Samarinda, MEDIASAMARINDA.com – Tindakan pencabutan patok batas Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kalimantan Timur (Kaltim) menimbulkan keprihatinan mendalam dari Muhammad Udin, seorang anggota DPRD Provinsi Kaltim. Diduga patok Tahura Bukit Soeharto Kaltim di cabut oleh PT. Karya Putra Borneo (KPB).
Udin dengan tegas menyayangkan langkah pencabutan ini, khususnya karena patok-patok tersebut sebelumnya telah dipasang oleh Balai Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung Tahura Bukit Soeharto (BPKHTL) dan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim pada tanggal 16 dan 17 Agustus 2023 yang lalu.
Adanya kejadian ini tentu membuat masyarakat turut prihatin karena mengingat pentingnya menjaga konsistensi dalam pelestarian dan pengelolaan kawasan hutan raya ini. Tujuan pemasangan patok ini ialah untuk menandai batas antara lahan Taman Hutan Raya (Tahura) dan tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Sehingga dapat meminimalisir sumber perselisihan dengan perusahaan tambang.
Perusahaan Pertambangan PT. Karya Putra Borneo (KPB) Menjadi Terduga atas Kasus Ini
Taman Hutan Raya Bukit Soeharto adalah sebuah kawasan taman hutan luas yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Kawasan ini memiliki luas sekitar 61.850 hektare.
Wilayah hutan ini terletak di kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Kawasan ini telah ditetapkan sebagai taman hutan raya, dengan tujuan utama untuk melindungi, menjaga kelestarian, dan memastikan pemanfaatan potensi kawasan tersebut.
Pencabutan patok batas tersebut diduga dilakukan oleh PT. Karya Putra Borneo (KPB), sebuah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di kawasan Tahura.
“Jika benar PT. KPB melakukan pencabutan patok batas yang sudah dipasang, tentu kita sesalkan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum, karena pemasangan pal batas atau patok itu menggunakan uang negara dan dilakukan oleh institusi pemerintah, karenanya perlu ada penjelasan,” ujar Udin.
Udin menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, hal ini dapat menciptakan dampak yang signifikan dan mengundang pertanyaan serius mengenai tindakan yang diambil. Oleh karena itu, penjelasan yang akurat dan transparan sangatlah penting guna menjaga integritas serta keterbukaan dalam penanganan masalah ini.
“Polemik pencabutan patok batas Tahura ini merupakan salah satu dari sekian banyak konflik yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan tambang di wilayah Tahura,” jelasnya.
DPRD Kaltim Minta Instansi untuk Tinggikan Batas Patok Tahura Bukit Soeharto Kaltim
Dalam konteks ini, sebenarnya tujuan dari pemasangan patok Tahura Bukit Soeharto Kaltim adalah untuk menciptakan kejelasan mengenai batas-batas tanah yang ada. Selain itu juga untuk mencegah munculnya konflik di lapangan.
Ia pun merekomendasikan agar patok Tahura Bukit Soeharto Kaltim tersebut ditinggikan. Tindakan ini diharapkan bisa mencegah munculnya ketegangan dan memastikan perlindungan terhadap kawasan hutan yang memiliki nilai lingkungan dan sosial yang tinggi.
“Kita meminta instansi terkait untuk meninggikan patok batas tersebut guna menghindari adanya gesekan di lapangan,” ucapnya.
Karena itulah, Muhammad Udin berharap agar DPRD Provinsi Kaltim dapat mengundang semua pihak yang terkait dalam upaya menyelesaikan masalah ini. Pihak-pihak yang perlu diundang termasuk Balai Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung Tahura Bukit Soeharto (BPKHTL), Dinas Kehutanan, pihak yang mengurusi Tahura, PT. Karya Putra Borneo (KPB), serta Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Maju, yang merupakan salah satu pemilik tanah di area Tahura.
Udin menekankan bahwa polemik seputar pencabutan patok Tahura Bukit Soeharto Kaltim bukanlah kasus tunggal, tetapi hanya satu dari sejumlah konflik yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan tambang di wilayah Tahura.
Ia menggarisbawahi bahwa masyarakat sebelumnya juga telah melaporkan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT. KPB yang diduga berdampak negatif pada lingkungan dan mengancam keberlanjutan Tahura sebagai kawasan konservasi.
Dengan memanggil semua pihak terkait, diharapkan persoalan ini dapat diselesaikan secara komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan melindungi kepentingan lingkungan dan masyarakat dalam kawasan Tahura.
(ADV/DPRDPROVKALTIM/RH)