SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com – Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda kini mengambil tindakan serius untuk melarang masyarakat memberikan uang kepada anak jalanan (anjal). Irwan Kartomo selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Samarinda mengatakan, memberikan uang kepada anak jalanan bisa dianggap sebagai dukungan agar mereka terus tinggal di jalanan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Jadi, tujuan dari larangan ini adalah untuk mengurangi fenomena anak jalanan dan mencegah agar mereka tidak semakin banyak tinggal di jalanan. Dinsos ingin memastikan bahwa anak-anak ini mendapatkan bantuan yang tepat melalui program rehabilitasi sosial.
Hal ini dinilai lebih bisa mengatasi masalah sosial terkait anjal, gelandangan, dan pengemis yang berada di tempat umum. Adanya rehabilitasi harapannya mampu memberikan bantuan yang lebih berarti bagi anjal.
Warga Turut Andil dalam Penertiban Anjal dengan Tidak Memberinya Uang atau Kena Denda Rp50 Juta
Irwan Kartomo juga menekankan pentingnya mengikuti peraturan daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi anak-anak jalanan. Dengan adanya larangan ini, diharapkan masyarakat akan lebih memahami bahwa memberikan uang kepada anak jalanan tidaklah membantu mereka secara jangka panjang.
Sebagai gantinya, dukungan yang lebih baik dapat diberikan melalui jalur yang telah disediakan oleh pemerintah setempat. Semua langkah ini diambil dengan tujuan agar anak-anak jalanan dapat mendapatkan kesempatan untuk hidup lebih baik dan memiliki masa depan yang lebih cerah.
Dinsos menghimbau agar warga dapat mematuhi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 yang berisi larangan pemberian uang kepada anjal, gelandangan, dan pengemis di tempat umum, seperti di jalan, taman, dan tempat-tempat lainnya.
“Sanksi bagi pelanggar peraturan ini adalah denda sebesar Rp 50 juta dan kurungan penjara selama 3 bulan. Jika masyarakat tidak memberikan uang kepada mereka (anjal), hal ini dapat membantu mengatasi permasalahan,” jelas Irwan Kartomo.
Salah satu alasan utamanya adalah untuk melindungi anak jalanan, gelandangan, dan pengemis dari potensi risiko dan bahaya di lingkungan publik. Dengan melarang pemberian uang di tempat umum, diharapkan mereka akan lebih terlindungi dan tidak terjerumus lebih dalam ke dalam kehidupan jalanan yang penuh tantangan dan bahaya.
Tidak hanya itu, melalui larangan ini, pemerintah juga berusaha menciptakan lingkungan Samarinda yang lebih tertib dan aman di tempat-tempat umum bagi seluruh warga kota. Dengan mengurangi aktivitas anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di tempat-tempat tersebut, diharapkan akan mengurangi gangguan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat.
Dinsos Berkolaborasi dengan Satpol PP dan Sosialisasi kepada Masyarakat Setempat untuk Penertiban Anjal
Untuk mengatasi fenomena anjal di Kota Tepian, Dinas Sosial (Dinsos) terus berusaha dengan menggencarkan sosialisasi mengenai larangan memberikan uang kepada anjal. Kegiatan sosialisasi ini akan dilakukan secara rutin dengan melibatkan beberapa pihak terkait, salah satunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kerja sama dengan Satpol PP dan pihak terkait lainnya menjadi kunci dalam upaya ini. Satpol PP memiliki peran penting dalam pengawasan dan penegakan aturan terkait larangan memberikan uang kepada anjal di tempat umum. Dengan bekerja sama, diharapkan pelaksanaan peraturan ini akan lebih efektif dan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan aman bagi anjal serta masyarakat umum.
“Ikhtiar sosialisasi ini akan berlangsung selama satu bulan, dengan jadwal yang telah ditetapkan pada setiap hari Senin, Rabu, dan Sabtu. Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya tidak memberikan uang kepada anak jalanan,” jelas Irwan.
“Tindakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam menjaga kesejahteraan sosial dan membantu anjal untuk mendapatkan bantuan yang lebih berarti dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Dengan terus menggencarkan sosialisasi dan melibatkan pihak terkait, Dinsos Tepian berharap dapat mengurangi fenomena anak jalanan dan memberikan mereka peluang untuk mendapatkan bantuan yang lebih baik. Semua pihak diharapkan dapat bersama-sama berkontribusi dalam menyelesaikan masalah ini dan menciptakan perubahan positif bagi anak-anak jalanan di Kota Tepian.
Masyarakat diminta untuk patuh dan mematuhi peraturan ini demi mencegah terjadinya masalah sosial yang lebih besar. Dengan menghormati larangan pemberian uang kepada anjal, gelandangan, dan pengemis di tempat umum. Masyarakat dapat bersama-sama membantu mereka mendapatkan dukungan yang lebih tepat dan mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan sosial yang kompleks ini.