25.2 C
Samarinda
10 Desember 2024
BerandaKaltimSamarindaTerciduk Razia Satpol PP, Pelaku Jual Miras Ilegal Dikenakan Denda 2 Juta

Terciduk Razia Satpol PP, Pelaku Jual Miras Ilegal Dikenakan Denda 2 Juta

Date:

Must read

Related News

Alat Peraga Kampanye Tidak Berizin Jadi Sasaran Penertiban oleh Satpol PP Samarinda

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang,...

Tingkatkan Displin Pelajar SMAN 6 Samarinda – Goes to School

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Dalam upaya untuk menciptakan ketentraman umum...

Denda Rp50 Juta, Langkah Tegas Dinsos Samarinda Beri Uang ke Anak Jalanan

SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com - Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda kini mengambil...

Keamanan Proyek Terowongan Samarinda Terjaga dengan Bantuan TNI dan Polri

SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com – Pembangunan terowongan Samarinda di segmen Jalan Sultan...

Pemkot Samarinda Geruduk Parkir Liar di Tepian Mahakam

SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com - Pemkot Samarinda yang terdiri dari Dinas...

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melakukan razia mendadak di hari Jumat 21 Juli kemarin. Agenda utama dari razia tersebut adalah untuk menegakkan peraturan dari larangan praktik jual miras secara ilegal di kota Samarinda. Dari razia tersebut, IS sebagai salah satu pemilik toko sasaran razia Satpol PP diciduk dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tertangkapnya IS sebagai tersangka berarti ia harus diproses secara hukum yang berlaku. Dalam hal ini, IS harus menjalani proses persidangan yang memvonis dirinya dengan denda sebesar Rp 2 Juta atau hukuman kurungan penjara selama 14 hari. IS memilih untuk membayar denda yang dijatuhkan oleh PN Samarinda.

Digalakkannya Razia Satpol PP Untuk Tekan Angka Praktik Jual Miras Ilegal

Berkat razia yang dilakukan, Satpol PP Kota Samarinda berhasil mendapatkan barang bukti yaitu minuman beralkohol sebanyak total 363 miras dengan 346 miras dan 17 botol memiliki kadar alkohol di atas 70 persen dari toko yang dimiliki IS sebagai pemilik toko.

Akibatnya, IS harus menjalani pemeriksaan dan persidangan yang digelar di PN Samarinda dengan tuntutan pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban serta Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Samarinda dengan barang sitaan yang membuktikan bahwa dia bersalah dan telah melakukan Tindak Pidana Ringan.

Kepala Bidang Perundang – undangan Kasat Pol PP, Herry Herdany, mengaku pihaknya menyadari pentingnya penegakan proses hukum demi menjaga ketertiban dan melindungi warga kota Samarinda. Hal ini dilakukan karena IS dipandang sebagai salah satu pelaku yang menjual langsung minuman beralkohol kepada konsumen yang merupakan warga Samarinda.

miras ilegal
Terciduk Razia Satpol PP, Pelaku Jual Miras Ilegal Dikenakan Denda 2 Juta

“Ini untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat dari peredaran miras di Kota Samarinda” ujar Herry Herdany.

Hal senada diungkapkan oleh Maradona Abdullah sebagai Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, dirinya menegaskan diprosesnya IS sesuai hukum adalah usaha dan wujud komitmen nyata Satpol PP Kota Samarinda untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Institusi yang ia naungi yakin dengan tindakan penegakkan Perda ini akan memberikan dampak yang positif kepada kota Samarinda.

“Ini bagian dari pada efek jera kepada warung kelontongan yang masih berani menjual miras dengan tidak memiliki izin menjual atau berjualan minol (minuman beralkohol)” ujar Maradona Abdulah.

Fakta – Fakta Menarik Diungkap dalam Persidangan

Proses persidangan terdakwa IS sebagai pelaku praktik jual miras ilegal melibatkan dua saksi kunci yang memberikan keterangan penting. Kedua saksi tersebut adalah dua anggota Satpol PP, M. Alwi Idris dan Aspianor. Kedua anggota Satpol PP ini secara jujur memastikan bahwa mereka telah menemukan botol miras dan alkohol yang diletakkan persis di bawah kaki dekat pelaku IS yang saat razia sedang duduk di meja kasir.

Hal menarik lainnya adalah alasan atau motif terdakwa IS dalam melakukan praktik jual miras ilegal. Terdakwa IS mengaku penjualan miras di warung miliknya hanya sebagai sambilan, bukan diniatkan utama untuk menjual miras kepada pembeli di warungnya. Hal ini ia lakukan demi meraih keuntungan karena barang dagangan lain di warungnya tidak dapat memberikan banyak keuntungan.

“Soalnya sembako tak terlalu jalan (laku)” ungkap IS.

Dengan berjualan minuman beralkohol, IS dapat meraup untung sebesar Rp 5.000 per botol miras. Hasilnya, ia terus melakukan pelanggaran selama 3 tahun berturut – turut. Di saat yang sama, IS mengatakan bahwa pengadaan miras di warungnya hanyalah sebagai sambilan bukan diniatkan dijual khusus untuk para pembeli di warungnya.

Hasil Vonis Persidangan

Selama proses persidangan, Hakim dari PN Samarinda mempertimbangkan barang bukti, keterangan saksi dan tentunya pengakuan dari terdakwa IS. Hasilnya, ia memberikan hukuman berupa denda sebesar Rp 2 Juta. Namun, kalau IS sebagai pihak terdakwa tidak mampu membayar denda yang disebutkan, maka dapat digantikan dengan hukuman kurungan penjara selama 14 hari.

Mendengar hasil vonis yang dijatuhkan kepadanya, terdakwa IS berpikir dalam waktu singkat dan memilih untuk membayar denda dengan nominal Rp 2 Juta kepada Kejaksaan Negeri Samarinda. Tak lupa, Hakim pun memberikan peringatan keras kepada IS sebagai terdakwa untuk tidak kembali melakukan pelanggaran praktik jual miras.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini