SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com,
SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com, Di Samarinda, Kalimantan Timur, seorang wanita berinisial FA yang menjadi mucikari bisnis prostitusi berhasil ditangkap Polres Samarinda. Diketahui,wanita tersebut memasang tarif mulai Rp.800 ribu. Bisnis prostitusi di Kota Samarinda sangat mengkhawatirkan, anak dibawah umur juga terlibat didalamnya.
Pelaku (FA) Memasang Tarif Mulai Delapan Ratus Ribu Hingga Satu Juta
Dari laporan yang diterima memang penginapan di Jalan Tengkawang, kamar nomor 203 di Hotel Tengkawang Residence, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kujang, seringkali dijadikan tempat bisnis prostitusi.
Setelah diselidiki lebih dalam, pelaku FA tidak hanya sebagai mucikari, namun ia merangkap sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial)
“Pelaku (FA) selain menawarkan jasa perempuan ke laki – laki hidung belang, ternyata dia juga ikut melayani pelanggan”. ungkap Kompol Ary Fadly Kapolresta Samarinda, pada Kamis (20/7/2023)
Diketahui, pelaku FA menjalankan bisnis prostitusi anak ini selama setahun lebih dan ia hanya menetap di penginapan tersebut. Dari keterangan pelaku, ia memasang tarif kepada pelanggannya mulai delapan ratus ribu hingga satu juta sekali kencan.
Tidak hanya itu, Kombes Pol Ary Fadli, Kapolresta Kota Samarinda,juga mengamankan seorang pasangan yang bukan suami istri, mereka menggunakan aplikasi miChat dan pesan WhatsApp untuk melakukan transaksi kencan bayar.
Pihak kepolisian harus tegas menangani kasus prostitusi di Kota Samarinda. Apalagi banyak anak dibawah umur yang terlibat didalamnya. Tidak sedikit dari mereka yang dieksploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti dari pelaku FA, termasuk uang tunai sebesar Rp. 1,4 juta, tiga unit handphone dan satu buah nota hotel.
Atas dari kejadian tersebut, pelaku FA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini ia ditahan di Polsek Samarinda. Pelaku telah melanggar Undang – Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking) dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.
“Pelaku FA dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 Tahun 2007” jelas Kombes Pol Ary.
Aplikasi miChat Sering Dipakai Untuk Transaksi Prostitusi Online di Samarinda
Prostitusi online merupakan kegiatan yang dilakukan pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial untuk mempromosikan diri mereka secara bebas dalam bertransaksi, komunikasi dengan seseorang yang ingin menggunakan jasanya. PSK menggunakan aplikasi chat media sosial seperti Line, Facebook, miChat dan WhatsApp, setelah ada kesepakatan maka mereka akan bertemu.
Akhir – akhir ini kasus prostitusi online tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa. Namun banyak anak dibawah umur juga terlibat. Melansir UNICEF, setidaknya ada 30% anak perempuan Indonesia di bawah usia 18 tahun terlibat dalam prostitusi, baik konvensional maupun online.
Menurut KPAI, munculnya kasus prostitusi anak karena ada masalah pengasuhan dari keluarga, pengaruh lingkungan yang tidak baik serta tingginya penyalahgunaan teknologi digital dan media sosial. Sehingga anak akan mudah untuk dimanfaatkan, dimobilisasi hingga dieksploitasi secara seksual.
Melansir laman resmi Kementerian Hukum dan HAM RI, ada pasal – pasal yang telah mengatur tindak pidana prostitusi baik secara online maupun konvensional. Secara umum ketentuan yang mengatur tentang sanksi bagi para pelaku yang terlibat prostitusi dan pelacuran diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Perkembangan teknologi tidak selamanya berdampak baik. Tren media sosial bisa menjadi media transaksi kencan berbayar. Baru – baru ini aplikasi miChat tengah viral karena diduga sebagai media untuk layanan prostitusi online dan open BO.
Pada awalnya aplikasi miChat dikembangkan oleh MiChat PTE sebagai sebuah aplikasi pesan instan yang dapat digunakan secara gratis untuk berkomunikasi dengan orang lain. Namun hal tersebut disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sebagai media prostitusi online.
Dengan demikian, harus ada tindakan tegas dari pihak kepolisian, pemerintah pusat dan kominfo untuk bersama – sama mencegah kasus prostitusi online dengan melakukan pemblokiran aplikasi tersebut jika diketahui bisa merusak generasi muda.