
Samarinda, MEDIASAMARINDA.com – Status tanah di perumahan Korpri Kaltim di Kecamatan Loa Bakung, Kota Samarinda, yang selama hampir 30 tahun belum ditingkatkan menjadi hak milik. Kini menjadi sumber keluhan masyarakat perumahan tersebut.
Menanggapi kasus ini, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) perumahan Korpri Kaltim di Samarinda.
Masyarakat Menantikan Peningkatan Status Tanah di Perumahan Korpri Kaltim

Masyarakat perumahan Korpri Kaltim telah lama menantikan peningkatan status tanah mereka, yang saat ini masih berada di bawah Hak Guna Bangunan (HGB). Penyelenggaraan RDP ini bertujuan untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat serta mencari solusi yang tepat untuk meningkatkan status tanah di perumahan Korpri.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, DPRD telah mengambil langkah untuk mengatasi masalah status tanah di perumahan Korpri di Kecamatan Loa Bakung, Kota Samarinda.
Mereka telah mengirim surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk meminta klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai status tanah perumahan Korpri tersebut.
“Jawaban resmi Kemendagri entah seperti apa, harus bagaimana, pahit dan manis harus disampaikan sehingga kita bisa menentukan langkah apa yang harus dilakukan,” ungkap Sapto Setyo Pramono selaku Anggota Komisi II DPRD Kaltim.
Langkah ini diambil untuk membantu menentukan langkah selanjutnya dalam menyelesaikan masalah ini. Kejelasan dari Kemendagri akan membantu pihak berwenang dalam mengevaluasi situasi dan menentukan tindakan yang sesuai demi kepentingan masyarakat perumahan Korpri.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Siap Bantu Akomodasi untuk Penyelesaian Status Tanah di Perumahan Korpri Kaltim
Terkait dengan biaya perjalanan dan akomodasi dalam kunjungan ini, Sapto Setyo Pramono dan rekan-rekan dari DPRD serta Pemprov Kaltim bersedia membantu dengan menyumbangkan iuran pribadi. Hal ini mencerminkan komitmen mereka untuk menjadikan penyelesaian masalah ini sebagai prioritas utama.
Selain itu, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pendapat negatif tentang kurangnya perhatian dari pihak pemerintah atau DPRD dalam masalah ini.
“Bahkan kita sepakat masalah akomodasi kita yang bantu iuran termasuk saya dan teman dewan yang lain, termasuk dari kepala BPKAD dalam rangka mendapatkan kepastian status tanah di perumahan Korpri Loa Bakung,” ungkapnya.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, diharapkan bahwa penyelesaian masalah status tanah di perumahan Korpri Loa Bakung dapat ditempuh dengan transparansi, kejujuran, dan kesungguhan. Semua pihak berharap bahwa hasil dari langkah ini akan memberikan kejelasan yang diinginkan dan mengakhiri ketidakpastian yang telah berlangsung selama hampir 30 tahun.
Begini Penjelasan Anggota Komisi II DPRD Terkait Perumahan Korpri Kaltim Sebagai HGB
Penjelasan dari Sapto Setyo Pramono mengenai status tanah perumahan Korpri Loa Bakung, yang hingga saat ini masih dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB), mengungkapkan bahwa pada awalnya, perjanjian mengenai tanah ini memang ditujukan untuk pengelolaan lahan, bukan kepemilikan.
Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tujuannya untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang berhak menggunakannya.
“Yang dipermasalahkan ini karena mau diubah menjadi Surat Hk Milik (SHM). Memang di awal perjanjian secara aturan kronologi itu hak pengelolaan lahan artinya dikelola bukan untuk dimiliki dan itu untuk PNS,” jelasnya.
Dalam konteks ini, rekomendasi yang diajukan adalah untuk memperpanjang status HGB hingga 30 tahun ke depan sebagai opsi sementara. Selama perpanjangan ini tidak mengubah fungsinya atau dijual kepada pihak non-PNS, maka masalah status tanah ini seharusnya tidak menjadi masalah.
“Aturannya adalah 30 tahun atau 20 tahun selama tidak beralih fungsi, tidak menjadi masalah,” pungkasnya.
Keputusan perpanjangan HGB tersebut pada akhirnya tergantung pada gubernur dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, selama tidak ada perubahan fungsi tanah atau peralihan kepemilikan kepada pihak yang bukan PNS.
(ADV/DPRDPROVKALTIM/RH)