29.2 C
Samarinda
7 Februari 2025
BerandaKaltimSamarindaJaminan Sosial Tidak Dipenuhi oleh Perusahaan? Ini Sanksinya

Jaminan Sosial Tidak Dipenuhi oleh Perusahaan? Ini Sanksinya

Date:

Must read

Related News

Wisata Alam Gunung Boga Menjadi Destinasi Favorit Pada 2022. Pihak Pemkab Siap Menyokong 

Paser, MEDIASAMARINDA.COM - Akaml Malik selaku PJ Gubernjmur Kalimantan...

FPTI Luncurkan Pembinaan Prestasi Untuk Capai Hasil Ambisius di PON Mendatang

Samarinda, MediaSamarinda.com - Untuk meningkatkan jumlah peraihan medali pada...

Ini Target Perolehan Medali Kaltim Agar Raih Posisi 5 di PON 2024

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Atlet kontingen Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan target...

Gelar Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana, Begini Harapan BPBD Samarinda!

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama...

Selamat! BK PON Hasilkan 248 Medali, Kaltim Sukses Duduki Peringkat 4 Nasional

Samarinda, Mediasamarinda.com - Provinsi Kaltim kembali berhasil mengukir prestasi...

Samarinda, MediaSamarinda.com – Perselisihan kerap kali terjadi diakibatkan tidak dipenuhinya hak jaminan sosial oleh pihak perusahaan kepada para pekerjanya. Padahal hal tersebut sudah diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dimana perusahaan bisa dikenakan sanksi jika sampai mengabaikan hak pekerja.

Mediasi dari Disnakertrans Kaltim

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Timur berupaya mengantisipasi perselisihan yang mungkin terjadi dengan melakukan mediasi berupa pembinaan. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Arismunandar, menegaskan bahwa dalam proses pembinaan yang dilakukan terkait penyelesaian perselisihan kerap kali terkendala. Jika dalam proses mediasi salah satu pihak kerap kali tidak datang, baik itu dari perusahaan ataupun dari pihak pekerja.

Langkah antisipasi yang sudah dilakukan agar tidak terjadi perselisihan sebenarnya sudah tepat. Disnakertrans menjadwalkan pembinaan kepada perusahaan dengan tujuan agar perusahaan memahami dan melaksanakan pemenuhan hak pekerja. Hasilnya berupa anjuran yang berisi keterangan baik dari pihak perusahaan dan juga pekerja.

jaminan sosial
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur, Aris Munandar

“Ini tahapannya memang untuk klarifikasi, kami sih harapannya dalam proses bipartit telah selesai jadi tidak perlu sampai sidang mediasi,” ungkap Arismunandar. Artinya sebelum terjadi perselisihan, sebenarnya beberapa perusahaan sudah memahami apa saja hak-hak pekerja yang harus dipenuhi. Sepanjang tahun 2023 ini, jumlah pengaduan yang masuk semakin berkurang, walaupun masih ada tapi kewenangannya telah diarahkan ke tingkat kabupaten atau kota.

Jaminan Sosial Pekerja di Indonesia

Jaminan sosial biasa dikenal dengan sebutan asuransi sosial, yang termasuk dalam suatu jenis program yang bersifat contributory. Bisa juga diartikan yaitu adanya kontribusi iuran dari peserta, pemberi kerja, dan/ atau pemerintah. Sasaran program jaminan sosial ini tentu saja adalah seluruh pekerja di Indonesia.

Hingga saat ini, program jaminan sosial meliputi tiga poin utama, yaitu:

  • Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia.
  • Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang wajib untuk seluruh pekerja, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Berdasarkan UU BPJS ini, dibentuklah dua jenis BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang bersifat sementara. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program yang sama dengan Jamsostek (jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian).

Pemberi kerja atau pihak perusahaan wajib mendaftarkan organisasinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Hal itu sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan para pekerja berhak untuk mendaftarkan dirinya sendiri sebagai peserta atas tanggungan pemberi kerja. Dengan catatan pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 84/2013”). Isinya menyebutkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit 1 juta rupiah per bulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS.

Sanksi Jika Lalai dalam Memberikan Hak Jaminan Sosial

Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam memberikan hak kepada pekerjanya sebagai peserta BPJS (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), dapat dikenakan sanksi. Berupa sanksi administratif sebagai berikut:

  1. Teguran tertulis dari BPJS
  2. Terkena denda oleh BPJS
  3. Tidak akan mendapatkan pelayanan publik tertentu oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah (Pemda) atas permintaan dari BPJS

Sanksi berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu yang dikenakan bagi perusahaan meliputi:

  1. perizinan terkait usaha
  2. izin mendirikan bangunan
  3. izin mempekerjakan tenaga kerja asing
  4. izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
  5. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek

(ADV/DISNAKERTRANSKALTIM/NWL).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini