23.8 C
Samarinda
14 Desember 2024
BerandaKaltimSamarindaDisnaker Samarinda Dukung Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas

Disnaker Samarinda Dukung Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas

Date:

Must read

Related News

Wisata Alam Gunung Boga Menjadi Destinasi Favorit Pada 2022. Pihak Pemkab Siap Menyokong 

Paser, MEDIASAMARINDA.COM - Akaml Malik selaku PJ Gubernjmur Kalimantan...

FPTI Luncurkan Pembinaan Prestasi Untuk Capai Hasil Ambisius di PON Mendatang

Samarinda, MediaSamarinda.com - Untuk meningkatkan jumlah peraihan medali pada...

Ini Target Perolehan Medali Kaltim Agar Raih Posisi 5 di PON 2024

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Atlet kontingen Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan target...

Gelar Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana, Begini Harapan BPBD Samarinda!

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama...

Selamat! BK PON Hasilkan 248 Medali, Kaltim Sukses Duduki Peringkat 4 Nasional

Samarinda, Mediasamarinda.com - Provinsi Kaltim kembali berhasil mengukir prestasi...

SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com – Dinas Ketenagakerjaan Kota Samarinda (Disnaker Samarinda) mendukung penyerapan tenaga kerja disabilitas di berbagai unit kerja Kota Samarinda. Sebagai langkah awal dalam menyiapkan tenaga kerja yang tersedia, pihaknya pun menggelar rapat rutin bersama Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) pada Selasa (8/8).

Pembahasan Rapat Rutin Disnaker Samarinda bersama PPDI

Pertemuan yang digelar di ruang rapat Kantor Disnaker Samarinda, Jalan Basuki Rahmat merupakan pertemuan rutin yang diadakan oleh pihak instansi setiap 3 (tiga) bulan sekali. Namun, Wahyono Hadiputro selaku Kepala Disnaker Samarinda menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan lebih dari satu kali dalam tiga bulan.

“Jadi ini pertemuan rutin dengan pihak PPDI karena kita ada kerja sama, rutinnya tiap tiga bulan. Tapi kalau ada beberapa hal yang memang harus dibahas kita akan langsungkan pertemuan sesegera mungkin,” ungkapnya.

Wahyono menyampaikan bahwa rapat ini difokuskan dalam membahas terkait hak-hak penyandang disabilitas khususnya dalam sektor pekerjaan maupun kewirausahaan. Dirinya mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah awal dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 pasal 53 ayat (2).

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pentingnya penyerapan tenaga kerja disabilitas merupakan salah satu upaya dalam mendukung pemerataan tenaga kerja yang tersedia di Kota Samarinda. Dengan menggandeng PPDI Kota Samarinda, Wahyono berkomitmen untuk menggelar uji kompetensi berbasis pelatihan kepada para penyandang disabilitas.

Alurnya, PPDI diminta untuk mendata tenaga kerja disabilitas yang ada di Kota Samarinda. Kemudian, data tersebut akan diserahkan ke Balai Latihan Kerja (BLK) Samarinda untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, BLK akan merekomendasikan kandidat yang sudah terdaftar kepada pihak perusahaan atau pendampingan usaha secara mandiri.

“Jadi kita minta data ke PPDI juga terkait penyandang disabilitas yang akan mengikuti pelatihan, nanti terserah mereka setelah pelatihan mau usaha atau dimasukkan ke perusahaan,”jelasnya.

Sebelumnya di tahun 2022, Wahyono mengungkapkan bahwa dirinya telah merekrut 16 penyandang disabilitas dalam program pelatihan servis handphone. Untuk itu, pihaknya juga akan menggelar pelatihan yang sama di tahun 2023 ini dengan mengutamakan akses kemudahan bagi para penyandang disabilitas.

“Pekerjaannya juga harus disesuaikan sesuai kualifikasi dan juga kemampuan tenaga penyandang disabilitas,”ungkapnya.

Wahyono juga menegaskan kepada perusahaan swasta yang tersebar di Kota Samarinda untuk menyerap tenaga kerja disabilitas minimal satu persen dari total kebutuhan tenaga kerja yang tersedia. Lebih lanjut, pihaknya juga menjamin kemudahan akses disabilitas lewat Unit Layanan Disabilitas (ULD).

“Kita juga punya unit layanan bidang disabilitas ketenagakerjaan. Sehingga memberikan kemudahan akses,”pungkasnya.

Peran PPDI Kota Samarinda

PPDI merupakan organisasi penyandang disabilitas yang dibentuk pada 11 Maret 1987. Organisasi ini berada di tingkat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bertugas sebagai lembaga yang memperjuangkan hak dan meningkatkan kesejahteraan para penyandang disabilitas dalam bernegara.

PPDI sendiri hampir tersedia di seluruh wilayah Indonesia dan merupakan lembaga non-pemerintah yang memiliki fokus terhadap peningkatan pemberdayaan penyandang disabilitas dengan cara memfasilitasi, mengedukasi, dan memberikan keterampilan teknik untuk membantu para disabilitas bersaing di dunia kerja.

Adapun PPDI Samarinda dalam melaksanakan tugasnya telah menerapkan asas Mikro (individu, keluarga dan kelompok kecil), Makro (masyarakat luas, pengembangan kebijakan sosial, perundang-undangan sosial) dan Mezzo (organisasi, komunitas lokal) guna mendukung percepatan daerah inklusi.

Tercatat, dalam UU No. 8 Tahun 2016 pemerintah Indonesia telah menjamin hak-hak para penyandang disabilitas yang meliputi hak bernegara dan bermasyarakat. Rangkaian hak tersebut diantaranya hak hidup, bebas dari stigma, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, kesehatan, pelayanan publik, hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, bebas berekspresi dan komunikasi, serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, maupun eksploitasi.

Lebih lanjut, PPDI memastikan bahwa para tenaga kerja disabilitas yang tersedia akan diberikan kemudahan akses pekerjaan sesuai dengan ragam kedisabilitasannya. Sebagai informasi, terdapat 5 (lima) jenis penyandang disabilitas yaitu disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas sensorik, disabilitas mental, dan disabilitas ganda.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini