SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com – Operasi pasar rencananya akan dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda selama 3 (tiga) hari kedepan, mulai dari tanggal 25-27 Juli 2023. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan pendistribusian tabung gas 3 kg tepat sasaran.
Gelar Operasi Pasar
Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda, Rusmadi Wongso mengatakan bahwa gas elpiji 3 kg diperuntukan kepada masyarakat kurang mampu, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peredaran tabung gas yang masih langka dan harga jual yang tidak sesuai standar tentu menjadi momok tersendiri bagi pemerintah.

Sumber : KAGAMA
Karena itu, Rusmadi akhirnya memutuskan untuk menggelar operasi pasar selama 3 hari dengan menggunakan sistem kupon. Rusmadi menilai bahwa sistem kupon ini akan terasa lebih efektif dan berdampak pada kelancaran kegiatan.
Rusmadi menyebutkan sebanyak 11.200 tabung gas Elpiji subsidi akan disalurkan kepada masyarakat. Namun, ia memprioritaskan masyarakat yang sudah terdata dalam Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Tak hanya itu, penyaluran juga akan diberikan kepada para pengusaha kecil dan UMKM.
Rusmadi mengungkapkan bahwa langkah tersebut akan dilakukan pada 20 pangkalan yang tersebar di Kecamatan Samarinda. Ia juga memastikan bahwa peredaran tabung gas bersubsidi itu akan dilakukan dengan tepat sasaran.
“Pendistribusian akan dilakukan di 20 pangkalan yang disesuaikan dengan wilayah kecamatan di Samarinda,” ucap Rusmadi, Jumat (21/7/2023) pagi.
Dalam penyalurannya, Rusmadi akan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar 18.000 rupiah, yang mana masyarakat hanya bisa membeli 1 (satu) orang 1 (satu) tabung gas.
“Setiap orang hanya diperbolehkan membeli satu tabung gas Elpiji,” jelasnya.
Penyebab Gas Elpiji Langka
Sales Brand Manager Pertamina Rayon II Samarinda dan Kukar, Zulfirman menyampaikan langkanya gas 3 kg disebabkan pasca adanya libur panjang. Pasalnya, Ditjen Migas telah menetapkan kebijakan baru, yang mana peredaran tabung gas akan diliburkan pada tanggal merah.
Diketahui, kebijakan ini telah ditetapkan sejak tanggal 18 Mei 2023 lalu dan sudah efektif diberlakukan di seluruh Kota Samarinda.
“Libur panjang ini menjadi penyebab terhentinya pengiriman LPG selama beberapa hari ini,” ungkapnya.
“Pendistribusian melalui dari kapal tanker ke depot LPG, lalu ke SPPBE, dari situ kemudian di-supply ke agen, baru ke pangkalan. Dari pangkalan ke rumah tangga,” imbuhnya.
Di sisi lain salah seorang agen di Jalan Pelita, Wahyu mengungkapkan bahwa kelangkaan tabung gas bersubsidi hanya terjadi pada pihak ketiga. Ia menyampaikan bahwa stok gas yang ada di agen masih aman hanya saja terkendala karena macetnya distribusi.
“Kalau penjual sembako, kan pihak ke-3. Distribusi paling akhir itu di pangkalan. Suplay-nya ke Kecamatan Sungai Pinang, Sempaja Utara dan Sambutan,” jelasnya.
Kebijakan Baru Ditjen Migas
Selain kebijakan tanggal merah, Ditjen Migas juga menyampaikan terkait adanya kebijakan baru pada 2024 mendatang. Pihaknya menyebutkan bahwa kebijakan ini dibuat guna mewujudkan peredaran tabung gas bersubsidi yang tepat sasaran.
“Subsidi LPG tabung 3 kg mengambil porsi terbesar jika dibandingkan dengan subsidi BBM dan listrik. Sesuai APBN tahun anggaran 2023, subsidi LPG tabung 3 kg mencapai Rp117,85 triliun. Subsidi yang tepat sasaran akan bermanfaat bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat yang rentan memenuhi kebutuhan dasarnya,” ungkapnya.
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Laode Sulaeman mengatakan di tahun 2023 ini akan dilakukan pendataan pengguna tabung gas 3 kg. Kemudian, di tahun 2024 mendatang sejak 1 Januari pendistribusian tabung gas hanya akan diberikan kepada masyarakat yang sudah terdata saja.
Di waktu yang sama, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Christina Meiwati Sinaga juga menyampaikan terkait dasar hukum dalam penyediaan dan penyalurang tabung gas elpiji, diantaranya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, erpres Nomor 104 Tahun 2007 jo dan Perpres 70/2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian & Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.
Selain itu ada pula Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyediaan & Pendistribusian LPG, Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 jo, Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro, Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran Peraturan Menteri dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.