Samarinda, MEDIASAMARINDA.com – Skema Build, Operate, and Transfer (BOT), terkait beberapa aset yang dimiliki oleh pemerintah provinsi (Pemprov) menjadi fokus perhatian DPRD Kalimantan Timur. Salah satu aspek yang mendapatkan perhatian istimewa adalah penggunaan lahan Mall Lembuswana, yang izinnya akan berakhir dalam waktu dekat. Sebagai respons terhadap permasalahan ini, DPRD Kaltim telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Izin BOT Lahan Mall Lembuswana Menyisakan 3 Tahun
Terlebih lagi, pertemuan yang diadakan oleh Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur tersebut juga dihadiri oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hal ini dikarenakan wewenang terkait perjanjian operasional atas aset pemerintah provinsi, termasuk Mall Lembuswana, dalam skema BOT sepenuhnya berada di bawah kendali BPKAD Kaltim.
Tujuan utama dari pertemuan ini adalah mendengarkan laporan serta masukan dari pihak ketiga yang bertindak sebagai pengelola dari Mall Lembuswana. Dalam rapat tersebut, Tio, yang sering dipanggil dengan sebutan Tio, menjelaskan bahwa Komisi II ingin mengetahui sejauh mana tingkat kemajuan kerjasama yang telah terjalin antara BPKAD dan pengelola, serta dampaknya terhadap daerah dari berbagai aspek.
Selain itu, dalam pertemuan yang diadakan di lantai 3 Gedung D, kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Tio menyoroti pentingnya pembahasan ini mengingat bahwa perjanjian BOT atas aset Mall Lembuswana ini hanya memiliki masa berlaku tiga tahun lagi dan akan berakhir pada tahun 2026.
Di sisi lain, kompleks Mall Lembuswana telah menjadi salah satu aset Pemerintah Provinsi yang terus menghasilkan pendapatan. Tio menjelaskan bahwa banyak aset pemerintah lainnya di Kalimantan Timur yang sudah lama terbengkalai. Oleh karena itu, pertemuan ini akan menjadi dasar bagi Komisi II dalam menentukan apakah perjanjian BOT ini perlu diperbaharui atau tidak.
Akan Memperbarui Sistem Sewa
Selain itu, Tio juga menegaskan bahwa sebelum ada keputusan perpanjangan perjanjian untuk Mall Lembuswana, sistem sewa akan dikembalikan terlebih dahulu kepada pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun, setelah itu, sistem sewa akan diperbarui dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti mekanisme operasional dan harga. Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat yang lebih baik bagi semua pihak.
“Kemudian, jika pada akhirnya ditemukan kesepakatan untuk memperbaharui kerja sama terkait Mall Lembuswana di masa yang akan datang, kami akan mengevaluasinya berdasarkan mekanisme operasional, harga pasar, dan faktor-faktor yang relevan. Hal ini dimaksudkan agar nantinya dapat memberikan kontribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan memang hal ini sedang menjadi fokus perhatian kami di Komisi II,” ungkap Tio.
Sebagai Bentuk Upaya Peningkatkan PAD
Tio menjelaskan kembali bahwa RPD ini merupakan inisiatif Komisi II sebagai respons terhadap terbengkalainya sejumlah aset yang dimiliki oleh Pemprov Kaltim. Ini karena banyak proyek-proyek tersebut melibatkan penggunaan dana yang cukup besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu untuk menghindari kesan pemborosan dan untuk menambah sumber PAD, pemprov sedang melakukan penginventarisasian ulang atas sejumlah asetnya.
Contohnya, properti seperti lahan bekas Bandara Temindung, pergudangan di Jalan IR Sutami Samarinda, bekas Gedung Puskib Balikpapan, hotel atlet di kompleks Stadion Sempaja, Rumah Sakit Islam Samarinda, beberapa lapangan sepak bola, Stadion Palaran, dan sejumlah lahan di sekitar Sungai Mahakam semuanya memerlukan perhatian lebih lanjut.
Selain itu, ia berharap bahwa dengan pengelolaan yang cermat, aset-aset ini tidak hanya memerlukan perawatan dan peningkatan nilai, melainkan juga memiliki potensi ekonomi yang besar. Sebagai contoh, salah satu usulan yang disampaikan adalah mengubah bekas Lamin Indah menjadi pusat perbelanjaan dan pusat perkantoran yang dapat digunakan oleh semua perusahaan daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Timur.
Sejumlah pihak juga telah mengajukan permintaan untuk mengubah penggunaan beberapa aset, contohnya adalah permintaan dari Universitas Mulawarman yang ingin menerima hibah lahan di Jalan Pahlawan Samarinda untuk dijadikan sebagai lokasi kampus mereka. Selain itu, Dinas Pariwisata dan Dinas Perpustakaan Kalimantan Timur juga telah mengajukan permohonan untuk meminjam beberapa aset yang relevan.
(ADV/DPRDPROVKALTIM/RH)