23.8 C
Samarinda
14 Desember 2024
BerandaKaltimSamarindaTenaga Kerja Disabilitas: Disnaker Samarinda Aktif Ingatkan Perusahaan untuk Penyerapan Pekerja

Tenaga Kerja Disabilitas: Disnaker Samarinda Aktif Ingatkan Perusahaan untuk Penyerapan Pekerja

Date:

Must read

Related News

Wisata Alam Gunung Boga Menjadi Destinasi Favorit Pada 2022. Pihak Pemkab Siap Menyokong 

Paser, MEDIASAMARINDA.COM - Akaml Malik selaku PJ Gubernjmur Kalimantan...

FPTI Luncurkan Pembinaan Prestasi Untuk Capai Hasil Ambisius di PON Mendatang

Samarinda, MediaSamarinda.com - Untuk meningkatkan jumlah peraihan medali pada...

Ini Target Perolehan Medali Kaltim Agar Raih Posisi 5 di PON 2024

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Atlet kontingen Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan target...

Gelar Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana, Begini Harapan BPBD Samarinda!

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama...

Selamat! BK PON Hasilkan 248 Medali, Kaltim Sukses Duduki Peringkat 4 Nasional

Samarinda, Mediasamarinda.com - Provinsi Kaltim kembali berhasil mengukir prestasi...

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com – Dalam upaya untuk mendorong penyerapan tenaga kerja disabilitas, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) rutin lakukan sosialisasi ke perusahaan. Kepala Disnaker Kota Samarinda, Wahyono Hadiputro mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan sosialisasi, baik dengan pengiriman surat resmi dan pertemuan langsung dengan perusahaan-perusahaan terkait.

Wahyono pun menjelaskan bahwa setidaknya setiap tahun, Disnaker mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Samarinda. Langkah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mengajak perusahaan-perusahaan ini untuk mendukung penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Disnaker dalam memastikan inklusi dan kesetaraan peluang dalam dunia kerja. Dengan langkah-langkah ini, Disnaker Samarinda berharap bahwa peluang kerja bagi penyandang disabilitas dapat semakin diperluas, sejalan dengan semangat undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Sejalan dengan Surat Edaran Mendagri Mengenai Pelayanan Disabilitas Dibidang Ketenagakerjaan, Disnaker Berikan Pelatihan Skill

Wahyono menyatakan bahwa pihak Disnaker mengambil langkah-langkah ini dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selain itu, mereka juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur panduan pemberian penghargaan nasional kepada perusahaan milik negara yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas.

Disamping itu, pihaknya juga memperhatikan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Nomor 461/21/ISJ yang berfokus pada pelayanan disabilitas di bidang ketenagakerjaan. Sebelum merekomendasikan tenaga kerja penyandang disabilitas kepada perusahaan, pihak Disnaker memberikan pelatihan keahlian kepada mereka.

“Kita juga berikan pelatihan, kan tiap tahunnya ada. Supaya perusahaan tidak menerima mentah-mentah, sehingga mereka bekerja sesuai dengan skill” jelasnya.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pekerja memiliki keterampilan yang relevan dengan tuntutan pekerjaan. Pembekalan keterampilan ini merupakan langkah yang Disnaker Samarinda lakukan setiap tahun. Dengan memberikan pelatihan, mereka ingin memastikan bahwa perusahaan tidak hanya menerima pekerja secara mentah, tetapi mereka dapat bekerja sesuai dengan keterampilan yang dibutuhkan perusahaan.

BUMN dan BUMD Harus Menyerap Tenaga Kerja Disabilitas Sebanyak 2%, Sedangkan Perusahaan Swasta 1% dari Total Pekerja

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan hak dan memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas di dunia kerja. Dalam undang-undang ini, pemerintah dan perusahaan swasta diwajibkan untuk mengalokasikan kuota khusus untuk tenaga kerja penyandang disabilitas.

Lebih spesifiknya, undang-undang tersebut mengatur bahwa pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mempekerjakan minimal 2 persen dari total pegawai yang merupakan penyandang disabilitas. Sementara itu, perusahaan swasta juga memiliki tanggung jawab untuk mempekerjakan minimal 1 persen dari total pekerja.

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan inklusif, di mana semua individu memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dan berkontribusi tanpa ada bentuk diskriminasi. Disnaker berupaya untuk membangun jembatan antara tenaga kerja penyandang disabilitas dengan peluang kerja yang sesuai dengan kemampuan mereka.

Sosialisasi yang dijalankan oleh Disnaker juga memiliki tujuan untuk mengajak perusahaan-perusahaan untuk melakukan pendataan dan pelaporan mengenai tenaga kerja penyandang disabilitas yang mereka pekerjakan. Pelaporan ini biasanya dilakukan secara berkala, yakni setiap enam bulan sekali.

Wahyono juga menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan ini akan diarahkan melalui bagian Pendataan Tenaga Kerja yang telah ditunjuk sebagai PIC (Person In Charge). Pelaporan harus dilakukan dengan segera, paling lambat satu minggu setelah perusahaan menerima surat pemberitahuan dari Disnaker.

Kewajiban Kesejahteraan Pekerja Penyandang Disabilitas bagi Perusahaan

Selain aspek rekrutmen dan penempatan tenaga kerja, pengusaha atau perusahaan juga memiliki tanggung jawab atau kewajiban penting terkait kesejahteraan dan perlindungan para pekerja penyandang disabilitas. Berikut adalah beberapa kewajiban yang berkaitan dengan hal tersebut:

1.      Upah yang Sama

Pengusaha wajib memberikan upah kepada pekerja penyandang disabilitas dengan nilai yang setara dengan pekerja yang tidak memiliki keterbatasan fisik yang sama, jika pekerjaan dan tanggung jawab yang dilakukan juga setara (Pasal 49 UU 8/2016).

2.      Fasilitas yang Layak

Pengusaha juga diwajibkan menyediakan fasilitas dan akomodasi yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja penyandang disabilitas (Pasal 50 ayat (1) UU 8/2016).

3.      Mekanisme Pengaduan

Pengusaha perlu membuka mekanisme pengaduan bagi pekerja penyandang disabilitas jika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak mereka (Pasal 50 ayat (2) UU 8/2016).

4.      Hak Berserikat dan Berkumpul

Pengusaha harus memastikan bahwa pekerja penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul dalam lingkungan kerja (Pasal 51 UU 8/2016).

Selain kewajiban-kewajiban tersebut, pengusaha atau perusahaan juga harus memenuhi hak-hak yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Hal ini guna memastikan bahwa para pekerja penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini