Samarinda, MEDIASAMARINDA.com – Untuk merespons isu yang berulang terkait penahanan ijazah oleh sekolah, Muhammad Kurniawan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, baru-baru ini mengeluarkan instruksi kepada semua lembaga pendidikan di provinsi tersebut. Dalam pernyataannya yang kuat, dia menegaskan bahwa sekolah-sekolah di wilayah Kaltim harus menghentikan kebiasaan menyimpan ijazah siswa sebagai bentuk jaminan pembayaran biaya pendidikan.
Disdikbud Kaltim: Sekolah Tidak Etis Jika Lakukan Penahanan Ijazah
Dalam konteks yang lebih terperinci, Muhammad Kurniawan menyatakan langkah ini diambil untuk menjamin kelangsungan pendidikan yang adil dan lancar bagi siswa-siswi di wilayah Kalimantan Timur. Dia juga menjabarkan terkait aspirasi dari Disdikbud Kaltim, untuk menghindari situasi di mana sekolah-sekolah menggunakan penahanan ijazah siswa sebagai alat tekanan untuk meminta pembayaran biaya pendidikan.
Dia juga berpendapat bahwa tindakan semacam itu tidak etis. “Kami berusaha menghindari situasi di mana ijazah menjadi alat tawar untuk memaksa pembayaran biaya pendidikan yang belum dibayarkan atau bermasalah. Tindakan ini dianggap tidak etis dan harus dihentikan dengan segera,” kata Muhammad Kurniawan dalam keterangannya kepada para awak media di hari Senin (18/9/2023) lalu.
Selain itu, Muhammad Kurniawan menekankan pentingnya memberikan hak pendidikan yang etis dan berkualitas kepada semua siswa di wilayah Kalimantan Timur, tanpa pengecualian. Dia dengan tegas memandang pendidikan sebagai hak dasar setiap anak dan menegaskan bahwa tidak seharusnya ada hambatan finansial yang menghalangi mereka untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
Imbauan Diawasi dengan Ketat oleh Disdikbud Kaltim
Muhammad Kurniawan juga mengungkapkan bahwa Disdikbud Kaltim akan mengawasi pelaksanaan imbauan ini dengan cermat. Sanksi yang keras akan diterapkan untuk sekolah-sekolah yang melanggar aturan tersebut. Dia juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi jika ada sekolah yang masih menerapkan kebijakan penahanan ijazah siswa. “Tolong beri tahu jika Anda menemukan sekolah yang masih terlibat dalam praktek tersebut,” katanya.
Sementara itu, banyak kelompok, termasuk organisasi pendidikan dan kelompok masyarakat umum yang juga turut memberikan dukungan penuh terhadap dikeluarkannya imbauan ini. Mereka berharap bahwa langkah ini akan memberikan perlindungan yang lebih besar kepada siswa-siswa di wilayah Kaltim. Ini juga akan memastikan bahwa pendidikan tetap menjadi fokus utama bagi pemerintah provinsi.
Tata Cara Pengaduan Ijazah Ditahan Sekolah
Untuk memberikan informasi tambahan, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (8) dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 mengenai Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021, disebutkan bahwa sekolah dan instansi pendidikan tidak diperkenankan menahan atau menolak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah, tanpa memandang alasan apapun.
Regulasi tersebut juga secara tegas menjelaskan bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa atas alasan apapun. Selain itu, penting untuk diketahui bahwa setelah seorang siswa dinyatakan lulus, haknya adalah menerima ijazah sebagai tanda pengakuan atas kelulusannya. Jika seseorang menghadapi situasi serupa, ada prosedur pengaduan yang dapat diikuti, sebagaimana berikut:
- Pengaduan dapat diajukan secara langsung ke Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (ULT Kemendikbudristek) melalui situs web resmi https://kemdikbud.lapor.go.id/
- Pelapor akan diminta untuk mengisi formulir pengaduan dengan lengkap.
- Pastikan melampirkan berkas-berkas yang relevan sebagai bukti, seperti fotokopi KTP/SIM, informasi tempat dan waktu kejadian, deskripsi pelanggaran yang terjadi, identitas pelaku, serta bukti-bukti pendukung lainnya.
- Setelah pengaduan diajukan, petugas akan melakukan penilaian awal terhadap pengaduan tersebut.
- Pengaduan yang memenuhi syarat akan ditindaklanjuti dan diteruskan kepada unit kerja daerah terkait.
- Penyelesaian masalah penahanan ijazah yang telah dilaporkan akan dilakukan oleh unit kerja di daerah tempat korban atau pelaku berdomisili.
Penting untuk diingat bahwa pengaduan kepada ULT Kemendikbudristek ini tidak akan dikenakan biaya apapun. Sehingga, diimbau agar semua pihak mendukung dan melaksanakan imbauan yang dikeluarkan oleh Disdikbud Kaltim tersebut.
(ADV//DISDIKBUD KALTIM//SIK)