperti pemberian bantuan pembangunan usaha hingga pembangunan sarana untuk mengelola potensi yang dimiliki sebelumnya.

Pendirian BUM RT ((Badan Usaha Milik RT) dapat dilihat sebagai perwujudan usaha pembangunan dengan tujuan memperkuat masyarakat kalangan bawah agar mampu swasembada, mandiri dan tentunya bisa memiliki posisi tawar kuat ketika menghadapi tuntutan hidup sehari – hari.

Masyarakat yang mandiri berarti masyarakat tersebut mempunyai kemampuan untuk mandiri dan mengembangkan potensi kreatif, bisa memecahkan masalah sendiri, memiliki kuasa atas lingkungan & sumber daya,  tentunya turut berpartisipasi dalam penentuan iklim politik di daerahnya. Kerangka Pemberdayaan Masyarakat dalam Permendagri RI No.7 Tahun 2007 menyebutkan pemberdayaan masyarakat sebagai upaya terbaik dalam meningkatkan kompetensi juga memandirikan masyarakat.

Memahami Penerapan Strategi Pemberdayaan Masyarakat

Pada praktiknya, pembentukan BUM RT (Badan Usaha Milik RT) oleh Wali Kota Samarinda bisa dikelompokkan sebagai strategi pengkondisian, perlindungan serta optimalisasi potensi masyarakat. Dalam hal ini, Pemkot Samarinda telah membantu menciptakan kondisi yang kondusif agar masyarakat bisa memaksimalkan potensinya melalui pengembangan fasilitas yang diberikan. Artinya, Pemerintah Kota Samarinda mengakui dan menyadari penuh besarnya potensi yang dimiliki masyarakat Samarinda.

Secara keseluruhan bisa ditarik kesimpulan bahwa pembangunan masyarakat pada dasarnya tak bisa selesai di tahap pembaruan fisik. Hal yang tak kalah penting adalah upaya penanaman watak masyarakat ideal. Disinilah, pemahaman atas budaya dan nilai – nilai modern seperti berhemat, kerja keras, bersikap terbuka serta sikap penuh tanggung jawab dari anggota komunitas masyarakat menjadi sangat penting.

Sumber Eksternal :
Gramedia – Strategi Pemberdayaan Masyarakat: Pengertian, Konsep, Tujuan, dan Contohnya
Kumparan – Pemberdayaan Masyarakat: Pengertian, Prinsip, dan Tujuannya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini