25.2 C
Samarinda
10 Desember 2024
BerandaKaltimSerikat Pekerja Kaltim Tolak Angka Kenaikan UMP 2024

Serikat Pekerja Kaltim Tolak Angka Kenaikan UMP 2024

Date:

Must read

Related News

Wisata Alam Gunung Boga Menjadi Destinasi Favorit Pada 2022. Pihak Pemkab Siap Menyokong 

Paser, MEDIASAMARINDA.COM - Akaml Malik selaku PJ Gubernjmur Kalimantan...

FPTI Luncurkan Pembinaan Prestasi Untuk Capai Hasil Ambisius di PON Mendatang

Samarinda, MediaSamarinda.com - Untuk meningkatkan jumlah peraihan medali pada...

Ini Target Perolehan Medali Kaltim Agar Raih Posisi 5 di PON 2024

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Atlet kontingen Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan target...

Gelar Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana, Begini Harapan BPBD Samarinda!

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama...

Selamat! BK PON Hasilkan 248 Medali, Kaltim Sukses Duduki Peringkat 4 Nasional

Samarinda, Mediasamarinda.com - Provinsi Kaltim kembali berhasil mengukir prestasi...
diskominfo kaltim

KALIMANTAN TIMUR, MEDIASAMARINDA.COM – Serikat pekerja mengekspresikan ketidaksetujuan mereka terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada akhir November lalu. Pihak serikat pekerja menyuarakan tuntutan mereka agar kenaikan UMP mencapai 15 persen.

Tuntutan Serikat Pekerja Terkait Peraturan Pemerintah

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, perwakilan buruh menyampaikan tuntutan mereka terkait Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Rozani Erawadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, membuka dialog dengan perwakilan unjuk rasa untuk mendengar secara langsung aspirasi mereka.

Perwakilan pekerja, termasuk pemimpin unjuk rasa Koordinator Unras Sukarjo dan perwakilan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltim, Sulaiman Hattase, duduk bersama dengan pihak pemerintah untuk mencari solusi terkait permasalahan ini.

“Tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan pendemo melibatkan revisi PP tersebut agar upah yang ditetapkan dapat mendekati daya beli para pekerja, khususnya terkait Alpha yang diinginkan naik menjadi 15 persen,” jelas Rozani.

Rozani Erawadi menegaskan komitmennya untuk menyampaikan tuntutan serikat pekerja kepada Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Akmal Malik. Meskipun penetapan UMP merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Pengupah untuk membahas ulang keputusan tersebut.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur berencana menggelar rapat dengan Dewan Pengupah guna merinci tuntutan pekerja. Hasil rapat tersebut nantinya akan disampaikan kepada Penjabat Gubernur, yang akan mengumumkan keputusan akhir pada waktu yang ditentukan.

Keterlibatan Pemerintah Provinsi sebagai Mediator Suara Serikat Pekerja

Sulaiman Hattase dari KSBSI Kaltim menegaskan tuntutan pekerja, menyatakan pihaknya menuntut revisi PP Nomor 51/2023 agar upah yang ditetapkan dapat mencerminkan kondisi ekonomi riil pekerja. Kenaikan Alpha menjadi 15 persen adalah satu dari beberapa poin tuntutannya.

Wakil Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SPKEP) Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal, menyampaikan harapannya agar ada kesepakatan yang memenuhi tuntutan para buruh terkait UMP 2024. Faisal menekankan pentingnya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dalam penetapan upah.

Menanggapi aspirasi pekerja, Rozani memastikan bahwa permintaan tersebut akan didiskusikan melalui rapat dengan berbagai pihak. Meskipun kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur bersama Dewan Pengupah akan berusaha memediasi dan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pj Gubernur.

Pemerintah Provinsi Kaltim berharap dapat menjadi mediator yang efektif antara pekerja dan Pemerintah Pusat, menghubungkan aspirasi pekerja dengan kebijakan nasional. Keputusan revisi UMP diharapkan akan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan memberikan keadilan bagi para pekerja di Kalimantan Timur.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah menunjukkan kesediaannya untuk mendengar dan berkomunikasi dengan para pekerja untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.

Simpulan

Di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, serikat pekerja mengekspresikan ketidaksetujuan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024P Perwakilan buruh menyampaikan tuntutan kenaikan UMP sebesar 15 persen, terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Serikat Pekerja
Rozani Erawadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur

Rozani Erawadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, bersama sejumlah pihak terkait, membuka dialog dengan perwakilan unjuk rasa untuk mendengar aspirasi mereka.

Meskipun para pengunjuk rasa melakukan aksinya di depan Kantor Gubernur Kaltim, namun penetapan peraturan UMP menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Rozani menegaskan komitmennya untuk menyampaikan tuntutan pekerja kepada Penjabat Gubernur, Akmal Malik.

Pihak pemerintah berencana menggelar rapat dengan Dewan Pengupah guna merinci tuntutan pekerja dan menemukan solusi. Dengan keterlibatan Pemerintah Provinsi sebagai mediator, diharapkan revisi UMP akan mencerminkan kondisi ekonomi riil pekerja, mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Kesediaan pemerintah untuk berkomunikasi dan mencapai kesepakatan yang adil menunjukkan langkah positif menuju titik temu terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini. (ADV/FIT/DISKOMINFOKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini