SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com, Satpol PP Kota Samarinda tengah beroperasi melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar di Jalan Teuku Umar. Terdapat 25 bangunan berhasil di bongkar di Kecamatan Sungai Kujang, Kelurahan Lok Bahu dan Kelurahan Karang Anyar. Penertiban ini merupakan misi pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota.
Operasi Penggusuran Bangunan Liar Setelah Mendapat Verifikasi dan Identifikasi
Kepala Bidang Trantibun, Ismail memaparkan pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan untuk mengosongkan bangunannya. Tetapi mereka tidak menggubris peringatan tersebut. Akhirnya, Satpol PP terpaksa melaksanakan tindakan tegas demi menjaga ketertiban kota dan memastikan peraturan dipatuhi dengan baik.
Operasi penertiban ini dilaksanakan setelah melalui proses verifikasi dan identifikasi terhadap bangunan – bangunan yang tidak memiliki izin resmi. Ismail juga mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan untuk mengosongkan dan merelakan bangunan tersebut dibongkar dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Ismail, Kepala Bidang Trantibun (Ketenteraman dan Ketertiban Umum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda menjelaskan langkah ini diambil karena lokasi bangunan tersebut berada di bahu jalan dan di atas drainase yang bisa melanggar keteraturan dan keamanan lingkungan setempat. Disisi lain, bangunan – bangunan tersebut melanggar peraturan tata ruang yang berlaku sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali).
“Bangunan – bangunan ini dinyatakan illegal karena melanggar peraturan tata ruang yang berlaku di Perwali” jelas Ismail
Penertiban Bangunan Liar Merupakan Program Prioritas Pemkot Samarinda
Permasalahan bangunan liar pada kota – kota besar khususnya di Kota Samarinda merupakan suatu problem serius bagi pemerintah daerah setempat. Hal ini dikarenakan keberadaannya yang tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), letaknya yang tidak beraturan dan yang paling utama adalah membuat sebuah kota menjadi kumuh. Atas dasar itulah, pemkot Samarinda membongkar 25 bangunan yang terletak di Jalan Teuku Umar.
Selanjutnya, beberapa pemilik bangunan telah melakukan pembongkaran mandiri, sementara beberapa lainnya diberikan jangka waktu 3 hari untuk membongkar bangunan, terutama jika terdapat material yang masih bisa digunakan oleh pemiliknya.
Pemerintah daerah berharap dengan adanya penggusuran ini bisa menciptakan kenyamanan dan keteraturan Kota Samarinda. Selain itu, tindakan ini untuk memberikan kesadaran terhadap pemilik bangunan liar dan masyarakat secara luas agar patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Pelaksanaan penertiban bangunan liar di Kota Samarinda termasuk dalam program utama yaitu peningkatan ketertiban umum dan ketenteraman kota. Selain itu, laporan dari masyarakat menjadi perhatian khusus dan langsung diberikan tindak lanjutan berupa pengecekan kesesuaian data dan di lapangan agar lebih akurat dan dijadikan sebagai laporan.
Peran Satpol PP Dalam Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Satpol PP merupakan instansi daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tindakan penertiban bangunan liar di Kota Samarinda yang marak terjadi di atas tanah pemerintah. Pelaksanaan kegiatan tersebut perlu diimbangi dengan peran dan kewajiban Satpol PP agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Peranan Satpol PP dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab memiliki hak untuk mengelola ketersediaan anggaran yang ada sebagai penunjang pelaksanaan seluruh kegiatan operasi penertiban khususnya di Kota Samarinda.
Dengan demikian, Satpol PP Kota Samarinda mampu menjadi garda terdepan dalam menegakkan Perda/Perkada khususnya penertiban bangunan liar secara maksimal dan profesional sehingga akan mencapai hasil yang diinginkan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat yaitu terjaganya ketertiban umum.